ANIES BASWEDAN BEBAS BICARA DILARANG ANCAM
FISIK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Anies Baswedan jelaskan.
Pemerintah jangan membiarkan.
Membungkam suara rakyat.
Pakai alasan:
1)
Bukan
saya.
2)
Tapi
relawan.
Bakal calon presiden.
Singgung pemerintah.
Yang membiarkan praktik.
Membungkam kritik.
Lewat ancaman hukum.
Di Jakarta Convention Center.
IdeaFest 2023.
Sabtu (30/9/2023).
"Pemegang otoritas.
Yang dikritik.
Jangan biarkan.
Ada praktik tuntutan.
Dari kanan kiri," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan katakan.
Ketika ada temannya.
Mau melakukan praktik itu.
Yaitu membungkam lewat hukum.
Anies Baswedan.
Langsung melarangnya.
"Ketika ada teman kita.
Mau melakukan itu.
Anies Baswedan berkata,
“Don't do it.
Don't do it."
Jangan lakukan itu.
Jangan lakukan itu.
Jangan pakai alasan.
“Yang lapor bukan saya, Pak.
Tapi relawan.
Ya sama saja,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan paparkan.
Rekam jejak.
Jadi Gubernur DKI Jakarta.
Periode 2017-2022.
"Kami di Jakarta.
Kurang apa kritiknya.
Kurang apa caci makinya.
Kurang apa framing-nya.
Anies Baswedan.
1)
Dituduh
macam-macam.
2)
Difitnah
macam-macam.
Tapi tak pernah.
Dibawa ke penuntutan hukum.
“Kami tak pernah.
Menuntut siapa pun.
Untuk apa pun," ujar Anies Baswedan.
Anies Baswedan.
Punya prinsip.
Bahwa semua orang.
Boleh ungkapkan pendapat.
Tapi ada batasnya.
Tak boleh dilanggar.
Yaitu tindakan membahayakan.
Jika tindakan membahayakan.
Ada ancaman fisik.
Maka beda hukumnya.
"Apa batasnya?
Yaitu sikap membahayakan.
Jika membahayakan.
Dalam artian
Ancaman fisik kekerasan.
Maka lain cerita," imbuh Anies
Baswedan.
Anies Baswedan katakan.
1)
Bentuk
penyampaian pendapat.
2)
Ungkapan
dari pikiran.
Maka semua pendapat harus:
1)
Dihormati.
2)
Dihargai.
Yang dilarang.
1)
Ancaman
fisik.
2)
Yang
membahayakan.
(sumber
kompas)
.png)
0 comments:
Post a Comment