Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, January 25, 2018

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

664. BATAL

MEMBATALKAN WUDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Kata “batal” dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan wudu.
     Pertama, keluar sesuatu dari dubur atau alat kelamin berupa angin, zat, ulat,  darah, atau berupa apa pun, maka wudunya batal dan tidak sah.
      Kedua, orang yang gila, mabuk, hilang akalnya, atau tertidur sambil berbaring, maka batal wudunya, tetapi tertidur sambil duduk yang tetap, maka wudunya tidak batal dan tetap sah.
      Ketiga, menurut mazhab Syafii bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita yang sudah dewasa dan bukan muhrimnya, maka membatalkan wudu yang menyentuh dan yang disentuh.
      Sedangkan menurut mazhab yang lain bersentuhan kulit antara laki-laki dengan wanita bukan muhrimnya tidak membatalkan wudu, karena berpendapat bahwa yang membatalkan wudu adalah bersetubuh.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 43.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

      “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
      Para ulama berbeda pendapat tentang makna, “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
   
       “Atau kamu telah  menyentuh wanita.”
      Keempat, menyentuh alat kelamin atau dubur dengan telapak tangan, maka membatalkan wudu pihak yang menyentuh saja, sedangkan orang yang disentuh tidak batal dan tetap sah wudunya.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online