PRINSIP
DASAR FIKIH SEMUA BOLEH SELAIN YANG DILARANG
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Prinsipnya:
Allah menciptakan alam
raya untuk manusia.
Maka semuanya boleh.
Kecuali yang
diharamkan.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 29.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا
فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ
سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya 7 langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Al-Quran surah Al-Anbiya
(surah ke-21) ayat 16.
وَمَا
خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ
Dan tidaklah Kami ciptakan Iangit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.
Al-Quran surah Ali lmran
(surah ke-3) ayat 191.
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ
قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَٰذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ
فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
(Yaitu)
orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan
berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): "Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau
menciptakan ini dengan sia-sia, Maha
Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Al-Quran mengharamkan
2 hal, yaitu:
1. Benda haram
2. Perbuatan haram
BENDA YANG DIHARAMKAN
AL-QURAN
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟
لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ
وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ
ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ
غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai
orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa
(memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ada
4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل
لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ
إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ
فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan:
"Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ
ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ
وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ
عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa
terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam
QS (5:3) ada 10 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih atas nama selain Allah.
5) Hewan
tercekik.
6) Hewan
terpukul.
7) Hewan
terjatuh.
8) Hewan
ditanduk.
9) Hewan
diterkam.
10) Hewan
disembelih untuk berhala.
Dalam
QS (2:173-174) disebutkan 4 benda haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
Hal
itu tidak bertentangan.
Karena
10 benda haram itu.
Berupa
perincian 4 benda haram.
Termasuk
benda bangkai, yaitu:
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan
diterkam.
Termasuk
kelompok hewan disembelih selain atas nama Allah.
1) Untuk
berhala.
Kesimpulannya:
Secara
global benda haram:
1. Bangkai.
1) Hewan
tercekik.
2) Hewan
terpukul.
3) Hewan
terjatuh.
4) Hewan
ditanduk.
5) Hewan
diterkam.
2. Darah.
3. Babi.
4. Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
1) Hewan
disembelih untuk berhala.
HUKUM MAKANAN DI AL-QURAN
1. Haram.
Tapi
boleh memakannya.
Saat
darurat.
2. Halal.
Tapi dengan syarat.
Al-Quran
surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 31.
۞ يَا بَنِي
آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا
تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, gunakan pakaianmu
yang indah tiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, tapi jangan berlebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.
Ayat di atas bisa dipahami.
Bahwa manusia diperintah.
Untuk makan dan minum.
Dengan syarat tak
berlebihan.
Tapi makan dan minum berlebihan.
Bersifat relatif.
Tiap orang bisa berbeda.
Data menunjukkan.
Bahwa 80 persen.
Makan dan minum berlebihan
menimbulkan penyakit.
Al-Quran surah Taha (surah
ke-20) ayat 81.
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي ۖ وَمَنْ
يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَىٰ
Makanlah di antara rezeki yang baik yang
telah Kami berikan kepadamu, dan
janganlah melewati batas
padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barang siapa ditimpa oleh
kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.
Ayat di atas bisa dipahami.
Bahwa manusia diperintah.
Untuk makan rezeki yang
baik.
Atau “halalan toyyiban”
.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 88.
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ
اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik dari apa yang Allah telah rezekikan
kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah
ke-2) ayat 168.
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا
طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah setan; karena sesungguhnya setan adalah musuh nyata
bagimu.
Halalal toyyiban.
Artinya halal dan baik.
Halal artinya yang tak
haram
Yang haram yaitu yang sudah
disebutkan di atas.
Makanan toyyib (baik) bersifat
relatif.
Tiap orang bisa berbeda.
Makanan halal.
Belum tentu toyyib.
Jenis makanan tertentu.
Bisa toyiib untuk anak
muda.
Tapi tak toyyib untuk manula.
KESIMPULAN
1. Makanan
yang haram.
Jelas disebutkan di Al-Quran.
2. Selain
yang haram.
Maka hukumnya halal.
3. Makanan
yang halal.
Ada syaratnya, yaitu:
1) Tak berlebihan.
2) Tak melewati
batas.
3) Harus toyyib
(baik).
Makanan halal.
Tak berlebihan, tak melewati
batas, dan harus toyiib (baik).
Bisa memunculkan khilafiah.
Atau beda pendapat.
(Sumber Agus Mustofa)
0 comments:
Post a Comment