Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, January 23, 2018

657. NAJIS

AIR YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
      Air yang bernajis adalah air yang terkena najis, sehingga air itu tidak sah dipakai untuk bersuci karena hukumnya najis.
      Air yang bernajis terdapat dua model. Pertama, air yang sudah berubah salah satu sifatnya karena terkena najis, yaitu rasanya, warnanya, atau baunya telah berubah karena terkena najis, maka air seperti ini yang volumenya sedikit maupun banyak tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
      Kedua, air yang bernajis tetapi salah satu sifatnya tidak berubah, yaitu rasanya, warnanya, dan baunya tidak berubah. Air yang seperti ini jika volumenya sedikit, artinya kurang dari dua “kulah”, maka tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya sama dengan najis.
      Air yang bernajis tetapi salah satu sifatnya tidak berubah yang volumenya berjumlah banyak, artinya volumenya berjumlah lebih dari dua kulah, maka hukum air itu tetap suci dan menyucikan.
       Nabi bersabda,”Air itu tidak dapat dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasa, warna, dan baunya.” Artinya jika air itu tidak berubah rasa, warna, dan baunya maka air tersebut tetap suci.
      Nabi bersabda,”Jika air cukup dua kulah, maka air tersebut tidak dapat dinajisi oleh sesuatu pun.” Artinya jika terdapat volume air yang berjumlah dua kulah atau lebih, maka air tersebut tetap suci.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

657. NAJIS

AIR YANG BERNAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air yang bernajis?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
      Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”, atau “jijik”.
      Air yang bernajis adalah air yang terkena najis, sehingga air itu tidak sah dipakai untuk bersuci karena hukumnya najis.
      Air yang bernajis terdapat dua model. Pertama, air yang sudah berubah salah satu sifatnya karena terkena najis, yaitu rasanya, warnanya, atau baunya telah berubah karena terkena najis, maka air seperti ini yang volumenya sedikit maupun banyak tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
      Kedua, air yang bernajis tetapi salah satu sifatnya tidak berubah, yaitu rasanya, warnanya, dan baunya tidak berubah. Air yang seperti ini jika volumenya sedikit, artinya kurang dari dua “kulah”, maka tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya sama dengan najis.
      Air yang bernajis tetapi salah satu sifatnya tidak berubah yang volumenya berjumlah banyak, artinya volumenya berjumlah lebih dari dua kulah, maka hukum air itu tetap suci dan menyucikan.
       Nabi bersabda,”Air itu tidak dapat dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasa, warna, dan baunya.” Artinya jika air itu tidak berubah rasa, warna, dan baunya maka air tersebut tetap suci.
      Nabi bersabda,”Jika air cukup dua kulah, maka air tersebut tidak dapat dinajisi oleh sesuatu pun.” Artinya jika terdapat volume air yang berjumlah dua kulah atau lebih, maka air tersebut tetap suci.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

656. TAK

AIR SUCI, TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang air suci, tetapi tidak  dapat dipakai menyucikan?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Macam-macam pembagian air. Pertama, air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang boleh diminum serta sah digunakan untuk membersihkan dan menyucikan benda yang lain.
      Kedua, air yang suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air yang zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Ketiga air yang terkena najis, yaitu air yang tidak boleh dipakai lagi, karena hukumnya najis.
     Keempat, air yang makruh yaitu air dalam bejana yang terkena sinar panas matahari, selain dalam bejana emas dan perak.  Air tersebut makruh jika dipakai untuk menyucikan anggota tubuh, tetapi tidak makruh untuk menyucikan pakaian.
     Yang dimaksudkan air suci tetapi tidak menyucikan adalah zat airnya suci tetapi tidak sah jika dipakai untuk menyucikan sesuatu.
       Terdapat tiga macam model air suci tetapi tidak menyucikan.
     Pertama, air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda lain yang suci, misalnya air teh, air kopi, dan sebagainya, adalah contoh air suci tetapi tidak menyucikan.
    Kedua, air yang jumlahnya sedikit yaitu kurang dari dua “kulah”, air yang sudah terpakai untuk menghilangkan hadas, dan air yang telah digunakan untuk menghilangkan hukum najis, sedangkan sifat air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya, maka air itu adalah suci tetapi tidak menyucikan.
      Ketiga, air yang keluar dari pepohonan, tetumbuhan, buah-buahan, dan air yang keluar dari lekukan pohon kayu, misalnya air nira, air kelapa, dan sebagainya adalah air suci tetapi tidak dapat menyucikan benda lain.
    “Kulah” adalah ukuran panjang, lebar, dan tingginya 1,25 hasta, sedangkan “hasta” adalah satuan ukuran sepanjang lengan bawah, sama dengan seperempat depa, yaitu dari siku sampai ke ujung jari tengah.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Monday, January 22, 2018

655. SUCI

BERSUCI DARI HADAS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang bersuci dari hadas besar dan hadas kecil?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Hadas (menurut KBBI V) dapat diartikan keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan sebagainya.
      Hadas besar adalah hadas yang disebabkan bersetubuh (haid dan sebagainya), baru dianggap bersih kembali sesudah mandi besar, sedangkan hadas kecil adalah hadas yang disebabkan oleh buang air (kentut dan sebagainya) dan menyebabkan batal wudu.
      Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 222 menyatakan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
      Dalam bersuci terdapat beberapa hal berikut. Pertama, alat yang digunakan untuk bersuci misalnya air, tanah, dan sebagainya. Kedua, cara atau kaifiat bersuci.
      Ketiga, macam-macam dan jenis najis yang perlu disucikan. Keempat, benda atau barang yang wajib disucikan. Kelima, penyebab atau kondisi yang menyebabkan wajib bersuci.
      Bersuci dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, bersuci dari hadas besar dan hadas kecil yang khusus untuk anggota tubuh manusia seperti mandi, berwudu, dan tayamum. Kedua, bersuci dari najis yang berlaku untuk anggota tubuh, pakaian, dan tempat.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online