HAK
WARIS WANITA
(Seri
ke-2)
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

C. Ke-3,
Dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian pria, tetapi tidak
selalu demikian.
- Jika
almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan
saudara pria dan wanita seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.
- Ke-4,
Dalam peraturan umum, dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah
bagian pria.
1. Misalnya
untuk kasus berikut ini.
1) Anak
wanita mendapat warisan setengah bagian yang diperoleh anak pria.
2) Istri
mendapatkan warisan 1/8 bagian.
3) Suami
mendapatkan ¼ bagian.
4) Jika
almarhum tidak memiliki anak.
a. lstri
mendapatkan warisan ¼ bagian.
b. Suami
mendapatkan ½ bagian.
5) Jika
almarhum memiliki anak.
a. Saudara
wanita mendapat warisan setengah bagian saudara prianya.
E. Ke-4,
Pria mendapat warisan 2 kali lebih banyak daripada wanita, sebab pria
bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
- Dalam
Islam, seorang wanita tidak memiliki kewajiban keuangan dan tanggung jawab
ekonomi, tetapi menjadi tanggung jawab pria.
- Sebelum
wanita menikah, maka tugas ayah atau saudara pria untuk memenuhi kebutuhan
makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang
diperlukan wanita.
- Setelah
seorang wanita menikah, maka tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan
makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang
diperlukan wanita adalah tangung jawab suami.
- Islam
menentukan suami harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
- Untuk
memenuhi kewajibannya itu, pria yang akan menjadi seorang suami
mendapatkan bagian 2 kali lebih besar dari harta warisan.
- Misalnya,
seorang lelaki tua meninggal dunia dan mewariskan 150 juta rupiah untuk 2 anaknya
(1 pria dan 1 wanita) maka:
1) Anak
pria mendapat 100 juta rupiah.
2) Anak
wanita memperoleh 50 juta rupiah.
3) Uang
100 juta rupiah yang diwarisi anak pria dipakai sebagai seorang suami yang bertugas
kepala keluarga.
4) Misalnya
suami dapat menggunakan 80 juta rupiah untuk istri dan anaknya dan sisa 20 juta
rupiah digunakan untuk dirinya.
5) Anak
wanita yang mewarisi 50 juta rupiah tidak berkewajiban menggunakan uang itu untuk keluarganya.
6) Artinya
anak wanita tersebut berhak menyimpan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
7) Manakah
yang lebih Anda pilih?
a. Mewarisi
100 juta rupiah (80 juta rupiah untuk keluarganya dan 20 juta rupiah untuk diri
sendiri).
b. Mewarisi
50 juta rupiah dan memiliki semuanya untuk diri sendiri.
Daftar
Pustaka.
1. Naik,
Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment