SEJARAH
MAKANAN MINUMAN HALAL DAN HARAM
Oleh:Drs.HM.Yusron Hadi,
M.M.
Sejak zaman
dulu.
Umat manusia
berbeda dalam menilai hukumnya makanan dan minuman.
Ada yang boleh
dan ada yang dilarang.
Terutama makanan
berupa hewan.
Tapi makanan dan
minuman berupa tetumbuhan.
Tidak banyak perbedaan.
Islam membolehkan
makan anggur, kurma, gandum, dan lainnya.
Tapi setelah
diolah menjadi arak yang memabukkan.
Maka hukumnya menjadi
haram.
Meskipun bahannya
berasal dari tetumbuhan yang halal.
Misalnya anggur,
gandum, dan lainnya.
Barang halal
itu berubah hukumnya manjadi haram.
Setelah berubah dalam kadar memabukkan.
Islam
mengharamkan semua benda.
Yang bisa
menghilangkan kesadaran manusia.
Melemahkan
urat dan membahayakan tubuh manusia.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.
وَعَلَى
الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ
الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۖ
وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
Dan kepada orang-orang
Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba,
Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang
melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur
dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena mereka durhaka; dan
sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Orang
Arab jahiliah mengharamkan sebagian hewan karena kotor.
Sebagian
haram karena ada hubungannya dengan ibadahnya.
Seperti:
hewan bahirah, saibah, wasilah, dan ham.
Tetapi mereka
menghalalkan yang kotor.
Seperti
bangkai dan darah mengalir.
Islam datang menghalalkan yang baik
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 168.
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal
lagi baik dari apa yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah setan; karena sesungguhnya setan adalah
musuh nyata bagimu.
Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak
ingin dan tidak (pula) melewati batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Al-Quran surah
Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ
رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu
kotor -- atau binatang disembelih atas nama
selain Allah. Barang siapa terpaksa,
sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ
وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى
النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang
siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keterangan
1.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6)
ayat 145.
Ada 4 hewan haram, yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah yang mengalir.
3)
Daging babi.
4)
Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
2.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 3.
Ada 10 hewan haram, yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Daging babi.
4)
Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
5)
Hewan tercekik.
6)
Hewan terpukul.
7)
Hewan jatuh.
8)
Hewan ditanduk.
9)
Hewan diterkam binatang buas.
10)
Hewan untuk berhala.
3.
Hal itu bukan bertentangan.
Tapi perincian.
Secara global
ada 4 macam hewan haram, yaitu:
1.
Bangkai.
2.
Darah yang mengalir.
3.
Daging babi.
4.
Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
Tapi perinciannya
ada 10 hewan haram, yaitu:
1.
Bangkai.
2)
Hewan tercekik.
3)
Hewan terpukul.
4)
Hewan jatuh.
5)
Hewan ditanduk.
6)
Hewan diterkam binatang buas.
7.
Darah yang mengalir.
8.
Daging babi.
9.
Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
10)
Hewan untuk berhala.
(Sumber Yusuf
Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment