RASULULLAH PAKAI HAJI KIRAN SAHABAT TAMATUK DAN IFRAD
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Ada 3 macam cara ibadah haji.
Yaitu:
1)
Haji Kiran.
2)
Haji lfrad.
3)
Haji Tamatuk.
Haji Kiran.
Yaitu ibadah haji dilakukan.
Bersamaan ibadah umrah.
Haji lfrad.
Yaitu ibadah haji dilakukan.
Sebelum ibadah umrah.
Haji Tamatuk.
Yaitu ibadah haji dilakukan.
Setelah ibadah umrah.
Haji Ifrad.
1)
Niat awal hanya ibadah haji.
2)
Mulai ihram.
Lafaz niat untuk ibadah
haji.
3)
Niat haji ifrad.
“Labbaika allahumma hajjan”.
(Ya Allah, saya datang memenuhi panggilanMu.
Untuk berhaji).
1)
Tak kena “dam” (denda)
Haji ifrad tak wajib sembelih hewan.
Kata “dam”.
Artinya “darah”.
Sembelih hewan identik.
“Mengalirkan darah”.
Haji Kiran.
1)
Melakukan ibadah haji dan umrah sekaligus.
2)
Lafaz niat ihramnya sebut keduanya.
3)
Niat haji Kiran.
“Labbaika allahumma
hajjan wa umratan” .
(Ya Allah, kami datang
memenuhi panggilan-Mu.
Untuk berhaji dan
berumrah).
4)
Haji Kiran.
Kena “dam” (denda).
Memotong 1 hewan kambing.
Haji Tamatuk.
1)
Pada bulan haji.
Orang niat ihram ibadah
umrah.
Dilanjut ihram untuk ibadah
haji.
2)
Haji Tamatuk.
Ihram pertama niat umrah
saja.
3)
Lafaz niat awal umrah.
Pada haji Tamatuk.
“Labbaika allahumma umratan”.
(Ya Allah, saya hadir
memenuhi panggilanMu.
Untuk berumrah).
Tamatuk.
Artinya “bersenang-senang”.
Berasal dari kata “mataa’.
Atau kesenangan.
Karena setelah ihram.
Kembali senang hidup normal.
Tak terikat aturan dan larangan ihram.
4)
Haji tamtuk.
Kena “dam”.
Wajib sembelih 1 kambing.
Model mana yang terbaik?
Jawabnya.
Tak ada yang tahu pasti.
Rasulullah melakukan haji Kiran.
Tapi beliau justeru setuju.
Sahabat pakai Haji Ifrad atau Tamatuk.
Rukun Haji.
Mayoritasnya ulama.
Sebutkan 5 rukun ibadah haji.
Yaitu:
1)
Ihram.
2)
Wukuf Arafah.
3)
Tawaf.
4)
Sai.
5)
Tahalul.
Ada yang gantikan Tahalul.
Dengan melempar Jamarat.
Sebagai salah satu rukun haji.
Rukun.
Yaitu amalan wajib dikerjakan.
Kata “Ihram”.
Artinya:
“Menyucikan atau
kesucian”.
Dari kata: “ahrama, yuhrimu, ihram”.
Masjid Mekah disebut “Al-Haram”.
Karena sangat suci.
Ihram.
Yaitu kata lain dari “niat”.
Untuk melakukan ibadah haji.
Substansi dasar Ihram.
Yaitu niatnya.
Bukan pakaiannya.
Dilakukan di luar batas mikat.
Hukum fikih.
Atur cara ibadah haji dan umrah.
(Sumber
lmam Shamsi Ali)
.png)

0 comments:
Post a Comment