SYARAT PRESIDEN INDONESIA
YAITU WNI SEJAK LAHIR
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
Undang-Undang Dasar
1945.
Syarat menjadi
presiden dan wakil presiden.
Pasal 6
1.Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Harus seorang warga negara Indonesia
sejak kelahirannya.
Dan tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain.
Karena kehendaknya sendiri.
Tidak pernah mengkhianati Negara.
Serta mampu secara rohani dan jasmani.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.
Sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2.Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pada 10 November
2001.
Pasal 6 UUD 1945 diamandemen.
Hasil amandemen.
Pasal 6A
1.Presiden dan Wakil Presiden.
Dipilih dalam satu pasangan.
Secara langsung oleh rakyat.
2.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Diusulkan oleh partai politik.
Atau gabungan partai politik.
Peserta pemilihan umum.
Sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3.Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Yang mendapat suara
lebih dari 50 persen.
Dari jumlah suara dalam pemilihan umum.
Dengan sedikitnya 20 persen suara.
Di tiap provinsi.
Yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia.
Dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4.Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
terpilih.
Dua pasangan calon.
Yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua.
Dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara
langsung.
Dan pasangan yang mendapat suara rakyat
terbanyak.
Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
UU No.7 Tahun 2017.
Syarat menjadi
Presiden.
Diatur dalam
pasal 169.
Syarat menjadi calon
Presiden dan calon wakil presiden adalah:
1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya
sendiri.
3.Suami atau istri calon presiden dan suami atau
istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
4.Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak
pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
5.Mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta
bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6.Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan
Republik Indonesia.
7.Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi
yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
8.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara.
9.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR,
DPD, atau DPRD.
12. Terdaftar sebagai Pemilih.
13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan teratur
melaksanakan kewajban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak
orang pribadi.
14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau
wakil presiden , selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika.
16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang partai
Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G.3O.S/PKI.
20. Memiliki
visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik
lndonesia
UU No.7 Tahun 2017
pasal 170 dan 171.
Pasal 170
1.Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Fresiden
harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden,
pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
2.Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan
partai politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
3.Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik
kepada KPU sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil
presiden.
Pasal 171
1.Seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh
partai politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu sebagai calon
presiden atau calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.
2.Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (l).
3.Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari
setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
4.Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai
dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
(Dari berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment