JANGAN MEMAKSA DAN JANGAN TERPAKSA
Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi,
M.M.
Al-Quran surah Yunus (surah ke-10) ayat 99.
وَلَوْ
شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ
تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentu beriman semua orang yang di bumi
seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka
menjadi orang-orang yang beriman semuanya?
Allah tak membuat manusia seperti malaikat.
Yang patuh semuanya.
Tapi diberi kebebasan memilih.
Dan tanggung jawab risikonya.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 256.
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ
قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ
وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا
انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (masuk) agama
(Islam); sesungguhnya telah jelas jalan
yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
tali amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Jangan Memaksa.
Jangan Pula Terpaksa.
PENYESALAN selalu datang belakangan.
Banyak faktor penyebab penyesalan.
Salah satunya sadar kesalahan masa lalu.
Jika memaksa kepada diri sendiri bisa
membuat kecewa.
Apalagi memaksa kehendak kepada orang lain.
Penting mencegah pemaksaan kehendak
dalam masyarakat.
Sehingga negara mengaturnya dalam bab sendiri.
Sebelum diamandemen.
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi,
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang."
Setelah diamandemen.
Pasal 28 UUD 1945 terdiri atas Pasal
28A sampai 28J.
Yang melengkapi wujud implementasi
hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Yakni negara menjamin hak asasi manusia secara
menyeluruh, yaitu:
1. Mencakup hak hidup.
2. Hak membentuk keluarga.
3. Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
5. Perlakuan yang sama di depan hukum.
6. Hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya.
7.
Dan hak
lainnya.
Hak
untuk hidup layak.
Menjalani kehidupan tanpa rintangan.
Tanpa hambatan dan tanpa pemaksaan.
Hak dan kebebasan seseorang dalam beragama.
Menjalankan aktivitas sehari – hari.
Tiap orang berhak bebas berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Semuanya harus diamalkan dalam kehidupan
sehari - hari.
Menghargai hak orang lain.
Artinya tidak memaksa kehendak pada orang
lain.
Jangan memaksa orang lain.
Agar ikut dengan kehendak kita.
Jika kita tak mau diatur orang lain.
Maka jangan mengatur kehidupan orang lain.
Jika kita tak mau dipaksa oleh orang lain.
Maka jangan memaksa kehendak kepada orang
lain.
Kita wajib menghargai pilihan orang lain.
Meskipun berbeda dengan kita.
Memaksakan kehendak kepada orang lain.
Akan menghancurkan kebebasan berpikir.
Dan menghambat kreativitas.
Mari kita ciptakan hidup nyaman di
lingkungan masing - masing.
Syarat menciptakan kenyamanan.
Sungguh sederhana.
Yaitu:
“Jangan memaksa, jangan dipaksa, dan jangan
terpaksa.”
(Dari berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment