MENGAPA
ADA MAZHAB
DALAM
ISLAM
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Mazhab berasal dari مَذْهَبٌ dari akar kata ذَهَبَ (ża-ha-ba).
Yang artinya jalan, tempat yang harus dilalui,
perjalanan, pendapat, pendirian, paham, pegangan, aliran, sekte atau doktrin.
Dalam (KBBI), “mazhab” adalah haluan atau aliran tentang
hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam.
Dalam fikih, “mazhab” artinya jalan pikiran,
pemahaman dan pendapat mujtahid dalam menetapkan suatu hukum Islam bersumber Al-Quran
dan hadis Nabi.
Mazhab juga diartikan sebagai fatwa atau pendapat
ulama dalam urusan agama.
Mazhab dalam fikih banyak jumlahnya.
Tapi yang masyhur ada 4 mazhab yaitu:
1)
Hanafi.
2)
Maliki.
3)
Syafi’i.
4)
Hanbali.
Mazhab mulai berkembang pada Dinasti Abbasiah.
Yaitu abad ke-2 Hijriah (Abad ke-8 Masehi).
Para imam mazhab tidak pernah memerintahkan agar umat
Islam ikut kepada paham mereka.
Bahkan sebaliknya, para imam mazhab justru menyuruh
untuk mengikuti mana saja yang benar.
Meskipun itu pendapat dari mazhab lain.
Imam Hanafi berkata,
“Jika aku berpendapat yang melawan Al-Quran dan hadis
Nabi.
Maka tinggalkan pendapatku.”
Imam Malik berkata,
“Aku hanya seorang manusia yang bisa salah dan bisa
benar.
Maka periksa pendapatku.
Jika sesuai dengan Al-Quran dan hadis Nabi, maka ikuti.
Tapi jika tidak sesuai dengan Al-Quran dan hadis
Nabi.
Maka jangan diikuti.”
Imam Syafii berkata,
“Jika kamu menemukan pendapatku melawan sunah
Rasulullah.
Maka ikuti yang diberikan Rasulullah.
Dan tinggalkan pendapatku”.
Imam Hanbali berkata,
“Janganlah kamu ikut kepadaku, kepada Imam Malik,
kepada Imam Syafi’i, kepada Imam Auza‘I, dan Imam Tsaury.
Tetapi ikuti dari mana mereka mengambilnya.
Yaitu Al-Quran dan hadis Nabi.”
Pada zaman Rasulullah.
Ketika ada masalah.
Mereka langsung bertanya kepada Rasulullah untuk mendapat
jawabannya.
Rasulullah terkadang menunggu wahyu turun.
Terkadang Rasulullah menjawabnya dengan sunah.
Yaitu berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir
beliau.
Al-Quran surah An-Najm (surah ke-53) ayat 3-4.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ
Dan
tidaklah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.
إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
Ucapannya
itu tidak lain hanya wahyu yang diwahyukan (kepadanya).
Setelah Rasulullah wafat dan wahyu tak turun lagi.
Jika ada masalah, maka para sahabat mencari hukumnya
dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Jika tak ada ditemukan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Maka para sahabat berijtihad bersumber Al-Quran dan hadis
Nabi.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (sunah), jika
kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Rasulullah bersabda,
“Aku
meninggalkan pada kalian 2 hal.
Kalian tidak akan tersesat.
Jika kalian berpegang pada keduanya.
Yaitu Al-Quran dan sunah Rasulullah.”
Belum ditemukan dalam Al-Quran dan hadis Nabi.
Yang memerintahkan umat Islam untuk bermazhab.
Yang ada adalah perintah mengikuti Al-Quran dan hadis Nabi.
Para imam mazhab adalah ulama sangat mumpuni dalam
ilmu agama.
Dan sangat besar jasanya dalam mengembangkan ilmu
keislaman.
Sehingga pendapat para imam mazhab tidak dapat
dikesampingkan.
Muhammadiyah tidak terikat kepada suatu mazhab.
Tetapi pendapat mazhab menjadi pertimbangan dalam
menetapkan hukum.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment