Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, January 29, 2018

673. WAKTU

WAKTU SALAT FARDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang waktu salat fardu menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Nisa, surah ke- 4 ayat 103.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

       “Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
      Salat fardu atau salat wajib adalah salat yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
      Waktu salat fardu adalah berikut.
      Salat Zuhur, awal waktunya setelah tergelincir matahari ke arah barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya jika bayangan suatu benda panjangnya sama dengan tinggi benda aslinya.
      Salat Asar, awal waktunya setelah bayangan suatu benda lebih panjang daripada benda aslinya dan akhir waktunya sampai terbenam matahari.
      Salat Magrib, awal waktunya setelah matahari terbenam dan akhir waktunya sampai muncul “syafaq” (teja) merah. Teja adalah cahaya (awan) yang merah kekuning-kuningan kelihatan di kaki langit sebelah barat ketika matahari terbenam.
      Salat Isya, awal waktunya mulai terbenam teja merah dan akhir waktunya sampai terbit fajar. Salat subuh, awal waktunya mulai terbit fajar dan akhir waktunya sampai terbit matahari.
      Para ulama menjelaskan bahwa salat yang paling baik adalah salat yang dikerjakan pada awal waktunya dan hukumnya makruh jika seseorang tidur ketika waktu salat sudah masuk, sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu baru bersiap untuk tidur.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

673. WAKTU

WAKTU SALAT FARDU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang waktu salat fardu menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Nisa, surah ke- 4 ayat 103.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

       “Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
      Salat fardu atau salat wajib adalah salat yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
      Waktu salat fardu adalah berikut.
      Salat Zuhur, awal waktunya setelah tergelincir matahari ke arah barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya jika bayangan suatu benda panjangnya sama dengan tinggi benda aslinya.
      Salat Asar, awal waktunya setelah bayangan suatu benda lebih panjang daripada benda aslinya dan akhir waktunya sampai terbenam matahari.
      Salat Magrib, awal waktunya setelah matahari terbenam dan akhir waktunya sampai muncul “syafaq” (teja) merah. Teja adalah cahaya (awan) yang merah kekuning-kuningan kelihatan di kaki langit sebelah barat ketika matahari terbenam.
      Salat Isya, awal waktunya mulai terbenam teja merah dan akhir waktunya sampai terbit fajar. Salat subuh, awal waktunya mulai terbit fajar dan akhir waktunya sampai terbit matahari.
      Para ulama menjelaskan bahwa salat yang paling baik adalah salat yang dikerjakan pada awal waktunya dan hukumnya makruh jika seseorang tidur ketika waktu salat sudah masuk, sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu baru bersiap untuk tidur.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Sunday, January 28, 2018

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

672. IKAMAH

SYARAT AZAN DAN IKAMAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat azan dan ikamah menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Ankabut, surah ke-29 ayat 45.

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

      “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Quran) dan dirikan salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
      Al-Quran surah Al-Jumuah, surah ke-62 ayat 9.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
      Kata “azan” (menurut KBBI V) dapat diartikan “seruan untuk mengajak orang melakukan salat berjamaah”, atau “bang”. Sedangkan “ikamah” adalah panggilan atau seruan segera berdiri untuk salat berjamaah.
      Seruan azan dimaksudkan untuk memberitahukan bahwa waktu salat fardu telah tiba dan menyerukan untuk mengerjakan salat berjamaah serta menyiarkan agama Islam dalam masyarakat umum.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya sunah, sedangkan  sebagian ulama berpendapat bahwa azan dan ikamah hukumnya fardu kifayah untuk syiar Islam.
      Azan dan ikamah disyariatkan untuk salat fardu lima waktu yang dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri. Untuk mengerjakan salat sunah tidak disunahkan dengan azan dan ikamah, tetapi dianjurkan menyerukan “ashshalatul jamiah” (marilah salat berjamaah).
      Para ulama berpendapat bahwa khusus jamaah wanita hanya disunahkan menyerukan ikamah saja, karena azan dianjurkan dengan suara yang keras sehingga tidak layak dilakukan oleh para wanita.
      Syarat azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan dan ikamah adalah orang yang beragama Islam. Kedua, hendaknya sudah mumayiz yaitu sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang jelek, sekitar umur 7 tahun ke atas.
      Ketiga, azan dilakukan ketika telah masuk waktu salat, selain azan Subuh boleh dikumandangkan sejak tengah malam. Keempat, kalimat azan dan ikamah diserukan secara berturut-turut, tidak diselingi kalimat yang lain.
     Sunah azan dan ikamah adalah berikut ini. Pertama, orang yang azan menghadap ke arah kiblat. Kedua, azan dilakukan dengan berdiri, bukan dengan duduk. Ketiga, azan dilakukan di tempat yang tinggi agar suaranya terdengar sampai jauh.
      Keempat, dipilih orang yang bersuara merdu, baik, dan keras suaranya. Kelima, muazin harus suci dari hadas dan najis. Keenam, setelah azan membaca selawat Nabi dan berdoa.

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ يَآاَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

     “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan salat yang tetap didirikan, karuniai Nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi. Tempatkan beliau pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji. Wahai zat yang Maha Penyayang.”
      Ketujuh, disunahkan membaca doa di antara azan dan ikamah. Kedelapan, para pendengar disunahkan menirukan dengan suara pelan, s

elain ucapan “haiya alas solah” dijawab “la haula wala kuwwata illa billah”.
حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ    
لاحول ولاقوّة الاّ بالله.

      Ketika azan Subuh dikumandangkan “assalatu khairum minam naum” dijawab oleh pendengar “sadakta wabararta wa ana ala zalika minas syahidin”.
الصّلاة خير من النّوم
صدقت وبررت وانا على ذلك من الشّاهدين.

      Untuk ikamah ketika diucapkan “qadqa matis salah” dijawab “akamahallah qa waadamaha”.

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
أقامها الله وادامها
      “Semoga Allah selalu menegakkan dan mengabadikan adanya salat.”

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online