DILARANG MEMBUNUH ANAK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Islam melindungi nasab seseorang, agar anak
keturunan seseorang jelas, terang, dan tidak bercampur dengan orang yang lain.
2. Islam juga menetapkan hak, kewajiban, dan
larangan untuk anak-anak dan kedua orang tuanya.
3. Anak mempunyai hak hidup, sehingga ayah dan
ibunya tidak boleh merenggut hak hidup si anak, dengan membunuhnya maupun
menanamnya hidup-hidup.
4. Al-Quran surah Al-Isra (surah ke-17) ayat 31.
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ
ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
5. Al-Quran surah At-Takwir (surah ke-81) ayat
8-9.
وَإِذَا ٱلْمَوْءُۥدَةُ سُئِلَتْ
بِأَىِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ
Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh,
بِأَىِّ ذَنۢبٍ قُتِلَتْ
Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh,
6. Sahabat
bertanya kepada Rasulullah,”Ya Rasulullah, dosa apakah yang sangat besar?”.
7. Rasulullah
bersabda,”Dosa yang sangat besar adalah menyekutukan Allah, padahal Allah yang
menjadikanmu.”
8. Sahabat
bertanya lagi,”Kemudian dosa apa lagi, Ya Rasulullah?”
9. Rasulullah
bersabda,”Kamu membunuh anakmu, karena takut dia makan bersamamu.”
10. Al-Quran surah Al-Mumtahanah (surah ke-60)
ayat 12.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا
جَآءَكَ ٱلْمُؤْمِنَٰتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِٱللَّهِ شَيْـًٔا
وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ
بِبُهْتَٰنٍ يَفْتَرِينَهُۥ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ
فِى مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُنَّ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terima janji setia mereka dan mohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terima janji setia mereka dan mohonkan ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
11. Hak-hak
semua anak yang menjadi kewajiban orangtuanya adalah:
1) Memberi
nama yang baik.
2) Dilarang
memberi nama yang jelek atau artinya jelek.
3) Memberikan
perawatan dan perlindunganbaik yang.
4) Memberikan
makanan, minuman, dan pakaian yang baik.
5) Memberikan
bekal pendidikan, ilmu, dan keterampilan yang bermanfaat.
12. Rasulullah
bersabda,”Setiap kalian adalah
pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya
itu."
13. Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya Allah akan meminta
pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin terhadap yang dipimpinnya, apakah dia
itu memperhatikan atau mengabaikan, sampai kepada meminta pertanggungjawaban
seorang pria tentang keluarga dalam rumah tangganya."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment