HUKUMNYA SUARA
WANITA
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Aisyah
(istri Rasulullah) meriwayatkan.
“Pada
hari raya, Rasulullah berdiri di pintu kamarku.
Orang-orang
Habsyi berkulit hitam melakukan pertunjukan dengan perisai dan tombak di
masjid.
Rasulullah
menonton permainan mereka.
Sambil
menutupi saya dengan selendang.”
Rasulullah
bersabda,
“Anda suka melihatnya”.
“Ya,”
jawab aku.
Lalu
Rasulullah menegakkan saya dibelakangnya.
“Kemudian
saya melihat permainan itu sampai bosan.”
Aisyah
mempersandingkan seorang wanita dengan pria Ansar.
Rasulullah
bersabda,
“Hai
Aisyah, apakah ada permainan.
Karena
kaum Ansar suka kepada permainan.”
Rasulullah
bersabda,
“Supaya
orang Yahudi mengetahui bahwa Islam adalah agama yang mudah.
Sungguh
aku diutus untuk membawa agama yang mudah bagi manusia.”
Aisyah
menjelaskan,
“Rasulullah
masuk ruangan.
Saya
bersama 2 gadis yang bernyanyi dengan Bu’ats.”
Rasulullah
berbaring di atas tikar sambil memalingkan mukanya.
Kemudian
Abu Bakar masuk dan membentak saya.
“Ada
serunai setan di sisi Rasulullah?”
Rasulullah
bersabda kepada Abu Bakar,
“Biarkan
mereka bernyanyi, hai Abu Bakar”.
Tak
lama kemudian, 2 gadis itu saya sentuh dan mereka keluar.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Kedua
gadis itu bernyanyi sambil memukul rebana.”
Kesimpulan hadis di atas.
Suara wanita bukan aurat.
Kita boleh mendengar nyanyian suara
wanita.
Asalkan penampilannya sopan, dan menutup
aurat.
Juga bukan nyanyian porno dan
mengumbar nafsu birahi.
Sebagian ulama berpendapat nyanyian,
tarian, dan musik hukumnya haram.
Imam
al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan.
“Hiburan
dan permainan tujuannya menyenangkan hati dan meringankan beban pikiran
manusia.”
Hiburan
dan permainan adalah obat untuk penyakit letih dan bosan.
Maka
hiburan, permainan, nyanyian, musik,
tarian dan sejenisnya hukumnya mubah (boleh).
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment