JIMLY AKAL SEHAT DIKALAHKAN AKAL BULUS DAN AKAL
FULUS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Jimly Asshiddiqie.
Akal sehat dikalahkan:
1)
Akal bulus.
2)
Akal fulus.
Akal fulus.
Untuk uang dan kekayaan.
Akal bulus.
Untuk pangkat dan jabatan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Terdiri atas:
1)
Wahiduddin
Adams.
Hakim
Konstitusi.
2)
Jimly
Asshiddiqie.
Tokoh
warga
Pendiri
MK
3)
Bintan
Saragih .
Akademisi.
Ketua
MKMK.
Jimly
Asshiddiqie.
Tak
tega melihat MK.
Yang
didirikannya.
Reputasinya
coreng-moreng.
Karena
politik.
Jimly
ungkap.
Semula
ia tak bersedia.
Jadi
anggota MKMK
Khawatir
konflik kepentingan.
Dia
senator DKI Jakarta.
Di
DPD RI.
Tapi
ia diyakinkan.
Tak
ada konflik kepentingan.
Karena
Jimly .
Tak
calonkan diri lagi.
Pada
tahun 2024.
Tak
mungkin jadi pihak beperkara.
Dalam
sengketa hasil pemilu.
Yang
kelak diadili MK.
"Saya punya beban Sejarah.
Belum
pernah MK.
Terpuruk
image-nya.
Kayak
sekarang.
Saya
sebagai pendiri.
Tak
tega.
Maka
saya bersedia," kata Jimly.
Saat
ini.
MK
dalam titik nadir.
Sepanjang
sejarah.
Jimly
sebut.
Kasus
yang diusutnya.
Jadi
sejarah.
Belum
pernah terjadi di dunia.
Semua
hakim dilaporkan.
Melanggar
kode etik.
Baru
kali ini," ucap Jimly.
Ia
komentar.
Kondisi
politik hari ini.
Tak
berpihak .
Pada
akal sehat.
Akibat
neoliberal.
"Sekarang ini.
Akal sehat itu.
Sudah dikalahkan.
Oleh akal bulus.
Dan akal fulus.
Akal fulus itu.
Untuk kekayaan dan uang.
Akal bulus itu.
Untuk jabatan dan pangkat.
. Akal sehat sekarang.
Terancam oleh 2 iblis.
Yaitu:
1)
Kekuasaan.’
2)
Kekayaan.
"MKMK harus dmanfaatkan.
Menghidupkan
akal sehat.
Hal itu.
Menuntun ke arah kemajuan.
Peradaban bangsa," ucap dia.
Jimly sebut.
Semua orang tidak lagi:
1)
Sharing.
2)
Caring.
3)
Giving
Kepada negara.
Tidak ada lagi .
Orang mau:
1)
Membagi.
2)
Peduli.
3)
Memberi.
Kepada negara.
Tapi saat ini.
Kebanyakan orang:
1)
Mengambil.
2)
Meminta.
3)
Merampok.
Semua ini.
Urusan tetek-bengek jabatan.
Nanti dapat jabatan.
Dipakai jabatan lebih tinggi.
Merebut kekayaan.
Juga sama.
Dapat kekayaan.
Dipakai cari kekayaan.
Lebih banyak lagi," ujar Jimly.
Ia pastikan.
Sidang pemeriksaan perkara.
Digelar cepat.
KPU RI jadwal.
Tetapkan capres-cawapres.’
Pilpres 2024.
Pada 13 November 2023.
MKMK dibatasi waktu 30 hari.
Untuk bekerja.
(sumber kompas)
0 comments:
Post a Comment