Sunday, June 16, 2019

2458. HUKUMNYA MEROKOK


HUKUMNYA MEROKOK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukumnya orang yang merokok?” Syekh Yusuf Qardhawi menjelaskannya.

1.    Para ulama menjelaskan bahwa semua bahan yang dapat membayakan tubuh dan merusak akal pikiran manusia hukumnya haram, misalnya: racun, arak, narkotika, ganja, dan bahan lainnya.
2.    Bunuh diri dan merusak diri sendiri hukumnya haram.
3.    Allah berfirman,”Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.”

4.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 29.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

      Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

5.    Allah berfirman,”Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”

6.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
       Dan belanjakan (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

7.    Rasulullah bersabda,”Janganlah kamu membahayakan dirimu sendiri dan membahayakan orang lain.”
8.    Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang merokok.
1)    Sebagian ulama berpendapat merokok hukumnya haram.
2)    Sebagian ulama berpendapat merokok hukumnya makruh.
3)    Tidak ada ulama yang menyatakan merokok hukumnya mubah.
4)    Tidak ada ulama yang menyatakan merokok hukumnya sunah.
5)    Tidak ada ulama yang menyatakan merokok hukumnya wajib.



Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.




Related Posts:

0 comments:

Post a Comment