SAMPAH
MENGHALALKAN ZINA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. DR-Miftahur
Elbanjari MA, 2 September 2019
1. DISERTASI
"SAMPAH" DARI ABDUL AZIZ YANG MENGHALALKAN ZINA SERTA KECACATAN
LOGIKA BERPIKIR YANG AKUT
2. Oleh:
KH. DR. Miftah el-Banjary, MA
3. *Penulis
Nasional, Pengkaji Semiotika Tafsir al-Qur'an dan Alumnus Program S-3 Prodi
Sastra & Bahasa Arab di Institute of Arab League, Cairo Mesir.
4. Sudah
dengar tentang berita yang baru viral tentang Disertasi Abdul Aziz yang dalam
kesimpulannya bahwa "Zina Diperbolehkan dan Halal Menggauli Pasangan Lain
Diluar Nikah?"
5. Na'udzubillah!!
6. Bagi
saya, sebagai insan akademis, malu kalau harus menyebut karya tulis itu sebagai
sebuah karya ilmiah atau disertasi.
7. Bagi
saya, pelabelan karya tulis itu lebih tepat dengan sebutan "Sampah"
dari produk pemikiran liberal yang tidak bernilai sama sekali.
8. Kalau
saja saya menjadi pembimbing atau promotornya, sejak dia mengajukan proposal
sudah saya tolak mentah-mentah.
9. Ini
siapa sih promotornya?
10. Nalar
konstruksi berpikirnya dibangun dari logika apa?!!
11. Berdasarkan
penjelasan Abdul Aziz di TV One, dia membangun konstruksi logikanya dari
pandangan Muhammad Shahrur ketika memahami istilah "Malakat Aiman"
pada surah al-Mu'minun.
12. Menurut
pengakuan penelitinya, Abdul Aziz dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dia
mendasarkan pendapatnya pada pandangan Muhammad Shahrur, tokoh pemikir Islam
liberal dari Syiria yang banyak dijadikan kiblat pemikiran kaum liberalis di
Indonesia.
13. Muhammad
Shahrur, mencoba membongkar pasang tafsiran kalimat "مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ"
yang terdapat pada surah al-Mu'minun ayat ke-5 dan 6.
14. Al-Quran
surah Al-Mukminun (surah ke-23) ayat 5-6.
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا
عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau
budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
15. Dalam
pandangannya, Abdul Aziz, menyokong pendapat Muhammad Shahrur yang memahami
bahwa "Malakat Aiman" ditafsirkan sebagai "Pasangan di luar
Nikah"
16. Sehingga
pada kesimpulannya bahwa kehalalan zina diperbolehkan menurut al-Qur'an.
Waduuh!!
17. Dia
mendasarkan bahwa hubungan seksual diperbolehkan dengan pasangan halal, juga
dengan pasangan di luar nikah atas dasar suka sama suka.
18. Pendapat
ini asli NGACO!!
19. Tentu
saja, pandangan ini KELIRU BESAR!
20. Dan
menjadi MUSIBAH TERBESAR bagi Umat Islam!!
B. Baik,
sekarang mari kita preteli kedunguan Abdul Aziz satu persatu:
1. Mari
Kita Lihat dari Semantik Dilalah!
1) Secara
bahasa kata "Malakat" (ملكت) dalam bentuk ism mufradah mu'annatsah
yang berarti "memiliki".
2) Raja
disebut "Maalik", karena dia memiliki kekuasaan.
3) Pengertian
secara etimologis "Milk al-Yamin" terkait "kepemilikan
perjanjian" atau "kontrak kepemilikan".
4) Dalam istilah
terminalogisnya terkait tentang hukum kepemilikan budak perempuan yang
ketentuan dan batasannya diatur dalam hukum Islam.
5) Tafsir
kalimat مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ berarti “budak-budak wanita yang dimiliki”,
bukan "pasangan di luar nikah".
6) Di mana
korelasi antara makna "kepemilikan budak wanita" dengan
"pasangan di luar nikah?!
7) Apa
hubungan makna leksikalnya?
8) Apa
korelasi antara penanda semiotikanya?!
9) Sungguh
betul-betul Absurd!! Tidak masuk akal sama sekali!!
10) Jelas
sekali, orang ini tidak memahami semantik atau dilalah dalam penggunaan bahasa
Arab.
11) Dari
analisis bahasa Arab-nya saja sudah kacau dan rancu, lantas apa layak disebut
karya ilmiah?!!
12) Cocoknya
karya sampah!!
2.
Mari Kita Lihat Asbabun Nuzul Ayatnya!
1) Perlu
diketahui bahwa surah al-Mukminun merupakan surah al-Makiyyah yang turun di
kota Makkah.
2) Surah
ini menjelaskan tentang sifat dan karakter orang-orang beriman yang salah
satunya menjaga kemaluan mereka dari berhubungan zina.
3) Jadi
jelas sekali, ayat ini menegasikan tentang pelarangan berperilaku seksual
menyimpang, seperti zina.
4) Tetapi,
oleh Abdul Aziz dipahami jungkir balik, sebagai ayat yang menghalalkan zina.
5) Logika
akal sehatnya dimana?
6) Secara
rasional saja sudah tidak mengena, bagaimana bisa disebut seorang yang
intelektual?!!
3.
Mari Kita Lihat Pandangan Mufassirnya!
1) Berdasarkan
para pakar mufassir, seperti Imam Ibnu Katsir dalam tafsir "Al-Qur'an
al-Adzhim" menyebutkan bahwa ayat ke-6 surah al-Mu'minun terkait hukum
keharaman melakukan onani/masturbasi bagi orang yang tidak memiliki pasangan.
وقد استدل
الإمام الشافعي رحمه الله ومن وافقه على تحريم الاستمناء باليد بهذه الآية الكريمة
: وَٱلَّذِینَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰۤ أَزۡوَ ٰجِهِمۡ
أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَیۡرُ مَلُومِینَ.
Imam Syafie dan kelompok yang menyepakati
pendapatnya menyatakan tentang keharaman onani dengan melandaskan pada dalil
ayat : ".. dan orang-orang beriman yang mereka itu menjaga kemaluan
mereka, terkecuali terhadap pasangan-pasangan mereka atau budak wanita yang
mereka miliki."
2) Silahkan
lihat, "Tafsir Ibn Katsir", Juz 3, hal. 314, penerbit: Maktabah
as-Tsaqafah ad-Diniyyah, Cairo-Mesir.
3) Jadi,
persoalannya tidak ada sama sekali terkait tentang kehalalan zina, tetapi perbedaan pandangan tentang hukum onani.
4) Meskipun
Imam Abu Hanifah memperbolehkan dengan beberapa syarat.
5) Nah,
dari sini Abdul Aziz, tidak mengerti persoalan pada pokok ayat yang dibahasnya.
C. Mari
juga kita lihat pandangan Mufasir lainnya, seperti Imam Fakhrurazi dalam karya
tafsir "Fakhrurazi" dan Imam Al-Alusi dalam karya tafsirnya
"Rouhul Ma'ani".
1) Imam
Fakhrurazi menjelaskan bahwa ayat tentang kehalalan melakukan hubungan seksual
dengan budak-budak wanita adalah budak yang telah dinikahi secara syar'i, bukan
disetubuhi tanpa nikah alias dizinahi.
2) Artinya
budak itu harus dinikahi lebih dahulu.
3) Jelas,
persoalan yang dibicarakan para ulama tafsir di sini bukan pada kehalalan zina,
justru keharaman melakukan onani, lebih-lebih lagi melakukan zina.
D. Demikian
pandangan yang sama ditafsirkan oleh Imam al-Alusi dalam kitab "Rouhul
Ma'ani" dengan menjelaskan tentang hukum pernikahan mut'ah serta hukum
perkara onani yang dilarang menurut pandangan sebagian besar ulama dengan
mendalilkan pada hadits Nabi:
لا صلاة
إلا بطهور ولا نكاح إلا بولي
"Tidak sah shalat melainkan dengan
suci, dan tidak sah menikah, terkecuali dengan adanya wali".
1) Lihat,
Tafsir Fakhrurazi juz 23 hal 79, Maktabah Taufiqiyyah, Mesir dan Tafsir Rouhul
Ma'ani Juz 10 hal 10 Maktabah Taufiqiyyah, Mesir.
2) Dari
sini, jika Abdul Aziz mendasarkan analisanya dari teks-teks al-Qur'an, jelas
sekali sangat kontradiktif dan bertentangan dengan apa yang sebenarnya ada di
dalam al-Qur'an.
3) Merujuk
pada pandangan Prof. Dr. Quraish Shihab di dalam tafsir al-Misbah, menjelaskan
bahwa syariat diperbolehkannya menikahi para budak dalam rangka cara Islam
mengangkat derajat manusia dari tradisi perbudakan serta cara menghapusnya
dengan cara pernikahan yang halal.
4) Lihat,
Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, juz 8 hal. 324.
E. Mari
Kita Lihat Dari Dalil Nash Muhkamatnya!
1) Dari
sekian banyak dalil ayat-ayat tekstual yang bersifat Muhkamat, jelas-jelas
Islam datang menghalalkan pernikahan serta mengharamkan perzinahan.
2) Berikut
dalil-dalil nash muhkamat tentang kesyariatan pernikahan menurut al-Qur'an,
Hadits, Ijma' dan Qiyas:
3) Nash
al-Qur'an surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.
قال تعالى:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ [النساء: 3]، والآية الكريمة نص في مشروعية
نكاح ما طاب من النساء.
"Kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi.."
4) Ayat
ini menegaskan tentang syariat pernikahan dalam al-Qur'an.
5) Surah
an-Nur ayat 32
قال تعالى:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُم
﴾ [النور: 32]، والآية الكريمة نص في مشروعية الزواج.
Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
6) Ayat
ini juga menegaskan tentang syariat pernikahan dalam al-Qur'an.
F. Nash
Hadits Nabi
يا معشر
الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع
فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاء[1]، والحديث دليل واضح في مشروعية النكاح، والحث عليه.
Wahai para pemuda, jika kalian mampu
menikah, maka menikahlah, sesungguhnya hal itu dapat menjaga pandangan dan
menjaga kesucian kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup, hendaklah dia
berpuasa, karena dia akan menjadi pelindung (nafsu syahwat).
1) Hadits
ini menunjukkan dalil yang jelas tentang syariat pernikahan.
لا نكاح
إلا بولي وشاهدي عدل. وهذا دليل على مشروعية النكاح بولي وشاهدي عدل.
"Tidak sah pernikahan, melainkan
beserta wali dan dua orang saksi yang adil."
2) Hadits
ini juga menunjukkan dalil yang jelas tentang syariat pernikahan.
G. Ijma
Ulama
أجمعت الأمة
على جواز النكاح
"Para ulama dalam umat ini sepakat
tentang kehalalan menikah".
1) Secara
mafhum mukhalafah, kesepakatan para ulama mereka mengharamkan hubungan intim
diluar nikah.
H. Qiyas
رابعًا:
المعقول:
الإنسان
كائن اجتماعي، لا يستطيع أن يعيش منعزلاً عن أخيه الإنسان، والرجل يكمل المرأة، والمرأة
تكمل الرجل، والعلاقة بينهما علاقة تعاون وتناسق وتكامل، والحاجة إليها أمر فطري، والإسلام
جاء لتنظيم هذه العلاقة بعقد الزواج.
1) Manusia
adalah makhluk sosial yang tidak akan mampu hidup menyendiri dari pasangannya.
Pria akan sempurna dengan keberadaan wanita, dan sebaliknya.
2) Dan
hubungan keduanya adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan saling
membantu, harmonis, dan saling menyempurnakan kekurangan masing-masing.
3) Keinginan
untuk hidup secara berpasang-pasangan merupakan fitrah manusiawi. Islam datang
membawa sistem tata nilai melalui hubungan akad pernikahan."
I. Lanjut,
mari kita lihat juga nash-nash keharaman Zina.
1) Ada begitu
banyak ayat-ayat tentang keharamam perzinahan, diantaranya:
2) Firman
Allah surah al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang
buruk.
3) Secara
analisa kaidah Ushul Fiqh, redaksi di atas merupakan bentuk Mafhum Muwafaqah,
hukum pelarangan yang tidak tertulis, dibalik teks yang tertulis.
4) Maknanya
apa?
5) Maknanya,
mendekati saja "TIDAK BOLEH, apalagi melakukan ZINA-nya!"
6) Surah
An-Nur ayat 30:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ
يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ.
Katakan kepada orang laki-laki yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
7) Surah
An-Nur ayat 4:
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik."
8) Ancaman
Hadis Nabi
لم تَظْهَرِ
الفاحشةُ في قومٍ قَطُّ؛ حتى يُعْلِنُوا بها؛ إلا فَشَا فيهِمُ الطاعونُ والأوجاعُ
التي لم تَكُنْ مَضَتْ في أسلافِهِم الذين مَضَوْا
Tidaklah terjadi perzinahan dalam satu
masyarakt, melainkan Allah tampakkan wabah penyakit, kelaparan yang tidak
pernah terjadi pada para orang sebelum mereka.
قال الرسول
صلى الله عليه وسلم: البكْر بالبِكْر؛ جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة، والثّيّبُ بالثّيّبِ؛
جَلْدُ مائة والرّجْم
Gadis yang berzina, maka cambuklah mereka
100 kali dan asingkan dalam setahun. Mereka yang sudah pernah menikah cambuklah
100 kali dan rajamlah!
9) Dari
dalil-dalil di atas merupakan nash-nash qathi'e yang bersifat muhkamat yang
tidak perlu lagi membutuhkan penafsiran dan penakwilan lagi, disebabkan dalil
yang sudah terang benderang.
J. Ketidakmampuan
Memahami Kaidah Ushuliyyah
1) Ketidakmampuan
Abdul Aziz dalam memahami dan menganalisa dalil-dalil muhkamat, membuatnya
terjebak menjajalkan dalil-dalil yang bersifat mutasyabihaat.
2) Padahal,
dalil hukum yang qathie pada surah Al-Isra ayat 32 sudah lebih jelas daripada
penakwilannya dalam mencari celah pendalilan hukum mut'ah pada surah Al-Mukminun
ayat 6, “malat aimaanuhum” yang jelas keluar dari konteks ayat.
3) Jadi,
terangnya Abdul Aziz sangat keliru besar dalam mengambil metodologi berpikir
secara pendekatan ushuliliyah fiqhiyyah dalam berijtihad istinbath hukum.
4) Kekeliruan
serta kecacatan berpikirnya secara ilmiah sudah saya tuliskan pada artikel
lain. Insya Allah, saya juga akan menuliskan kesalahpahamannya dari sudut
pandang teori hermenuetika.
Kesimpulannya:
1. Jadi,
dari sekian dalil-dalil di atas menegaskan bahwa kseimpulan Abdul Aziz sangat
menyimpang dan menyesatkan, lebih dari itu menunjukkan kecacatan logika
berpikir yang sangat akut dan fatal.
2. Pemahamam
semacam itu, bukan saja sampah bagi agama Islam, juga pelecehan bagi semua
agama di dunia. Agama mana yang melegalkan perzinahan?
3. Apakah
ini temasuk kategori penistaan agama?!!
(Sumber:
internet)
0 comments:
Post a Comment