FATWA MUI TENTANG CORONA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 14 tahun
2020 tentang Penyelenggaraan lbadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
B. Ketentuan hukum.
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga
kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar
penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama
(al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib
menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
1) Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat
Zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang
melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara
massal.
2) Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah
yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau
rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum
lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau
diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang
potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat
Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau
rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
2) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang
potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia
tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga
diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung
(bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering
membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak
terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh
menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal
kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian
juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak
dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima
waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau
tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali,
umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman
dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat
Islam wajib menaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar
Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai
protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap
memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya
dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada
Allah dengan memperbanyak ibadah, tobat, istigfar, zikir, membaca qunut nazilah
setiap salat fardu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa
berdoa kepada Allah agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah
dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau
menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan
pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
C. Rekomendasi.
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super
ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali
petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati
kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang
terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi
penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan
negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
D. Ketentuan Penutup.
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan
perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang
memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H (16 Maret 2020 M).
1. Komisi Fatwa MUI,
1) Ketua: Prof Dr. H. Hasanuddin HF.
2) Sekretaris: Dr. H.M. Asrorun Ni’am, MA
2. Dewan Pimpinan MUI,
1) Wakil Ketua Umum: KH Muhyiddin Junaedi, MA
2) Sekretaris Jenderal: DR. H. Anwar Abbas, MM, M.Ag.
0 comments:
Post a Comment