KENDARAAN
PRIBADI TAK WAJIB DIZAKATI
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Syarat
zakat harta kekayaan, yaitu:
1. Milik penuh.
2. Berkembang.
3. Cukup senisab.
4. Lebih dari kebutuhan biasa.
5. Bebas dari utang.
6. Berlalu setahun.
ZAKAT
TANAH
Ada 2
macam tanah,yaitu:
1. Tanah untuk mencari laba.
2. Tanah bukan mencari laba.
TANAH UNTUK CARI LABA
Yaitu tanah yang diperjualbelikan.
Atau tanah untuk investasi.
Menurut jumhur ulama
1. Tanah ini tiap tahun harus dihitung
harganya.
2. Agar tahu nisabnya.
3. Dan dikeluarkan zakatnya.
Jika sudah senisab.
Menurut mazhab Maliki
Tanah ini wajib dizakati.
Jika sudah terjual.
TANAH BUKAN UNTUK CARI LABA
Yaitu tanah untuk didirikan bangunan di atasnya.
Atau tanah untuk diwariskan.
Tanah ini tidak wajib dizakati.
Tapi jika disewakan agar berkembang.
Yaitu memberi keuntungan.
Maka wajib dibayar zakatnya.
Riwayat Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Seorang muslim tidak wajib membayar zakat untuk budak dan kuda miliknya.”
Hadis
ini bisa dipahami.
Bahwa
kekayaan untuk pemakaian pribadi tidak wajib bayar zakat.
Wajib zakat
hanya untuk harta berkembang.
Dan untuk
investasi.
Pada zaman
Nabi Muhammad.
Harta
orang Islam, berupa:
1. Hewan penarik.
2. Rumah tempat tinggal.
3. Alat kerja.
4. Perabot rumah tangga.
Tidak
wajib dibayar zakatnya.
Karena
tidak termasuk harta berkembang.
Sehingga
tanah yang bukan untuk investasi tidak terkena zakat.
ZAKAT
KENDARAAN
Kendaraan
untuk barang dagangan, disewakan, ojek, atau taksi terkena zakat.
Yaitu zakatnya
2,5 persen.
Tiap 1
tahun.
Jika sudah
sampai nisab.
Kendaraaan
untuk keperluan pribadi tak terkena wajib zakat.
Kendaraan
mobil angkot, taksi atau disewakan.
Pemilik
kendaraan wajib bayar zakat dari hasil
usahanya.
Jika
memenuhi nisab 85 gram emas murni.
Kadar
zakatnya 2,5 persen.
Dan haulnya
setelah 1 tahun.
Dihitung
sejak awal usahanya.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 267.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
حَمِيدٌ
Hai orang-orang beriman,
nafkahkan (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkannya, padahal kamu sendiri tidak
mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahui,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment