Tuesday, March 10, 2020

3818. HAK WARIS WANITA (2)


HAK WARIS WANITA
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
C.   Ke-3, Dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian pria, tetapi tidak selalu demikian.  
  1. Jika almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara pria dan wanita seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.

  1. Ke-4, Dalam peraturan umum, dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian pria.
1.    Misalnya untuk kasus berikut ini.
1)    Anak wanita mendapat warisan setengah bagian yang diperoleh anak pria.
2)    Istri mendapatkan warisan 1/8 bagian.
3)    Suami mendapatkan ¼ bagian.
4)    Jika almarhum tidak memiliki anak.
a.    lstri mendapatkan warisan ¼ bagian.
b.    Suami mendapatkan ½ bagian.
5)    Jika almarhum memiliki anak.
a.    Saudara wanita mendapat warisan setengah bagian saudara prianya.

E.   Ke-4, Pria mendapat warisan 2 kali lebih banyak daripada wanita, sebab pria bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
  1. Dalam Islam, seorang wanita tidak memiliki kewajiban keuangan dan tanggung jawab ekonomi, tetapi menjadi tanggung jawab pria.
  2. Sebelum wanita menikah, maka tugas ayah atau saudara pria untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita.
  3. Setelah seorang wanita menikah, maka tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita adalah tangung jawab suami.
  4. Islam menentukan suami harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya.
  5. Untuk memenuhi kewajibannya itu, pria yang akan menjadi seorang suami mendapatkan bagian 2 kali lebih besar dari harta warisan.
  6. Misalnya, seorang lelaki tua meninggal dunia dan mewariskan 150 juta rupiah untuk 2 anaknya (1 pria dan 1 wanita) maka:
1)    Anak pria mendapat 100 juta rupiah.
2)    Anak wanita memperoleh 50 juta rupiah.
3)    Uang 100 juta rupiah yang diwarisi anak pria dipakai sebagai seorang suami yang bertugas kepala keluarga.
4)    Misalnya suami dapat menggunakan 80 juta rupiah untuk istri dan anaknya dan sisa 20 juta rupiah digunakan untuk dirinya.
5)    Anak wanita yang mewarisi 50 juta rupiah tidak berkewajiban menggunakan uang itu untuk keluarganya.
6)    Artinya anak wanita tersebut berhak menyimpan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
7)    Manakah yang lebih Anda pilih?
a.    Mewarisi 100 juta rupiah (80 juta rupiah untuk keluarganya dan 20 juta rupiah untuk diri sendiri).
b.    Mewarisi 50 juta rupiah dan memiliki semuanya untuk diri sendiri.


Daftar Pustaka.
1.    Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3.    Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment