ADAT ISTIADAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang adat istiadat menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1. “Adat Istiadat” (menurut KBBI V) adalah
“tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi satu ke generasi lain
sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat”.
2. Para ulama berpendapat bahwa pikiran dan
perasaan satu kelompok umat bisa tercermin dalam adat istiadatnya.
3. Al-Quran surah Ali 'Imran (surah ke-3)
ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antaramu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar,
merekalah orang-orang yang beruntung.
4. Al-Quran surah Al-A'raf (surah ke-7) ayat
199.
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta
berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.
5. Kata “urf” dan “makruf” pada ayat-ayat
itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan
“al-khair”, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam, serta perincian dan penjabaran
kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.
6. Sehingga, adat istiadat suatu masyarakat dapat
berbeda pandangan dengan masyarakat lain, apabila perincian maupun
penjabarannya tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama Islam, maka itulah
yang dinamakan ”urf” dan “makruf”.
7. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa suatu
ketika Aisyah (istri Nabi Muhammad)
mengawinkan seorang gadis yatim kerabatnya dengan seorang pemuda dari kelompok
Ansar (penduduk kota Madinah).
8. Nabi Muhammad yang tidak mendengar
nyanyian pada acara tersebut, Nabi bersabda kepada Aisyah, “Apakah tidak ada
permainan dan nyanyian, karena orang-orang Ansar senang mendengarkan nyanyian”.
Demikian, Nabi Muhammad menghargai adat-kebiasaan masyarakat Ansar.
9. Para ulama berpendapat bahwa hukum dalam
adat kebiasaan dalam suatu masyarakat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip
ajaran Islam, maka dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2.
5. Tafsirq.com online.






0 comments:
Post a Comment