Sunday, March 8, 2020

3804. NON-MUSLIM DILARANG MASUK MEKAH


NON-MUSLIM DILARANG MASUK MEKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A.   Penjelasan non-muslim dilarang masuk Mekah.

1.    Ke-1: Semua warga negara dilarang masuk perbatasan.
1)    Semua warga negara tidak diizinkan memasuki wilayah perbatasan.
2)    Di setiap negara, ada tempat dan lokasi warga negara biasa dari negara tersebut tidak boleh masuk.
3)    Hanya warga negara yang terdaftar dalam militer atau orang yang berkaitan dengan pertahanan negara boleh memasuki wilayah perbatasan.
4)    Islam adalah agama universal untuk seluruh dunia dan untuk semua manusia.
5)    Daerah terbatas untuk umat Islam adalah 2 kota suci Mekah dan Madinah.
6)    Hanya umat Islam yang diperbolehkan masuk Mekah dan Madinah.
7)    Sangat tidak masuk akal bagi warga negara biasa untuk masuk ke daerah perbatasan.
8)    Sebagaimana tidak pantas bagi orang non-muslim untuk menolak pembatasan masuk Mekah dan Madinah.

2.    Ke-2: Visa untuk masuk Mekah dan Madinah.
1)    Visa ialah izin memasuki atau tinggal sementara di negara lain berwujud cap (paraf) dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
2)    Orang pergi ke luar negeri, dia harus memiliki visa sebagai izin memasuki negara tersebut.
3)    Setiap negara memiliki peraturan dan syarat tersendiri untuk menerbitkan visa.
4)    Jika kriteria dan persyaratan tidak terpenuhi, maka tidak akan menerbitkan visa.
5)    Salah satu negara sangat ketat dalam menerbitkan visa adalah Amerika Serikat.
6)    Mereka memiliki beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar mereka bisa menerbitkan visa.

3.    Ke-3: Tiap negara mempunyai aturan berbeda.
1)    Ketika mengunjungi Singapura, disebutkan dalam blanko imigrasi risiko hukuman mati kepada pengedar narkoba.
2)    Jika seseorang ingin mengunjungi Singapura, maka dia harus menaati semua aturannya.
3)    Kita tidak bisa mengatakan hukuman mati adalah hukuman barbar.
4)    Hanya jika orang menyetujui syarat dan kondisinya, maka dia diizinkan masuk ke negara tersebut.

4.    Ke-4: Visa masuk kota Mekah dan Madinah adalah Dua Kalimat Syahadat.
1)    Syarat utama harus dimiliki oleh setiap orang masuk Mekah dan Madinah adalah kalimat syahadat.
2)    Dia mengucapkan: “Laa ilahaillallah, Muhammadur Rasulullah” (Tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah).
3)    Setiap orang, siapa pun mereka, apa pun warna kulitnya, dan berasal dari negara mana pun akan diizinkan berada di kota Mekah dan Madinah, jika telah berikrar Dua Kalimat Syahadat.
4)    Syarat masuk Mekah dan Madinah sangat sederhana dan mudah.

Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment