Thursday, February 2, 2023

16489. AGENDA PERUBAHAN DAN HUKUM MATI KORUPTOR

 


AGENDA PERUBAHAN DAN TEMBAK MATI KORUPTOR

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

 

Dr. Syahganda Nainggolan.

 

Ketika rakyat tak bisa bersuara.

Karena dibungkam.

 

Maka pejabat negara.

Sesuka hati.

 

Jadikan aset dan akses negara.

Untuk kekayaan pribadi.



Pahala Nainggolan.

Deputi Pencegahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kaget Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Memburuk dan terburuk.

 

Sepanjang sejarah.

Yakni 34.

 

Sebelumya indek 38.

Turun 4 poin.

Jadi 34.

 

Angka 100.

Yaitu indeks tertinggi.

 

Dalam rilisnya.

Di berbagai media.

 

Pahala minta dicari terobosan baru.

Untuk berantas korupsi.

Dan perlu kerja sama semua pihak.

 

Novel Baswedan.

Tuduh KPK ugal-ugalan.

 

Dan DPR dukung revisi UU KPK 2019.

Harus tanggung jawab.

 

Transparansi Internasional.

Keluarkan rilis IPK.

Tahun 2022.

 

Pemerintah saat ini.

Gagal berantas korupsi.

 

Presiden SBY.

Naikkan IPK dari 20 jadi 34 .

 

Yaitu naik 14 poin.

Selama berkuasa.

 

Dengan kembali angka 34.

 

Artinya.

Kembalinya KKN

(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

 

Yang ditentang.

Di era Orde Baru.

 

Rerata IPK dunia 43.

Rerata IPK Asia-Pasifik 45.

 

 Indonesia pada posisi buruk.

Di antara negara ASEAN.

 

Jika dibandingkan:

1)                Singapura.

2)                Malaysia.

 

3)                Vietnam.

4)                Thailand.

 

 “Corruption Perceptions Index Explained”. Transparency International.

 

Bahwa standar IPK.

Libatkan data:

 

1)        Bank Dunia.

2)        World Economic Forum.

 

3)        Konsultan risiko bisnis.

4)        Lembaga kajian ternama.

 

Ada 10 hal diteliti.

Yaitu:

 

1)        Bribery.

2)        Diversion of public funds.

 

3)        Official using their public office for privite gain without facing consequences.

4)        Ability of governments to contain corruption in the public sector.

 

5)        Excessive red tape in the public sector which may increase opportunitoes for corruption.

6)        Nepotistic appointments in the civil service.

 

7)        Law ensuring that public officials must disclose their finances and potential conflict of interest.

8)        Legal protection for people who report cases of bribery and corruption.

 

9)        State capture by narrow vested interests.

10)  Access to information on public affairs/government activities.

 

Secara sederhana.

 Transparansi Internasional.

 

Definisi korupsi.

Yaitu:

“Corruption as an ‘abuse of entrusted power for private gain.”

 

Arti korupsi.

Yaitu:

“Penyalahgunaan kekuasaan negara.

Untuk kepentingan pribadi.”

 

Korupsi besar tahun 2022.

1)        Skandal minyak goreng.

2)        Skandal korupsi Hakim Agung.

 

3)        Suap masuk Universitas Lampung.

4)        Korupsi bantuan sosial Jawa Timur.

 

5)        Isu tambang illegal.

6)        Dana ilegal negara.

 

7)        Kasus Sambo.

8)        Harta kekayaan anak presiden.

 

9)        Kasus korupsi di pengadilan.

10)  Pejabat negara makin kaya.

 

Korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kembali meluas dan dalam.

 

Seperti era Orde baru.

Terkait erat:

 

1)        Hancurnya demokrasi.

2)        Moral pejabat negara merosot.

 

3)        Moral penegak hukum lemah.

4)        Meluas pengusaha dalam politik.

5)        Kontrol rakyat lemah.

 

Terkait demokrasi.

Lemahnya kontrol rakyat atas negara.

 

Variabel penting  Transparansi Internasional.

 

Negara demokrasi.

Rerata angka 70.

 

Ketika rakyat tak bisa bersuara.

Karena dibungkam.

 

Maka pejabat negara.

Sesuka hatinya.

Jadikan aset dan akses negara.

Untuk kepentingan pribadinya.

 

Demokrasi buruk.

Ditandai “clientalisme”.

 

Seperti kata Fukuyama.

Yaitu:

 

Balas jasa politik.

Dalam dukung calon presiden.

Dan jabatan lainnya.

 

Merusak prinsip “governance”.

Melemahkan moral kekuasaan.

 

Masalah moral.

Penting dibanding legal.

 

Tapi hukum legal sangat penting.

Yaitu hukuman mati.

 

Terhadap koruptor.

Seperti berlaku di:

 

1)        Cina.

2)         Negara Islam.

 

Feodalisme.

Yaitu sumber utama korupsi.

 

Feodalisme.

Memberi jalan bagi keluarga.

Dan sanak famili.

Jadi pejabat negara seenaknya.

 

Tanpa lihat  aspek:

1)        Pantas.

2)        Kapasitas.

3)        Etika.

 

Terakhir, “State of thieve”.

Yaitu negara jadi aktor korupsi.

Semua pejabat negara terlibat.

 

Sekarang kita menunggu.

Apakah terjadi perubahan.

 

Sebab korupsi.

Membuat negara dalam bahaya.

 

Kesabaran rakyat ada batasnya.

 

(Sumber Dr. Syahganda Nainggolan)

 

0 comments:

Post a Comment