SAKSI WANITA DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Dalam Al-Quran tidak lebih 3 ayat menjelaskan
saksi tanpa ada pengkhususan pria atau wanita dan ketika membicarakan tentang
warisan hanya diperlukan 2 orang saksi
2. Al-Qurang Surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 106.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ
بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا
عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي
الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ
الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا
وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا
لَمِنَ الْآثِمِينَ
Wahai orang-orang yang beriman, apabila
salah seorang menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah
(wasiat itu) disaksikan dua orang yang adil di antaramu atau dua orang berbeda
agama denganmu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa
bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah),
lalu mereka kedua-nya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “(Demi
Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk
kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami
menyembunyikan persaksian Allah. Sesungguhnya kalau demikian, kami termasuk
orang yang berdosa.”
3. Al-Quran surah At-Tallaq (surah ke-65)
ayat 2, menyatakan diperlukan 2 orang adil dalam kasus talak.
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا
Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya,
maka rujuki mereka dengan baik atau lepaskan mereka dengan baik dan persaksikan
dengan dua orang saksi yang adil di antaramu dan hendaklah kamu tegakkan
kesaksian itu karena Allah. Demikian pengajaran orang yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan
mengadakan baginya jalan ke luar.
4. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
4, menyatakan diperlukan 4 saksi dalam kasus tuduhan terhadap wanita yang
melanggar kesucian.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ
لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا
تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang
yang fasik.”
5. syarat 2 saksi wanita setara dengan 1
saksi pria hanya dalam transaksi keuangan.
6. Tidak benar 2 saksi wanita selalu
dianggap sama dengan 1 saksi pria, karena hal itu berlaku hanya dalam kasus tertentu.
7. Ada 5 ayat Al-Quran yang menyebutkan kesaksian
tanpa mengkhususkan pria atau wanita.
8. Hanya terdapat 2 ayat dalam Al-Quran yang
menyebutkan 2 saksi wanita sebanding dengan 1 saksi pria.
9. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)ayat
282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ
مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ
إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا
تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا
ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ
وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ
بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Wahai orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya,
maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan
(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya,
dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya.
Jika yang berutang itu orang yang lemah
akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka
hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang
saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka
(boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu
ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan
janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya.
Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu
perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
10. Ayat Al-Quran ini hanya berkaitan
perjanjian transaksi keuangan.
11. Sangat disarankan membuat perjanjian
tertulis antara 2 pihak dengan 2 saksi.
12. Sebaiknya keduanya pria, jika tidak
mendapatkan 2 pria, maka boleh 1 orang pria dan 2 orang wanita.
13. Dalam transaksi keuangan, 2 orang pria
lebih menjadi preferensi karena Islam mengharapkan pria yang mencari nafkah
untuk keluarganya dan tanggung jawab keuangan
ditanggung pria.
14. Sehingga pria diharapkan lebih mengetahui
tentang transaksi keuangan dibandingkan wanita.
15. Sebagai pilihan kedua, saksi boleh 1
orang pria dan 2 orang wanita.
16. Jika, sehingga jika yang satu khilaf atau
keliru yang lain bisa mengingatkan.
17. Kata digunakan Al-Quran adalah “tazil” yang
artinya “bingung” atau “berbuat salah”.
18. Banyak hal kesalahan dalam kata ini
diartikan sebagai “melupakan”, sehingga transaksi keuangan adalah satu-satunya kasus 2
saksi wanita setara dengan 1 saksi pria.
19. Dalam kasus pembunuhan, 2 saksi wanita
setara dengan 1 saksi pria.
20. Sikap feminim dapat berpengaruh terhadap kesaksian
kasus pembunuhan.
21. Wanita lebih takut dibanding pria, karena
kondisi emosional wanita bisa bingung.
22. Dalam kasus pembunuhan, 2 saksi wanita
sama dengan 1 saksi pria.
23. Dalam semua kasus lainnya, 1 saksi wanita
setara dengan 1 saksi pria.
24. Al-Quran jelas menetapkan 1 saksi wanita
setara dengan 1 saksi pria.
25. Beberapa ulama berpendapat aturan 2 saksi
wanita setara dengan 1 saksi pria harus diterapkan dalam semua kasus.
26. Al-Quran Surah An-Nur (surah ke-24) ayat
6 menyetarakan 1 saksi wanita dengan 1 saksi pria.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ
يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ
شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
Dan
orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai
saksi selain dirinya sendiri, maka persaksian orang itu 4 kali bersumpah dengan
nama Allah. Sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.
27. Kesaksian 1 orang Aisyah (istri Rasulullah)
sudah cukup untuk dapat diterimanya sebuah hadis.
28. Aisyah (istri Nabi) meriwayatkan sekitar
2.220 hadis yang diterima kesahihannya hanya berdasarkan I wanita, yaitu kesaksian
beliau.
29. Banyak ahli fikih setuju 1 saksi wanita
sudah cukup dalam penentuan hilal (kemunculan bulan sabit awal bulan).
30. Artinya 1 orang saksi wanita cukup untuk penentuan
salah satu rukun Islam (awal Ramadan) untuk seluruh komunitas Islam.
31. Beberapa ahli fikih mengatakan 1 orang
saksi diperlukan pada penentuan awal Ramadan dan 2 orang saksi pada penentuan
akhir Ramadan.
32. Tidak membedakan saksi pria atau wanita.
33. Dalam beberapa kasus, hanya diperlukan
kesaksian wanita, tetapi kesaksian pria tidak diterima.
34. Dalam memandikan jenazah wanita, saksi
harus wanita.
35. Ketidaksetaraan dalam transaksi keuangan,
bukan karena adanya ketidaksetaraan gender dalam Islam.
36. Tetapi karena adanya perbedaan kodrat dan
peran pria dan wanita dalam masyarakat Islam.
Daftar Pustaka
1.
Naik,
Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment