Tuesday, March 10, 2020

3816. SAKSI WANITA DALAM ISLAM


SAKSI WANITA DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1.    Dalam Al-Quran tidak lebih 3 ayat menjelaskan saksi tanpa ada pengkhususan pria atau wanita dan ketika membicarakan tentang warisan hanya diperlukan 2 orang saksi
2.    Al-Qurang Surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 106.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan dua orang yang adil di antaramu atau dua orang berbeda agama denganmu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka kedua-nya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kalau demikian, kami termasuk orang yang berdosa.”
3.    Al-Quran surah At-Tallaq (surah ke-65) ayat 2, menyatakan diperlukan 2 orang adil dalam kasus talak.

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuki mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikan dengan dua orang saksi yang adil di antaramu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikian pengajaran orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan mengadakan baginya jalan ke luar.
4.    Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 4, menyatakan diperlukan 4 saksi dalam kasus tuduhan terhadap wanita yang melanggar kesucian.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
5.    syarat 2 saksi wanita setara dengan 1 saksi pria hanya dalam transaksi keuangan.
6.    Tidak benar 2 saksi wanita selalu dianggap sama dengan 1 saksi pria, karena hal itu berlaku hanya dalam kasus tertentu.
7.    Ada 5 ayat Al-Quran yang menyebutkan kesaksian tanpa mengkhususkan pria atau wanita.
8.    Hanya terdapat 2 ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan 2 saksi wanita sebanding dengan 1 saksi pria.

9.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)ayat 282.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.
Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.
Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

10. Ayat Al-Quran ini hanya berkaitan perjanjian transaksi keuangan.
11. Sangat disarankan membuat perjanjian tertulis antara 2 pihak dengan 2 saksi.
12. Sebaiknya keduanya pria, jika tidak mendapatkan 2 pria, maka boleh 1 orang pria dan 2 orang wanita.
13. Dalam transaksi keuangan, 2 orang pria lebih menjadi preferensi karena Islam mengharapkan pria yang mencari nafkah untuk keluarganya dan  tanggung jawab keuangan ditanggung pria.
14. Sehingga pria diharapkan lebih mengetahui tentang transaksi keuangan dibandingkan wanita.
15. Sebagai pilihan kedua, saksi boleh 1 orang pria dan 2 orang wanita.
16. Jika, sehingga jika yang satu khilaf atau keliru yang lain bisa mengingatkan.
17. Kata digunakan Al-Quran adalah “tazil” yang artinya “bingung” atau “berbuat salah”.
18. Banyak hal kesalahan dalam kata ini diartikan sebagai “melupakan”, sehingga  transaksi keuangan adalah satu-satunya kasus 2 saksi wanita setara dengan 1 saksi pria.
19. Dalam kasus pembunuhan, 2 saksi wanita setara dengan 1 saksi pria.
20. Sikap feminim dapat berpengaruh terhadap kesaksian kasus pembunuhan.
21. Wanita lebih takut dibanding pria, karena kondisi emosional wanita bisa bingung.
22. Dalam kasus pembunuhan, 2 saksi wanita sama dengan 1 saksi pria.
23. Dalam semua kasus lainnya, 1 saksi wanita setara dengan 1 saksi pria.
24. Al-Quran jelas menetapkan 1 saksi wanita setara dengan 1 saksi pria.
25. Beberapa ulama berpendapat aturan 2 saksi wanita setara dengan 1 saksi pria harus diterapkan dalam semua kasus.
26. Al-Quran Surah An-Nur (surah ke-24) ayat 6 menyetarakan 1 saksi wanita dengan 1 saksi pria.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

   Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu 4 kali bersumpah dengan nama Allah. Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.
27. Kesaksian 1 orang Aisyah (istri Rasulullah) sudah cukup untuk dapat diterimanya sebuah hadis.
28. Aisyah (istri Nabi) meriwayatkan sekitar 2.220 hadis yang diterima kesahihannya hanya berdasarkan I wanita, yaitu kesaksian beliau.
29. Banyak ahli fikih setuju 1 saksi wanita sudah cukup dalam penentuan hilal (kemunculan bulan sabit awal bulan).
30. Artinya 1 orang saksi wanita cukup untuk penentuan salah satu rukun Islam (awal Ramadan) untuk seluruh komunitas Islam.
31. Beberapa ahli fikih mengatakan 1 orang saksi diperlukan pada penentuan awal Ramadan dan 2 orang saksi pada penentuan akhir Ramadan.
32. Tidak membedakan saksi pria atau wanita.
33. Dalam beberapa kasus, hanya diperlukan kesaksian wanita, tetapi kesaksian pria tidak diterima.
34. Dalam memandikan jenazah wanita, saksi harus wanita.
35. Ketidaksetaraan dalam transaksi keuangan, bukan karena adanya ketidaksetaraan gender dalam Islam.
36. Tetapi karena adanya perbedaan kodrat dan peran pria dan wanita dalam masyarakat Islam.

Daftar Pustaka
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.    Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment