Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, January 25, 2018

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

663. SUNAH

SUNAH BERWUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang sunah ketika berwudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
     Dalam hukum Islam terdapat lima model.
     ke-1, Wajib atau fardu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
    Ke-2, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatka pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
      Ke-3, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
      Ke-4, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
       Ke-5, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan kedunya tidak berpahala dan tidak berdosa.
      Dalam berwudu disunahkan sebagai berikut.
      Ke-1, membaca basmalah pada permulaan berwudu. Ke-2, membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan, sebelum berkumur-kumur. Ke-3, berkumur-kumur dengan air di dalam mulut.
      Ke-4, memasukan air ke dalam lubang hidung dengan telapak tangan dan dihirup. Ke-5, mengusap seluruh kepala. Ke-6, mengusap bagian luar dan dalam kedua telinga.
      Ke-7, menyilang-nyilangkan semua jari kedua tangan. Ke-8, menyilang-nyilangkan jari kelingking kiri ke arah jari kaki, diawali jari kelingking kaki kanan dan terakhir jari kelingking kaki kiri.
      Ke-9, mendahulukan anggota tubuh yang kanan kemudian yang kiri. Ke-10, membasuh setiap anggota badan tiga kali. Ke-11, berturut-turut artinya dikerjakan langsung berurutan tanpa jeda.
      Ke-12, dikerjakan secara mandiri, kecuali jika sakit. Ke-13, bekas airnya tidak diseka, kecuali jika kedinginan. Ke-14, menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
      Ke-15, diusahakan airnya tidak memercik ke badan. Ke-16, dilarang berbicara, kecuali terpaksa. Ke-17, menyikat gigi atau bersiwak.  Ke-18, membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat.
     Ke-19, berdoa setelah selesai berwudu. Ke-20, membaca dua kalimat syahadat setelah selesai berwudu.

اَشْهَدُ اَنْ لآّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

      “Saya mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya mengaku bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan jadikan saya termasuk golongan orang-orang yang bersuci (saleh).”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online