HALAL JELAS DAN HARAM DIPERINCI ITU NIKMAT ALLAH
Oleh:Drs.HM.Yusron Hadi, M.M.
Syubhat adalah kurang jelas status hukumnya antara halal dan
haram.
Umat lslam sebaiknya menjauhkan diri dari syubhat karena takut tergelincir
haram.
Salah satu rahmat Allah terhadap manusia.
Yaitu tidak membiarkan manusia dalam
kegelapan.
Terhadap masalah halal dan haram.
Bahkan yang halal dijelaskan.
Dan yang haram pun diperinci.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
119.
وَمَا لَكُمْ أَلَّا
تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا
لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُعْتَدِينَ
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang
yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada
kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan
(dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu
mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang
yang melampaui batas.
Masalah halal sudah jelas dan boleh dikerjakan.
Masalah haram pun sudah jelas.
Maka harus dijauhi.
Dan tidak ada keringanan, selama masih
normal.
Tetapi ada masalah yang belum jelas antara
halal dan haramnya.
Hal itu disebut syubhat.
Syubhat adalah hal yang tidak jelas antara
halal dan haramnya.
Karena tasyabbuh.
Yaitu tidak jelasnya dalil.
Atau karena tidak jelasnya dalil terhadap hal
tertentu.
Dalam lslam ada sikap warak.
Warak adalah sikap berhati-hati karena takut berbuat haram.
Sikap warak bersifat menjauhi hal yang belum jelas status hukum
halal dan haramnya.
Karena takut tergelincir pada haramnya.
Jika ada hal yang diperselisihkan hukumnya halal atau haram.
Maka sikap terbaik adalah menghindarinya.
Cara ini termasuk menutup jalan berbuat maksiat.
Rasulullah bersabda,
“Hal yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas.
Di antara keduanya itu ada beberapa hal yang belum jelas.
Yaitu syubhat.
Barang siapa menjauhi syubhat karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya.
Maka dia akan selamat.
Barang siapa mengerjakan syubhat.
Maka dia hampir jatuh ke dalam haram.
Seperti orang menggembala kambing di sekitar daerah larangan.
Maka dia hampir terseret kepada larangan.”
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment