PROF ALI SAFAAT GANJIL MK USIA CAPRES
CAWAPRES
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Prof Dr Muchamad Ali Safa’at SH MH.
Guru Besar Hukum Tata Negara.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Menilai kejanggalan.
Putusan MK.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Ia menilai.
Bahwa putusan MK.
Final dan terakhir.
Kejanggalan putusan MK.
Yaitu:
1.
Putusan
MK
Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK tambah norma.
Tak sesuai konsep awal.
Putusan MK.
Yaitu menguji norma.
Yang sudah ada.
Dinilai konstitusional.
Atau tidak.
Tapi putusan MK.
Kabulkan permohonan perkara.
Tambahkan norma baru.
Sebelumnya tidak ada.
Putusan MK.
Usia 40 tahun konstitusional.
Tapi ditambah syarat baru.
Yang diuji bukan 40 tahun.
2.
Putusan
MK.
Terkait suasana politik.
Masuk tahap capres wapres.
Jelas ada pihak diuntungkan.
Yaitu Gibran Rakabuming.
Anak Presiden Jokowi.
Keponakan Ketua MK.
Anwar Usman.
Mestinya.
Hakim tak boleh berkait.
Dengan perkara yang ditangani.
3.
Putusan
MK tak bulat.
Tapi mayoritas harus diikuti.
4.
Pertimbangan
beberapa hakim.
Dalam dissenting opinion dan
concurring opinion.
Tak lazim dalam putusan MK.
5.
Perkara
sempat dicampur.
6.
Tak
dengar keterangan.
Pemerintah dan DPR.
Sebagai pembentuk UU.
(Sumber tribun)
0 comments:
Post a Comment