NON-MUSLIM DILARANG MASUK MEKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Penjelasan non-muslim dilarang masuk Mekah.
1. Ke-1: Semua warga negara dilarang masuk perbatasan.
1) Semua warga negara tidak diizinkan
memasuki wilayah perbatasan.
2) Di setiap negara, ada tempat dan lokasi warga
negara biasa dari negara tersebut tidak boleh masuk.
3) Hanya warga negara yang terdaftar dalam
militer atau orang yang berkaitan dengan pertahanan negara boleh memasuki
wilayah perbatasan.
4) Islam adalah agama universal untuk seluruh
dunia dan untuk semua manusia.
5) Daerah terbatas untuk umat Islam adalah 2
kota suci Mekah dan Madinah.
6) Hanya umat Islam yang diperbolehkan masuk
Mekah dan Madinah.
7) Sangat tidak masuk akal bagi warga negara
biasa untuk masuk ke daerah perbatasan.
8) Sebagaimana tidak pantas bagi orang non-muslim
untuk menolak pembatasan masuk Mekah dan Madinah.
2. Ke-2: Visa untuk masuk Mekah dan Madinah.
1) Visa ialah izin memasuki atau tinggal
sementara di negara lain berwujud cap (paraf) dibubuhkan oleh pejabat
perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
2) Orang pergi ke luar negeri, dia harus
memiliki visa sebagai izin memasuki negara tersebut.
3) Setiap negara memiliki peraturan dan
syarat tersendiri untuk menerbitkan visa.
4) Jika kriteria dan persyaratan tidak
terpenuhi, maka tidak akan menerbitkan visa.
5) Salah satu negara sangat ketat dalam
menerbitkan visa adalah Amerika Serikat.
6) Mereka memiliki beberapa syarat dan
kriteria yang harus dipenuhi agar mereka bisa menerbitkan visa.
3. Ke-3: Tiap negara mempunyai aturan berbeda.
1) Ketika mengunjungi Singapura, disebutkan
dalam blanko imigrasi risiko hukuman mati kepada pengedar narkoba.
2) Jika seseorang ingin mengunjungi
Singapura, maka dia harus menaati semua aturannya.
3) Kita tidak bisa mengatakan hukuman mati
adalah hukuman barbar.
4) Hanya jika orang menyetujui syarat dan kondisinya,
maka dia diizinkan masuk ke negara tersebut.
4. Ke-4: Visa masuk kota Mekah dan Madinah
adalah Dua Kalimat Syahadat.
1) Syarat utama harus dimiliki oleh setiap orang
masuk Mekah dan Madinah adalah kalimat syahadat.
2) Dia mengucapkan: “Laa ilahaillallah, Muhammadur
Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah).
3) Setiap orang, siapa pun mereka, apa pun
warna kulitnya, dan berasal dari negara mana pun akan diizinkan berada di kota
Mekah dan Madinah, jika telah berikrar Dua Kalimat Syahadat.
4) Syarat masuk Mekah dan Madinah sangat sederhana
dan mudah.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to
non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai
Islam.
0 comments:
Post a Comment