Tuesday, March 12, 2019

1994. PERNIKAHAN















 SYARAT NIKAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat pernikahan menurut Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
1.    Syarat (menurut KBBI V) adalah ketentuan, peraturan, dan petunjuk yang harus diindahkan dan dilakukan.
2.    Persyaratan adalah hal-hal yang menjadi syarat.
3.    Rukun adalah sesuatu yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan.
4.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232. 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

       “Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antaramu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui”.
5.    Para ulama menjelaskan untuk sahnya suatu pernikahan telah dirumuskan rukun  dan  syarat berdasarkan Al-Quran dan hadis Nabi.
6.    Syarat sahnya suatu pernikahan adalah:
a.    Adanya calon suami dan istri.
b.    Wali
c.    Dua  orang  saksi
d.    Mahar
e.    Ijab dan kabul
7.    Rukun dan syarat lain yang rinciannya  dapat berbeda  dalam  berbagai mazhab.
a.    Calon istri  tidak  terikat pernikahan dengan pria lain.
b.    Calon istri tidak dalam  keadaan iddah (masa  menunggu).
c.    Calon istri sendirian karena suaminya wafat atau bercerai.
d.    Calon istri tidak sedang hamil.
e.    Bukan orang yang terlarang untuk dinikahi. 
8.    Para ulama berpendapat bahwa calon suami tidak memerlukan wali, tetapi adanya izin  wali dari pihak calon istri mutlak harus ada.
9.    Nabi Muhammad bersabda, “Suatu pernikahan tidak sah, apabila tanpa izin dari wali”.
10. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

     “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
11. Sebagian ulama berpendapat bahwa suatu pernikahan dianggap sah, apabila pasangan yang dikawininya sekufu (setara).
12. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.  

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

      “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
13. Sebagian ulama berpendapat para wanita bebas melakukan apa pun yang dianggapnya baik, misalnya berhias, bepergian, dan menerima  lamaran dari seorang lelaki, termasuk  menikahkan  diri  sendiri tanpa  adanya wali. 

14. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.  


فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
      Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.
15. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa ayat Al-Quran di atas menjelaskan tentang pernikahan seorang janda.
16. Sebaiknya dalam pernikahan seorang janda, tetap memerlukan adanya seorang wali dari calon pengantin wanita.
17. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25 memerintahkan untuk menikah atas  izin  keluarga  atau mereka, meskipun ayat  ini  turun berkaitan dengan budak wanita yang boleh dikawini.  

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

      “Dan barangsiapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita-wanita yang menjaga diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
18. Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hukum para saksi, apakah saksi adalah syarat kesempurnaan atau tidak, tetapi semua ulama sepakat bahwa pernikahan tidak boleh dirahasiakan.
19. Para ulama sepakat dalam konteks di Indonesia sebaiknya semua pernikahan  dilaksanakan secara sah menurut ajaran Islam dan aturan Pemerintah, karena Al-Quran memerintahkan patuh kepada ulil amri.

20. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
    
     “Hai orang-orang yang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

  Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.      

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment