JADWAL PEMILU 2019
1. Pembentukan Panwaslu kecamatan, kelurahan
dan luar negeri, 30 September 2017.
2. Perencanaan program dan anggaran serta
penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu, 17 Agustus 2017.
3. Pendaftaran partai politik peserta pemilu,
17 Oktober 2017.
4. Menteri Dalam Negeri menyerahkan data
kependudukan ke KPU, 17 Desember 2017.
5. Verifikasi partai politik calon peserta
pemilu diselesaikan, 17 Februari 2018.
6. Pengumuman nama partai politik peserta
pemilu, 18 Februari 2018.
7. Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi
daftar pemilih tambahan, 17 Maret 2018.
8. Pembentukan pengawas TPS, 25 Maret 2018.
9. Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, 17 Juli 2018.
10. Pendaftaran pasangan bakal calon presiden
dan wakil presiden, 4-10 Agustus 2018.
11. KPU melakukan verifikasi pasangan bakal
calon presiden dan wakil presiden, 20 September 2018.
12. Pengumuman nama pasangan bakal calon
presiden dan wakil presiden, 21 September 2018.
13. Pembentukan panitia pemilihan kecamatan
dan panitia pemungutan suara, 17 Oktober 2018.
14. Kampanye pemilu, 23 September 2018 - 13
April 2019.
15. Masa tenang, 14 - 16 April 2019.
16. Pemungutan suara, 17 April 2019.
17. Perlengkapan pemungutan suara harus sudah
diterima KPPS, 19 April 2019.
18. Penetapan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten, 9 Mei 2019.
19. Penetapan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi, 12 Mei 2019.
20. Penetapan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon DPR dan DPD oleh KPU, 15 Mei 2019
Penetapan pasangan presiden dan wakil
presiden terpilih, 6 Oktober 2019.
0 comments:
Post a Comment