ADANYA HALAL HARAM RISIKO SEBAGAI
KHALIFAH DI BUMI
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
HALAL DAN HARAM sudah lama
dikenal oleh umat manusia.
Meskipun masing-masing berbeda
ukuran, macam, dan sebabnya.
Pada umumnya terkait dengan keyakinan
primitif, khurafat, dan dongeng.
Kemudian datanglah agama-agama samawi
membawa berbagai peraturan halal dan haram.
Yang mengangkat martabat manusia.
Dari tingkatan khurafat, dongeng,
dan hidup primitif.
Menjadi manusia mulia dan
terhormat.
Agama samawi adalah agama yag
bertalian dengan langit.
Sebagian besar halal dan haram
itu disesuaikan dengan kondisi.
Dan berkembang menurut
perkembangan manusianya.
Serta mengikuti perkembangan
situasi dan kondisi.
Dalam agama Yahudi.
Ada beberapa yang diharamkan bersifat
preventif.
Sebagai hukuman Allah terhadap
Bani Israel karena mereka zalim.
Hukum ini tidak tak berlaku
selamanya.
Al-Quran surah Ali lmran (surah
ke-3) ayat 50.
وَمُصَدِّقًا لِمَا
بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَلِأُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ
عَلَيْكُمْ ۚ وَجِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُونِ
Dan (aku datang kepadamu) membenarkan
Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah
diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda
(mukjizat) dari Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah
kepadaku
Islam datang, pikiran umat manusia makin dewasa.
Maka tepat waktunya Allah menurunkan agama-Nya yang
terakhir.
Hukum yang berlaku untuk semua umat manusia.
Ditutup dengan syariat Islam yang komplit, menyeluruh,
dan universal.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah
ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ
تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ
كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ
لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu)
yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai
Islam jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Cara berpikir Islam dalam halal
dan haram sederhana dan jelas.
Amanat manusia sebagai khalifah
di bumi membawa konsekwensi hukum.
Yaitu berupa pahala atau disiksa.
Seingga manusia diberi akal dan
berkehendak.
Serta diutusnya para Rasul dengan
membawa kitab.
Hal itu ujian untuk manusia mukalaf.
Yang berbeda dengan makhluk Allah
dominan roh seperti Malaikat.
Dan dominan syahwat seperti
binatang.
Manusia bisa meningkat melebih malaikat.
Atau lebih rendah daripada binatang.
Halal dan haram untuk mewujudkan kebaikan umat manusia.
Menghilangkan beban berat dan mempermudah manusia.
Aturan Islam berprinsip menghilangkan mafsadah dan memberi
maslahah.
Untuk segenap ummat manusia.
Al-Quran surah Al-Anbiya (surah
ke-21) ayat 107.
وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
Dan Kami tidak mengutus kamu
(Muhammad), melainkan sebagai rahmat
bagi semesta alam.
Rasulullah bersabda,
“Saya diutus Allah sebagai
rahmat dan pembimbing untuk manusia.”
(Sumber Yusuf Qardhawi)
0 comments:
Post a Comment