GUS BAHA HUKUMNYA WAJIB MEMILIH PADA
PEMILU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Tiap pemilihan umum.
1)
Kepala
Desa.
2)
Bupati.
3)
Wali
Kota.
4)
Gubernur.
5)
Presiden.
Ada orang serukan.
Agar tak mencoblos.
Alias golput.
Jadi golongan putih.
Para penyeru golput.
Biasanya lihat rekam jejak.
Yang buruk calon pemimpin.
Jadi alasan tak menyoblos.
Menurut mereka.
Dengan golput.
Tak ikut memilih.
Mencegah ikut berbuat dosa.
Gus Baha jelaskan.
Pada ratusan lalu .
Ulama kelahiran Mesir.
Syekh Ibrahim Al-laqqani.
Tulis kitab kuning.
Berjudul Jauharoh At-tauhid.
KH Bahauddin Nur Salim.
Atau Gus Baha katakan.
Syekh Ibrahim jelaskan.
Bahwa umat Islam.
Wajib pakai hak pilihnya.
Untuk memilih pemimpin.
Cara pilih pemimpin.
Kaidah usul fikih.
“Aqollu daroron”.
Misalnya.
1.
Tak
ada calon yang baik.
Maka dipilih calon.
Yang mudaratnya minim.
2.
Wilayah
non muslim.
1)
Calonnya
non-muslim semua.
2)
Calon
fanatic agama.
3)
Calon
sekuler.
Maka dipilih yang sekuler.
Sebab mudaratnya lebih minim.
3.
Ada
2 calon jelek.
1)
Pernah
bunuh orang.
2)
Penjudi.
Maka
pilih penjudi.
Jeleknya
lebih ringan.
Umat
lslam.
Wajib
memilih.
Calon
terbaik.
Atau
calon minim mudaratnya.
Umat
lslam.
Jangan
golput.
Wajib
memilih pemimpin
(Sumber
liputan6)
0 comments:
Post a Comment