KHILAFIAH HUKUMNYA PERHIASAN EMAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah melarang memakai cincin yang
terbuat dari bahan emas.
(HR. Bukharidan Muslim).
Abdullah bin Abbas berkisah bahwa
Rasulullah melihat cincin terbuat dari emas berada di tangan seorang laki-laki.
Rasulullah mencabut dan membuangnya.
Sambil bersabda,
“Salah seorang di antaramu sengaja
mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya”.
Kemudian Rasulullah bersabda kepada laki-laki itu sambil pergi,
“Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.”
Orang itu menjawab,
“Tidak, demi Allah sayatidakakan mengambil cincin itu selamanya, karena
Rasulullah telah membuangnya.”
(HR. Muslim).
Abdullah bin Zurair Ghafiqi berkisah bahwa Ali bin Abi Thalib berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah mengambil kain sutera, diletakkan di
sebelah kanan beliau.
Dan mengambil emas, lalu diletakkan di sebelah kiri beliau.
Kemudian Nabi bersabda: Sesungguhnya
keduanya ini haram bagi laki-laki umatku.”
(HR. Abu Daud).
Imam Nawawi berpendapat.
1. Laki-laki haram memakai cincin
yang terbuat dari emas,berdasar ijma ulama.
2. Termasuk dilarang, jika sebagiannya
terbuat dari emas atau terbuat perak.
Ulama mazhab Syafii berpendapat.
1. Bagi laki-laki HARAM memakai gigi,
cincin, dan perhiasan lain yang terbuat dari bahan emas atau bercampur dengan sedikit
emas.
2. Bagi wanita HALAL memakai semua
bahan yang terbuat emas dan sutera, berdasar hadis bersifat umum tentang larangan
sutera dan emas.
Daftar
Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77
Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99
Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37
Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment