MINUMAN KERAS DILARANG RASULULLAH
UMUR 57 TAHUN
Oleh : Drs. H. M. Yusron
Hadi, MM
LARANGAN MINUMAN KERAS
TURN SAAT RASULULLAH UMUR 57 TAHUN
Nabi Muhammad diangkat menjadi
Rasulullah umur 40 tahun.
Larangan minuman keras
turun saat Rasulullah umur 57 tahun.
Penulis
Sirah Nabawi (sejarah hidup Nabi Muhammad) berbeda pendapat tentang waktu
diturunkan larangan minuman khamr.
Dan tahun berapa turunnya
ayat Al-Quran tentang larangan minuman keras.
Sebagian berpendapat tahun ke-4 Hijriah (Nabi Muhammad umur
57 tahun).
Sebagian besar berpendapat dalam masa Perjanjian Hudaibiyah
pada tahun ke-6 Hijriah (Nabi umur 59 tahun).
Artinya,
turunnya ayat Al-Quran yang melarang minuman keras “agak terlambat”.
Minimal 17 tahun setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul.
Selama
belum dilarang, umat Islam masih ada yang minum khamr.
Ayat Al-Quran yang melarang minuman keras turun
berangsur-angsur dan tidak sekaligus.
Umat Islam mengurangi kebiasaan minum khamr secara bertahap.
Larangan minum khamar bersifat sosial, tidak berhubungan
langsung dengan ikrar tauhid.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, berikan penjelasan kepada kami.”
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ
مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ
الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka
bertanya kepadamu, tentang khamr dan judi? Katakan:"Pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
daripada manfaatnya". Mereka bertanya kepadamu tentang apakah yang mereka
nafkahkan” Katakan: “Yang melebihi keperluan.” Demikian Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu berpikir.
Ketika ayat ini turun, masih ada umat Islam yang minum
khamar.
Waktu melakukan salat, mereka tidak tahu ayat yang dibaca.
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, jelaskan hukum minum khamar kepada kami, karena
dapat menyesatkan pikiran dan harta.”
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 43.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ
تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Wahai,
orang-orang beriman. Jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk.
Sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Jangan hampiri masjid, sedangkan
kamu dalam keadaan junub. Kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air. Atau
kamu telah menyentuh perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik. Sapulah mukamu dan tanganmu.
Sungguh, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Waktu salat tiba, para muazin berseru,
”Wahai orang-orang mabuk, janganlah kalian mengikuti salat.”
Umar bin Khattab berdoa,
”Ya Allah, jelaskan kepada kami, hukum minum khamar dengan
tegas, karena ini menyesatkan pikiran dan harta.”
Penduduk Arab, termasuk umat Islam sering bertengkar karena
mabuk, saling menarik jenggot, memukul, dan mengancam
saling membunuh, sehingga kondisi menjadi kacau.
Dalam pesta makan dan minum, kaum Muhajirin dan Ansar saling
beradu mulut dan membanggakan diri.
Dalam
kondisi mabuk, mereka saling berbantahan, memukul
dengan potongan tulang, dan hampir saling berbunuhan.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90 dan 91.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai
orang-orang beriman. Sesungguhnya minum khamar, berjudi, berkorban untuk
berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
setan. Jauhi perbuatan-perbuatan itu. Agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya
setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antaramu. Karena minum
khamar dan berjudi, menghalangimu dari mengingat Allah dan salat. Maka
berhentilah kamu, dari mengerjakan pekerjaan itu.
Saat
Perang Badar, ayat Al-Quran yang melarang minuman keras belum turun.
Ketika
turun ayat larangan minum khamar, para pelayan segera membuangnya.
Tetapi
masih ada orang yang merasa larangannya belum jelas.
Mereka beralasan,
“Mungkinkah, khamar itu keji, padahal orang-orang yang mati
syahid dalam Perang Badar dan perang lainnya, yang dijamin masuk surga, di
dalam perutnya terdapat minuman khamar?”
Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 93.
لَيْسَ
عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا
مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا
ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Tidak
ada dosa bagi orang-orang beriman dan mengerjakan amal saleh. Karena
mengonsumsi makanan mereka zaman dahulu.Apabila mereka bertakwa serta beriman,
dan mengerjakan amalsaleh. Kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman. Mereka
bertakwa dan berbuat kebajikan. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan.
Rasulullah
bersabda,
”Setiap
yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar haram hukumnya.”
Rasulullah bersabda,
”Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Minuman yang
banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.”
Daftar
Pustaka
1. Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury. Sirah
Nabawiyah. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. 2006.
2. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Masjid
Nabawi. Madinah 2017.
3. Ghani, Muhammad Ilyas Abdul. Sejarah Mekah.
Mekah 2017.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment