Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, August 28, 2017

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

230. RIBA4

KESIMPULAN RIBA DALAM AL-QURAN
(Seri ke-4)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.


       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang kesimpulan riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
     Kesimpulan terakhir tentang pengertian riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
     Kesimpulan di atas diperkuat dengan praktik Nabi Muhammad yang membayar utangnya dengan memberikan penambahan atau memberikan nilai lebih.
     Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya.
     Nabi mencarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya, tetapi Nabi tidak menemukan unta yang umurnya sama, maka Nabi memerintahkan untuk memberikan unta yang lebih tua kepada orang yang meminjamkan.
     Nabi memberikan unta yang lebih tua untuk membayar utangnya, artinya Nabi membayar utangnya lebih tinggi daripada harga pinjamannya. Berarti Nabi mengembalikan utangnya dengan memberikan unta yang lebih mahal dibandingkan dengan nilai utangnya.
    Nabi memberikan unta yang lebih bagus sambil bersabda,“Innakhayrakum ahsanukum qadha’an”, yang artinya “Sebaik-baik kalian adalah orang yang sebaik-baiknya membayar utang”.
     Jabir sahabat Nabi serta Hadis Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Jabir pernah memberikan utang kepada Nabi, dan ketika Jabir mendatangi Nabi, maka utang Jabir dikembalikan dan Nabi memberikan kelebihan.
    Memang ada riwayat yang menyatakan bahwa “kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram” yang artinya bahwa “setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat adalah haram”, tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
    Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah menjelaskan arti riba yang dimaksud dalam Al-Quran menjelaskan, “Tidak termasuk dalam pengertian riba, apabila seseorang memberikan kepada orang lain harta atau uang untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut dalam kadar tertentu”.
      “Karena transaksi ini menguntungkan pengelola dan pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan adalah yang merugikan salah satu pihak karena terpaksa, dan  menguntungkan pihak lain yang serakah dan tamak”.
     “Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya sama dalam pandangan Allah Yang Maha Adil dan dalam pandangan seorang berakal yang berlaku adil.”

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

229. RIBA2

RIBA YANG DIMAKSUDKAN OLEH AL-QURAN
(Seri ke-2)
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

       Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang riba yang dimaksudkan oleh  Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Kata “riba” dari segi bahasa artinya “kelebihan”, sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti “kelebihan” tersebut, logika yang dikemukakan oleh kaum musyrik cukup beralasan.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275 hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan “Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
                      •                       •       
      “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Oang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.
      Pengharaman dan penghalalan terhadap sesuatu pasti terdapat “hal” yang membedakannya, dan “hal” itu yang menjadi penyebab keharamannya.
     Dalam Al-Quran ditemukan kata “riba” terulang sebanyak 8 kali, terdapat dalam 4 surat: yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 275; Ali Imran, surah ke-3 ayat 130; An-Nisa’,surah ke-4;  dan Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
    Ketiga surah yang pertama adalah “Madaniyah”, artinya turun setelah Nabi hijrah ke Madinah, sedangkan surah terakhir adalah surah “Makkiyah”, yaitu turun ketika Nabi masih di Mekah, sebelum hijrah.
     Berarti secara urutan kronologis ayat pertama yang tentang riba adalah Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
       ••                    
      “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.
     Ayat yang turun kedua tentang riba adalah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130, yang secara jelas melarang riba yang berlipat ganda.
         •      
      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan”.
     Ayat ketiga yang turun tentang riba adalah surah An-Nisa’, surah ke-4 ayat 161, yang berisi kecaman terhadap orang Yahudi yang memakan riba.
       ••          
      “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang yang kafir siksa yang pedih”.
     Para ulama berpendapat bahwa ayat terakhir tentang riba yang turun kepada Nabi adalah surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278-281.
                            •                            •           •       
     “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”.
      “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      “Dan jika (orang yang berutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
      “Dan jagalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu kamu semua dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan)”.
      Para ulama berpendapat tahap pengharaman terhadap riba mirip dengan pengharaman terhadap minuman keras.
     Pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif minuman keras, yaitu Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39.
     Pada tahap kedua isyarat tentang keharaman minuman keras, yaitu Al-Nisa, surah ke-4 ayat 161.
      Pada tahap ketiga, secara jelas dinyatakan keharaman minuman keras salah satu bentuknya, yaitu Ali Imran, surah ke-3  ayat 130.
    Pata tahap terakhir, diharamkan minuman keras secara total dalam berbagai bentuknya, yaitu Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 278.
    Para ulama cenderung hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
     Hal ini tidak banyak berpengaruh dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena ayat Al-Nisa', surah ke-4 ayat 161 adalah kecaman kepada orang Yahudi yang melakukan praktik riba.
   Surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 130 menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap umat Islam agar tidak melakukan praktik riba secara “adh’afan mudha’afah”, yang artinya “berlipat ganda”.
      Sebagian ulama berpendapat Ar-Rum, surah ke-30 ayat 39 merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, tidak berbicara tentang riba yang diharamkan, tetapi mereka menyebut riba halal atau mubah. 
     Para sahabat ada yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai “hadiah” yang dilakukan oleh orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
     Sebagian ulama  lain menafsirkan perbedaan penulisan dalam mushaf Al-Quran, yaitu kata “riba” pada surat Ar-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf Arab “wau”, sedangkan dalam surah lainnya menggunakan huruf Arab “wau”.
      Para ulama berpendapat pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat ditampilkan dengan menganalisis dan memahami kata kunci pada ayat tersebut.
     Kata kunci pertama adalah “adh’afan mudha’afah” yang artinya “berlipat ganda”, kata kunci kedua adalah “ma baqiya minar riba” yang artinya “tinggalkan sisa riba”, dan kata kunci ketiga adalah “falakum ru’usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun”, yang artinya “maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
      Dengan memahami kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran, yaitu “Apakah hal yang menjadikan kelebihan tersebut hukumnya haram”.  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
3. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2