SECARA HUKUM UTANG ALMARHUM BUKAN TANGGUNGAN AHLI
WARIS
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Semua ulama sepakat.
Bahwa segala harta muwaris.
Yaitu orang mati meninggalkan
harta warisan.
Akan dibagi kepada ahli
waris.
Setelah dikurangi kewajibannya,
yaitu:
1.
Tahjiz (biaya pemakaman).
2.
Melunasi utang.
TAHJIZ
Yaitu keperluan merawat
jenazah.
Seperti memandikan,
mengafani dan menguburkannya.
Sebelum dibagi pada
ahli waris.
MELUNASI UTANG
Yaitu harta warisan
dipakai untuk melunasi utangnya.
Sebelum dibagi pada
ahli waris.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي
أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً
فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً
فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ
السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian 1 anak pria sama
dengan bagian 2 orang anak wanita; dan jika anak itu semuanya wanita lebih dari
2, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak wanita
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal punya anak; jika orang yang meninggal tidak punya anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal
itu punya beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Tapi jika jumlah utangnya tidak dapat dilunasi dengan hartanya.
Secara hukum untuk melunasi utangnya diambil dari Baitul Mal.
Hadis riwayat Abu Hurairah.
Rasulullah bersabda,
“Barang siapa meninggalkan
harta, maka untuk ahli warisnya.
Dan barang siapa meninggalkan
tanggungan.
Maka kami yang
menjaminnya.
Artinya.
Utangnya orang yang
meninggal.
Secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya.
Atau utangnya boleh dilunasi oleh orang yang sanggup membayarnya.
Meskipun demikian.
Sebaiknya anak cucunya yang membayar utangnya.
Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas.
Ada wanita suku Juhainah datang
menemui Nabi.
Dia berkata,
“Sesungguhnya ibuku bernazar untuk ibadah haji.
Tapi dia meninggal.
Sebelum sempat menunaikannya.
Apakah boleh aku
menghajikannya?”
Rasulullah bersabda,
“Tunaikan haji untuknya.
Bagaimana pendapatmu.
Jika ibumu punya utang.
Apakah kamu wajib membayarnya?
Bayarlah utang kepada Allah.
Karena utang kepada Allah lebih
patut untuk dibayar.”
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175.
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu:
1. Mengurus
jenazah selesai.
2. Menyelesaikan
utangnya.
3. Menyelesaikan
wasiat pewaris.
4. Membagi
harta warisan.
Menurut hukum Indonesia.
Orang yang meninggal punya utang.
Secara hukum.
Bukan tanggung jawab ahli warisnya.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment