Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, August 11, 2017

193. HADIS

HUBUNGAN HADIS DENGAN AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana hubungan antara Hadis dengan Al-Quran? Mohon dijelaskan hubngan antara Hadis dengan Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan hubungan antara Hadis dengan Al-Quran.
       Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.
     Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad tentang  ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.
       Ulama “Ushul Fiqih” membatasi pengertian “Hadis” adalah “perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.  Sedangkan “Sunah” adalah “perkataan, perbuatan, dan ketetapan  Nabi yang berkaitan dengan hukum Islam”.
     Para ulama tafsir berpendapat bahwa perintah patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ditemukan dalam Al-Quran dengan dua redaksi berbeda.
     Perintah pertama adalah “Athi’u Allah wa Rasul” dan perintah kedua adalah “Athi’u Allah wa athi’u Rasul”. Artinya yang pertama, “Patuhi Allah dan Rasul” dan yang kedua, “Patuhi Allah dan patuhi Rasul”.
      Perintah pertama mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah, karena redaksi yang digunakan mencukupkan sekali saja penggunaan kata “Athi’u”, yang artinya “Taati” atau “Patuhi”.
     Perintah kedua mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi, meskipun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu, meskipun seseorang sedang melaksanakan perintah Allah.
      Misalnya, kasus Ubay bin Kaab. Ketika Ubay bin Kaab sedang mengerjakan salat, lalu di tengah salat, Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasul, maka Ubay bin Kaab menghentikan salatnya kemudian mendatangi Nabi, meskipun salatnya belum selesai.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59.
      “Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 65.
      “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
      Orang yang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa perasaan enggan dan tanpa pembangkangan sedikit pun. Itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.
      Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
     Pertama, tentang wahyu Allah. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad. Nabi pun langsung menyampaikannya kepada umatnya, demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.
    Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun, karena sejak diterima oleh Nabi, kemudian disampaikan kepada para sahabat, lalu ditulis dan dihafal oleh  banyak sahabat, kemudian disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang yang mustahil akan bersepakat untuk berbohong.
     Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran adalah bersifat “Qath’iy Wurud”, artinya sebuah “dalil yang meyakinkan” bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.
      Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang memiliki banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya, sehingga para perawi mustahil bersepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.
      Kedua, tentang  Hadis Nabi. Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang dan sering kali muncul dengan redaksi yang agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi.
      Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis, tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabiin.
     Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Sedangkan tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad yang merupakan generasi kedua setelah para sahabat.
     Hali ini menjadikan kedudukan hadis dari segi autentiknya adalah bersifat “Zhanniy Wurud”, artinya dalil yang hanya memberikan “kesan yang kuat” atau “perkiraan yang kuat” bahwa datangnya dari Nabi.  
     Hali ini, tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena banyak faktor dalam diri Nabi dan para sahabat  serta kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang, sehingga membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

193. HADIS

HUBUNGAN HADIS DENGAN AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana hubungan antara Hadis dengan Al-Quran? Mohon dijelaskan hubngan antara Hadis dengan Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan hubungan antara Hadis dengan Al-Quran.
       Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.
     Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad tentang  ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.
       Ulama “Ushul Fiqih” membatasi pengertian “Hadis” adalah “perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.  Sedangkan “Sunah” adalah “perkataan, perbuatan, dan ketetapan  Nabi yang berkaitan dengan hukum Islam”.
     Para ulama tafsir berpendapat bahwa perintah patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ditemukan dalam Al-Quran dengan dua redaksi berbeda.
     Perintah pertama adalah “Athi’u Allah wa Rasul” dan perintah kedua adalah “Athi’u Allah wa athi’u Rasul”. Artinya yang pertama, “Patuhi Allah dan Rasul” dan yang kedua, “Patuhi Allah dan patuhi Rasul”.
      Perintah pertama mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah, karena redaksi yang digunakan mencukupkan sekali saja penggunaan kata “Athi’u”, yang artinya “Taati” atau “Patuhi”.
     Perintah kedua mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi, meskipun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu, meskipun seseorang sedang melaksanakan perintah Allah.
      Misalnya, kasus Ubay bin Kaab. Ketika Ubay bin Kaab sedang mengerjakan salat, lalu di tengah salat, Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasul, maka Ubay bin Kaab menghentikan salatnya kemudian mendatangi Nabi, meskipun salatnya belum selesai.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59.
      “Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 65.
      “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
      Orang yang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa perasaan enggan dan tanpa pembangkangan sedikit pun. Itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.
      Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
     Pertama, tentang wahyu Allah. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad. Nabi pun langsung menyampaikannya kepada umatnya, demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.
    Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun, karena sejak diterima oleh Nabi, kemudian disampaikan kepada para sahabat, lalu ditulis dan dihafal oleh  banyak sahabat, kemudian disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang yang mustahil akan bersepakat untuk berbohong.
     Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran adalah bersifat “Qath’iy Wurud”, artinya sebuah “dalil yang meyakinkan” bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.
      Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang memiliki banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya, sehingga para perawi mustahil bersepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.
      Kedua, tentang  Hadis Nabi. Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang dan sering kali muncul dengan redaksi yang agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi.
      Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis, tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabiin.
     Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Sedangkan tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad yang merupakan generasi kedua setelah para sahabat.
     Hali ini menjadikan kedudukan hadis dari segi autentiknya adalah bersifat “Zhanniy Wurud”, artinya dalil yang hanya memberikan “kesan yang kuat” atau “perkiraan yang kuat” bahwa datangnya dari Nabi.  
     Hali ini, tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena banyak faktor dalam diri Nabi dan para sahabat  serta kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang, sehingga membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

193. HADIS

HUBUNGAN HADIS DENGAN AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana hubungan antara Hadis dengan Al-Quran? Mohon dijelaskan hubngan antara Hadis dengan Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan hubungan antara Hadis dengan Al-Quran.
       Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.
     Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad tentang  ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.
       Ulama “Ushul Fiqih” membatasi pengertian “Hadis” adalah “perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.  Sedangkan “Sunah” adalah “perkataan, perbuatan, dan ketetapan  Nabi yang berkaitan dengan hukum Islam”.
     Para ulama tafsir berpendapat bahwa perintah patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ditemukan dalam Al-Quran dengan dua redaksi berbeda.
     Perintah pertama adalah “Athi’u Allah wa Rasul” dan perintah kedua adalah “Athi’u Allah wa athi’u Rasul”. Artinya yang pertama, “Patuhi Allah dan Rasul” dan yang kedua, “Patuhi Allah dan patuhi Rasul”.
      Perintah pertama mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah, karena redaksi yang digunakan mencukupkan sekali saja penggunaan kata “Athi’u”, yang artinya “Taati” atau “Patuhi”.
     Perintah kedua mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi, meskipun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu, meskipun seseorang sedang melaksanakan perintah Allah.
      Misalnya, kasus Ubay bin Kaab. Ketika Ubay bin Kaab sedang mengerjakan salat, lalu di tengah salat, Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasul, maka Ubay bin Kaab menghentikan salatnya kemudian mendatangi Nabi, meskipun salatnya belum selesai.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59.
      “Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 65.
      “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
      Orang yang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa perasaan enggan dan tanpa pembangkangan sedikit pun. Itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.
      Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
     Pertama, tentang wahyu Allah. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad. Nabi pun langsung menyampaikannya kepada umatnya, demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.
    Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun, karena sejak diterima oleh Nabi, kemudian disampaikan kepada para sahabat, lalu ditulis dan dihafal oleh  banyak sahabat, kemudian disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang yang mustahil akan bersepakat untuk berbohong.
     Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran adalah bersifat “Qath’iy Wurud”, artinya sebuah “dalil yang meyakinkan” bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.
      Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang memiliki banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya, sehingga para perawi mustahil bersepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.
      Kedua, tentang  Hadis Nabi. Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang dan sering kali muncul dengan redaksi yang agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi.
      Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis, tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabiin.
     Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Sedangkan tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad yang merupakan generasi kedua setelah para sahabat.
     Hali ini menjadikan kedudukan hadis dari segi autentiknya adalah bersifat “Zhanniy Wurud”, artinya dalil yang hanya memberikan “kesan yang kuat” atau “perkiraan yang kuat” bahwa datangnya dari Nabi.  
     Hali ini, tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena banyak faktor dalam diri Nabi dan para sahabat  serta kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang, sehingga membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

193. HADIS

HUBUNGAN HADIS DENGAN AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana hubungan antara Hadis dengan Al-Quran? Mohon dijelaskan hubngan antara Hadis dengan Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan hubungan antara Hadis dengan Al-Quran.
       Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.
     Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad tentang  ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.
       Ulama “Ushul Fiqih” membatasi pengertian “Hadis” adalah “perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.  Sedangkan “Sunah” adalah “perkataan, perbuatan, dan ketetapan  Nabi yang berkaitan dengan hukum Islam”.
     Para ulama tafsir berpendapat bahwa perintah patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ditemukan dalam Al-Quran dengan dua redaksi berbeda.
     Perintah pertama adalah “Athi’u Allah wa Rasul” dan perintah kedua adalah “Athi’u Allah wa athi’u Rasul”. Artinya yang pertama, “Patuhi Allah dan Rasul” dan yang kedua, “Patuhi Allah dan patuhi Rasul”.
      Perintah pertama mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah, karena redaksi yang digunakan mencukupkan sekali saja penggunaan kata “Athi’u”, yang artinya “Taati” atau “Patuhi”.
     Perintah kedua mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi, meskipun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu, meskipun seseorang sedang melaksanakan perintah Allah.
      Misalnya, kasus Ubay bin Kaab. Ketika Ubay bin Kaab sedang mengerjakan salat, lalu di tengah salat, Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasul, maka Ubay bin Kaab menghentikan salatnya kemudian mendatangi Nabi, meskipun salatnya belum selesai.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59.
      “Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 65.
      “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
      Orang yang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa perasaan enggan dan tanpa pembangkangan sedikit pun. Itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.
      Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
     Pertama, tentang wahyu Allah. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad. Nabi pun langsung menyampaikannya kepada umatnya, demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.
    Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun, karena sejak diterima oleh Nabi, kemudian disampaikan kepada para sahabat, lalu ditulis dan dihafal oleh  banyak sahabat, kemudian disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang yang mustahil akan bersepakat untuk berbohong.
     Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran adalah bersifat “Qath’iy Wurud”, artinya sebuah “dalil yang meyakinkan” bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.
      Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang memiliki banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya, sehingga para perawi mustahil bersepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.
      Kedua, tentang  Hadis Nabi. Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang dan sering kali muncul dengan redaksi yang agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi.
      Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis, tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabiin.
     Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Sedangkan tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad yang merupakan generasi kedua setelah para sahabat.
     Hali ini menjadikan kedudukan hadis dari segi autentiknya adalah bersifat “Zhanniy Wurud”, artinya dalil yang hanya memberikan “kesan yang kuat” atau “perkiraan yang kuat” bahwa datangnya dari Nabi.  
     Hali ini, tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena banyak faktor dalam diri Nabi dan para sahabat  serta kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang, sehingga membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

193. HADIS

HUBUNGAN HADIS DENGAN AL-QURAN
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.
Kepala SMP Negeri 1 Balongbendo, Sidoarjo

      Beberapa orang bertanya,”Bagaimana hubungan antara Hadis dengan Al-Quran? Mohon dijelaskan hubngan antara Hadis dengan Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskan hubungan antara Hadis dengan Al-Quran.
       Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.
     Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad tentang  ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.
       Ulama “Ushul Fiqih” membatasi pengertian “Hadis” adalah “perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.  Sedangkan “Sunah” adalah “perkataan, perbuatan, dan ketetapan  Nabi yang berkaitan dengan hukum Islam”.
     Para ulama tafsir berpendapat bahwa perintah patuh dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya ditemukan dalam Al-Quran dengan dua redaksi berbeda.
     Perintah pertama adalah “Athi’u Allah wa Rasul” dan perintah kedua adalah “Athi’u Allah wa athi’u Rasul”. Artinya yang pertama, “Patuhi Allah dan Rasul” dan yang kedua, “Patuhi Allah dan patuhi Rasul”.
      Perintah pertama mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah, karena redaksi yang digunakan mencukupkan sekali saja penggunaan kata “Athi’u”, yang artinya “Taati” atau “Patuhi”.
     Perintah kedua mencakup kewajiban patuh dan taat kepada Nabi, meskipun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran. Bahkan kewajiban patuh dan taat kepada Nabi dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu, meskipun seseorang sedang melaksanakan perintah Allah.
      Misalnya, kasus Ubay bin Kaab. Ketika Ubay bin Kaab sedang mengerjakan salat, lalu di tengah salat, Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasul, maka Ubay bin Kaab menghentikan salatnya kemudian mendatangi Nabi, meskipun salatnya belum selesai.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 59.
      “Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 65.
      “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.
      Orang yang beriman akan menerima semua ketetapan Nabi dengan penuh kesadaran dan kerelaan tanpa perasaan enggan dan tanpa pembangkangan sedikit pun. Itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.
      Tetapi, di sisi lain, harus diakui bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan Al-Quran dari segi redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.
     Pertama, tentang wahyu Allah. Dari segi redaksi, diyakini bahwa wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah. Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad. Nabi pun langsung menyampaikannya kepada umatnya, demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.
    Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun, karena sejak diterima oleh Nabi, kemudian disampaikan kepada para sahabat, lalu ditulis dan dihafal oleh  banyak sahabat, kemudian disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang yang mustahil akan bersepakat untuk berbohong.
     Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran adalah bersifat “Qath’iy Wurud”, artinya sebuah “dalil yang meyakinkan” bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.
      Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang memiliki banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya, sehingga para perawi mustahil bersepakat untuk berdusta atau memalsukan hadis.
      Kedua, tentang  Hadis Nabi. Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang dan sering kali muncul dengan redaksi yang agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi.
      Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis, tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabiin.
     Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad. Sedangkan tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad yang merupakan generasi kedua setelah para sahabat.
     Hali ini menjadikan kedudukan hadis dari segi autentiknya adalah bersifat “Zhanniy Wurud”, artinya dalil yang hanya memberikan “kesan yang kuat” atau “perkiraan yang kuat” bahwa datangnya dari Nabi.  
     Hali ini, tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena banyak faktor dalam diri Nabi dan para sahabat  serta kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang, sehingga membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.
Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran

192. MERDEKA

Prof. Fahmi Amhar

MERDEKA KITA LEVEL BERAPA?

Kita ini baru merdeka penuh di level 1, yakni merdeka fisik.  Tidak ada lagi pasukan tentara asing yang petentang-petenteng di negeri ini.  Kalau ada tentara asing, pasti sedang dalam misi penanggulangan bencana seperti saat Tsunami Aceh 2004, atau mereka yang sedang ikut latihan bersama UN-Stand By Force (SBF) di Sentul, Bogor.  Di dunia, negara yang saat ini jelas tidak merdeka di level-1 adalah Afghanistan, Irak atau Palestina. 

Level 2 merdeka, itu merdeka memilih pemerintah.  Secara normatif, pada level-2 ini, kita lebih merdeka dari Australia atau Canada.  Siapa yang jadi kepala negara di sana, ditunjuk oleh Ratu Inggris.  Australia atau Canada boleh saja bikin pemilu untuk mendapatkan Perdana Menteri baru.  Tetapi yang melantiknya adalah Gubernur Jenderal yang ditunjuk oleh Ratu Inggris.  Gubernur Jenderal itu pula yang akan mengesahkan UU, mengangkat panglima angkatan bersenjata, atau mengangkat dan memberhentikan para hakim.  Tetapi pada level-2 ini, kita belum 100% merdeka.  Meski rakyat Indonesia memilih sendiri presidennya, tetapi siapa calon presiden atau menteri yang akan terpilih, dipengaruhi oleh asing dalam bentuk "opini" ataupun "penerimaan pasar".

Level 3 merdeka, itu merdeka menentukan hukum.  Di sini derajat kemerdekaan kita lebih berkurang lagi.  Betul UU kita diketok di DPR hasil pilihan kita sendiri.  Tetapi, di antara draft yang masuk, ada sekian banyak draft yang dibuatkan oleh lembaga-lembaga asing seperti WB, IMF, UNDP atau USAID.  Mungkin UU yang kurang "sexy" seperti UU Informasi Geospasial atau UU Narkotika tidak banyak diintervensi asing.  Tetapi, UU Migas, UU Listrik, UU Penanaman Modal dan berbagai UU "basah" yang lain dipastikan ada peran asing di dalamnya.

Kalau sebuah negara Level-1,2,3 ini sudah 100%, negara ini baru bisa disebut merdeka secara fisik.  Negara itu baru negara yang "profesional".  Dia merdeka, tetapi boleh jadi masih miskin dan rakyatnya masih sengsara.  Salah satu contoh negara seperti itu boleh jadi adalah Korea Utara.

Level 4 merdeka, itu merdeka secara teknologi.  Bangsa itu mampu menciptakan teknologi yang mereka butuhkan.  Derajat merdeka kita di level-4 ini sangat rendah, tetapi mungkin masih lebih baik dari negara seperti Saudi Arabia atau Brunei Darussalam, yang teknologi apapun diimpor.  Kita alhamdulillah masih punyalah berbagai campus teknologi yang top-600 dunia, masih punya beberapa industri teknologi yang membanggakan.  Tetapi tetap harus kita akui, secara teknologi kita saat ini masih terjajah.  Kita masih sangat tergantung kepada asing, dan akibatnya asing masih mudah mempermainkan negeri kita dengan sarana teknologi yang mereka buat.

Level 5 merdeka, itu merdeka secara ekonomi.  Teknologi canggih rupanya tunduk juga pada tata ekonomi dunia.  Di bidang ekonomi ini kita sangat terjajah.  Akibatnya isu melemahnya Rupiah terhadap US-Dollar jadi sangat sensitif.  Proyek-proyek Habibie di akhir tahun 1990-an, berantakan karena krisis moneter.  Sistem ekonomi kita sangat rentan, karena mudah terpengaruh gonjang-ganjing dunia, baik disengaja maupun tidak.  PLN kekurangan gas, karena gas kita terlanjur dibeli dengan kontrak jangka panjang dengan China.  Produk agro kita yang melimpah tidak punya nilai tawar yang tinggi di dunia.

Negara yang merdekanya sudah sampai level-4 dan 5, dapat dipastikan negara yang "produktif".  Mereka berada di jajaran negara maju dan kaya.  Contoh negara seperti ini adalah Korea Selatan, Jepang atau Jerman.  China dan India mungkin segera menyusul di level ini.

Level-6 merdeka, itu merdeka secara ideologis.  Ideologi itu mendorong sebuah negara menentukan sendiri jalan hidupnya, peradabannya, sosial-budayanya, juga mendorong mereka mempengaruhi negara-negara lain.  Negara yang seperti ini akan berkembang menjadi negara yang "powerful".  Contohnya saat ini jelas Amerika Serikat.  Di masa lalu juga Uni Soviet, Inggris dan Perancis.

Yang tertinggi adalah merdeka level-7.  Merdeka level-7 itu adalah ketika sebuah negara beserta rakyatnya hanya menghamba kepada Sang Pencipta saja (Allah swt), dan tidak menghamba ke sesama hamba, manusia, baik seorang diktator maupun secara demokratis.  Negara yang seperti ini akan berkembang dengan cepat menjadi negara yang profesional, produktif dan powerful. Negara yang pernah seperti ini hanya Negara Khilafah Islam.  Mereka bergerak ke barat dan ke timur untuk menyebarkan rahmat ke seluruh alam, bukan untuk menjajah.  Negara seperti inilah yang "berkah". 

Jadi, kalau dinilai dengan levelling ini, kita baru merdeka di level-1, dan mungkin sedang terengah-engah mencoba meraih merdeka di level-level berikutnya.  Semoga kita istiqomah dalam meraih cita-cita kemerdekaan yang hakiki, merdeka level-7.