Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Thursday, March 29, 2018

753.ANAK

IBADAH HAJI ANAK KECIL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang anak-anak belum balig yang ikut mengerjakan ibadah haji menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 158.

۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 189.

    ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan,”Bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Al-Quran surah Ali Imran, surah-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Wakil atau badal ibadah haji adalah orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain, misalnya menggantikan orang yang sudah meninggal dunia, kondisinya lemah, atau orang yang sudah tua.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang sudah tua atau yang lemah kondisinya, tetapi mampu membayar ongkos ibadah haji wajib membiayai orang lain untuk menggantikan (badal) ibadah hajinya.
Anak-anak belum balig yang mengerjakan ibadah haji dan umrah hukumnya sunah, sehingga setelah balig dia masih berkewajiban mengerjakan ibadah haji kembali apabila memenuhi syarat-syaratnya.
Daftar Pustaka

1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

753. ANAK

IBADAH HAJI ANAK KECIL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang anak-anak belum balig yang ikut mengerjakan ibadah haji menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 158.

۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 189.

    ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan,”Bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Al-Quran surah Ali Imran, surah-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Wakil atau badal ibadah haji adalah orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain, misalnya menggantikan orang yang sudah meninggal dunia, kondisinya lemah, atau orang yang sudah tua.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang sudah tua atau yang lemah kondisinya, tetapi mampu membayar ongkos ibadah haji wajib membiayai orang lain untuk menggantikan (badal) ibadah hajinya.
Anak-anak belum balig yang mengerjakan ibadah haji dan umrah hukumnya sunah, sehingga setelah balig dia masih berkewajiban mengerjakan ibadah haji kembali apabila memenuhi syarat-syaratnya.
Daftar Pustaka

1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

753.ANAK

IBADAH HAJI ANAK KECIL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang anak-anak belum balig yang ikut mengerjakan ibadah haji menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 158.

۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 189.

    ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan,”Bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Al-Quran surah Ali Imran, surah-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Wakil atau badal ibadah haji adalah orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain, misalnya menggantikan orang yang sudah meninggal dunia, kondisinya lemah, atau orang yang sudah tua.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang sudah tua atau yang lemah kondisinya, tetapi mampu membayar ongkos ibadah haji wajib membiayai orang lain untuk menggantikan (badal) ibadah hajinya.
Anak-anak belum balig yang mengerjakan ibadah haji dan umrah hukumnya sunah, sehingga setelah balig dia masih berkewajiban mengerjakan ibadah haji kembali apabila memenuhi syarat-syaratnya.
Daftar Pustaka

1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

753.ANAK

IBADAH HAJI ANAK KECIL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang anak-anak belum balig yang ikut mengerjakan ibadah haji menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 158.

۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 189.

    ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan,”Bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Al-Quran surah Ali Imran, surah-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Wakil atau badal ibadah haji adalah orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain, misalnya menggantikan orang yang sudah meninggal dunia, kondisinya lemah, atau orang yang sudah tua.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang sudah tua atau yang lemah kondisinya, tetapi mampu membayar ongkos ibadah haji wajib membiayai orang lain untuk menggantikan (badal) ibadah hajinya.
Anak-anak belum balig yang mengerjakan ibadah haji dan umrah hukumnya sunah, sehingga setelah balig dia masih berkewajiban mengerjakan ibadah haji kembali apabila memenuhi syarat-syaratnya.
Daftar Pustaka

1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

753.ANAK

IBADAH HAJI ANAK KECIL
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang anak-anak belum balig yang ikut mengerjakan ibadah haji menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Haji menurut KBBI V dapat diartikan “rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Kakbah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan
wukuf di Padang Arafah”, atau “sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Mekah untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Orang yang melaksanakan ibadah haji adalah orang Islam yang pergi ke Mekah mengunjungi Kakbah untuk menunaikan ibadah haji.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 158.

۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sai antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 189.

    ۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan,”Bulan sabit adalah tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah melalui pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan sempurnakan ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah diperole, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah diperoleh. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itu sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahui bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 203.

۞ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ
تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada- Nya.”
Al-Quran surah Ali Imran, surah-3 ayat 96.

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.”
Para ulama berpendapat bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji turun pada tahun ke-6 Hijrah ketika Nabi Muhammad berumur 59 tahun, sebagian ulama yang lain berpendapat pada tahun ke-9 Hijrah ketika Nabi berusia 61 tahun.
Ibadah haji wajib dikerjakan oleh umat Islam yang “istithaah” (sanggup dan mampu) hanya sekali seumur hidupnya, sesuai dengan Al-Quran surah Ali Imran, surah ke-3 ayat 97.

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Wajib melaksanakan ibadah haji artinya orang Islam yang sudah memenuhi semua persyaratan untuk beribadah haji, tetapi apabila dia tidak menunaikannya, maka dia berdosa.
Nabi Muhammad bersabda,”Hendaklah semua orang Islam bersegera mengerjakan ibadah haji, karena seseorang tidak mengetahui halangan yang akan merintanginya.”
Syarat wajib haji adalah berikut ini. Ke-1, orang Islam. Ke-2, berakal. Ke-3, balig. Ke-4, mampu. Artinya orang-orang yang tidak beragama Islam, orang gila, belum balig, atau orang-orang yang tidak mampu, tidak wajib mengerjakan ibadah haji.
Syarat “istithaah” (mampu dan sanggup) beribadah haji adalah berikut ini. Ke-1, mempunyai bekal yang cukup untuk berangkat dan pulang. Ke-2, kuat berjalan kaki atau naik kendaraan.
Ke-3, aman dalam perjalanan. Ke-4, bagi wanita wajib bersama suaminya, mahramnya, atau bersama wanita lain yang dipercaya. Ke-5, orang yang buta wajib beribadah haji jika mempunyai pendamping.
Wakil atau badal ibadah haji adalah orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain, misalnya menggantikan orang yang sudah meninggal dunia, kondisinya lemah, atau orang yang sudah tua.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang sudah tua atau yang lemah kondisinya, tetapi mampu membayar ongkos ibadah haji wajib membiayai orang lain untuk menggantikan (badal) ibadah hajinya.
Anak-anak belum balig yang mengerjakan ibadah haji dan umrah hukumnya sunah, sehingga setelah balig dia masih berkewajiban mengerjakan ibadah haji kembali apabila memenuhi syarat-syaratnya.
Daftar Pustaka

1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

752.TAWA

JANGAN BERSEDIH,
AYO TERTAWA YANG WAJAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

JANGAN BERSEDIH
      Jangan bersedih, sebab kesedihan akan membuat air yang segar terasa pahit , dan sinar matahari pagi yang indah terasa suram, serta suara burung yang merdu  bagaikan suara hantu menyeramkan.
      Jangan bersedih, karena kesedihan akan membuat rumah yang luas terasa sempit, dan istri yang cantik tampak menyeramkan, serta anak-anak yang lucu terasa membisingkan.
      Jangan bersedih, sebab kesedihan akan membuat udara yang sejuk tampak menyesakkan, dan pemandangan yang elok menjadi menakutkan, serta kebun yang indah tampak seonggok sampah menjengkelkan.
     Jangan bersedih, karena kesedihan akan membuat suasana rumah terasa pengap laksana penjara, dan hubungan harmonis dalam keluarga menjadi “berantakan” bagaikan kapal pecah serta kendaraan yang bagus tidak bermanfaat sedikit pun.
      Jangan bersedih. Karena kita masih memiliki dua mata, dua telinga, dua tangan, dua kaki, dua bibir, pikiran , dan hati. Kita masih memiliki kesehatan, waktu luang, dan keamanan.
       Jangan bersedih, sebab kita masih memiliki agama yang kita anut, tempat tinggal  yang kita huni, nasi yang kita makan, air yang kita minum, pakaian yang kita kenakan, dan keluarga tempat berbagi perasaan, mengapa harus bersedih?
     Jangan bersedih, ketika anak kita gagal dalam ujian, lalu kita bersedih, apakah anak kita menjadi lulus? Saat keluarga kita ada yang meninggal dunia, apakah dia akan hidup kembali? Jika kita rugi dalam bisnis, apakah kita menjadi untung?
      Jangan bersedih, ketika kita berada di pagi hari, jangan menunggu datangnya sore hari. Hari ini yang kita jalani, bukan hari kemarin, juga bukan hari esok yang belum pasti datangnya. Mari kita nikmati dan syukuri hari ini, karena hari ini adalah milik kita.
      Jangan bersedih, mari kita jalani hari ini tanpa kesedihan, kegalauan, kemarahan, kedengkian, dan kebencian. Jika hari ini kita minum air jernih yang segar, mengapa kita harus bersedih dengan air asin yang kita minum kemarin, atau mengkhawatirkan air pahit esok hari yang belum tentu terjadi?
       Hal itu akan membuat kita bertekad dalam hati, hanya hari ini kesempatan saya, cuma saat ini waktu saya, dan akan saya manfaatkan dengan maksimal. Saya akan berbicara yang bermanfaat, berkata yang baik-baik saja, tidak berkata yang jelek dan kotor, tidak akan mencela dan menghardik, tidak membicarakan kejelekan orang lain, dan tidak berbuat yang sia-sia.
      Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kesedihan dan kecemasan, dari kemalasan dan kebakhilan, dari sifat pengecut, beban utang, dan tekanan orang jahat. Cukuplah Allah bagi kita, dan Allah sebaik-baik pelindung. Amin.
AYO TERTAWA YANG WAJAR
     Tertawa yang wajar itu bagaikan “obat” bagi kesedihan, dan laksana “pil kuat” untuk kegalauan.  Pengaruh tertawa yang wajar amat kuat, akan membuat hati bergembira dan berbahagia, serta lingkungan menjadi menyenangkan.
      Sahabat Nabi berkata, ”Nabi Muhammad kadang kala tertawa, sehingga tampak gigi gerahamnya.” Tertawa merupakan puncak kegembiraan, titik tertinggi keceriaan, dan ujung perasaan kesenangan.
      Nabi bersabda, “Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah.” Bahkan Nabi Sulaiman tertawa. Al-Quran surah An-Naml, surah ke-27 ayat 19. ”Maka Sulaiman tertawa karena mendengarkan perkataan semut.”
فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِنْ قَوْلِهَا وَقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ
     “Maka Sulaiman  tersenyum dan tertawa karena (mendengarkan) perkataan semut itu, dan dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai, dan masukkan aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-Mu yang saleh”.
     Salah satu nikmat Allah untuk penghuni surga adalah tertawa, seperti dalam  Al-Quran surah Al-mutaffifin, surah ke-83 ayat 34. “Maka pada hari ini, orang-orang beriman menertawakan orang-orang kafir.”
فَالْيَوْمَ الَّذِينَ آمَنُوا مِنَ الْكُفَّارِ يَضْحَكُونَ
      “Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir”.
      Namun, jangan tertawa berlebihan, karena  Nabi bersabda,“Jangan engkau banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” Oleh karena itu, mari kita tertawa yang wajar saja.
      Jangan tertawa sinis dan penuh kesombongan, sebagaimana dilakukan orang-orang kafir dalam Al-Quran surah Azzukruf, surah ke-43 ayat 47. “Maka tatkala dia datang kepada mereka dengan membawa mukjizat Kami, dengan serta merta mereka menertawakannya.”
فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِآيَاتِنَا إِذَا هُمْ مِنْهَا يَضْحَكُونَ
      “Maka tatkala dia datang kepada mereka dengan membawa mukjizat Kami, dengan serta merta mereka mentertawakannya”.
       Pada umumnya, semua orang senang wajah yang murah senyum, dan suka dengan wajah yang selalu tampak ceria. Hal itu merupakan cermin kemurahan hati dan kelapangan dada, serta kedermawanan.
      Pada dasarnya, Islam dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan, serta moderat dalam hal akidah, ibadah, budi pekerti, dan perilaku. Islam mengajarkan pertengahan dalam bersikap, tidak mengenal kemuraman yang menakutkan, maupun tertawa lepas tidak beraturan.
      Islam senantiasa mengajarkan kesungguhan penuh wibawa dan ringan langkah yang terarah, serta menganjurkan perbuatan yang bermanfaat untuk diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
     Imam Gazali melontarkan humor, “Benda apakah yang paling tajam di dunia ini? Muridnya menjawab dengan berbagai jawaban, ada yang menjwab: pisau, silet, pedang dan semacamnya. Imam Gazali menjawab, “Betul, semua benda yang kalian sebutkan itu tajam, tetapi ada yang lebih tajam dari itu semua, yaitu Lidah”.
       Abu Hurairah bertanya, “Wahai Rasul, apakah engkau pernah bersenda gurau?” Nabi menjawab,” Benar, hanya saya selalu berkata benar.”
      Nabi bergurau, “Naikkan barang-barangmu ke punggung anak unta di sebelah sana!” Sahabat bingung, “Ya Rasul, bagaimana anak unta mampu memikul beban berat?” Nabi menjawab,”Saya tidak bilang anak unta itu kecil, karena semua unta pasti lahir dari ibu unta.”
     Seorang wanita tua bertanya, “Ya Nabi, apakah wanita tua seperti saya layak masuk surga?” Nabi menjawab, “Maaf, Bu, di surga tidak ada wanita tua”. Wanita itu langsung menangis, lalu Nabi menjelaskan,”Semua orang yang masuk surga, akan menjadi muda lagi.” Mendengar penjelasan Nabi, maka wanita tua itu tersenyum.
      Sungguh, manusia membutuhkan senyuman, dan memerlukan humor yang menghibur yang tidak menghina siapa pun, tidak merendahkan apa pun.
     Semua orang senang dengan wajah yang selalu berseri-seri, hati yang lapang dalam menerima perbedaan, budi pekerti yang luhur, dan perilaku yang lembut, serta pembawaan yang tidak kasar.
     Jadi, janganlah kita bersedih, mari kita lontarkan humor yang cedas, yaitu humor yang tidak menyinggung siapa pun, dan tidak menghina apa pun. Mari kita tersenyum dan tertawa yang wajar, maka kehidupan akan terasa lebih indah, ceria, dan memesona. Semoga.
Daftar Pustaka
1. Al-Qarni, Aidh. La Tahzan. Jangan Bersedih. Penerbit Qisthi Press. Jakarta 2007.

752.TAWA

JANGAN BERSEDIH,
AYO TERTAWA YANG WAJAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

JANGAN BERSEDIH
      Jangan bersedih, sebab kesedihan akan membuat air yang segar terasa pahit , dan sinar matahari pagi yang indah terasa suram, serta suara burung yang merdu  bagaikan suara hantu menyeramkan.
      Jangan bersedih, karena kesedihan akan membuat rumah yang luas terasa sempit, dan istri yang cantik tampak menyeramkan, serta anak-anak yang lucu terasa membisingkan.
      Jangan bersedih, sebab kesedihan akan membuat udara yang sejuk tampak menyesakkan, dan pemandangan yang elok menjadi menakutkan, serta kebun yang indah tampak seonggok sampah menjengkelkan.
     Jangan bersedih, karena kesedihan akan membuat suasana rumah terasa pengap laksana penjara, dan hubungan harmonis dalam keluarga menjadi “berantakan” bagaikan kapal pecah serta kendaraan yang bagus tidak bermanfaat sedikit pun.
      Jangan bersedih. Karena kita masih memiliki dua mata, dua telinga, dua tangan, dua kaki, dua bibir, pikiran , dan hati. Kita masih memiliki kesehatan, waktu luang, dan keamanan.
       Jangan bersedih, sebab kita masih memiliki agama yang kita anut, tempat tinggal  yang kita huni, nasi yang kita makan, air yang kita minum, pakaian yang kita kenakan, dan keluarga tempat berbagi perasaan, mengapa harus bersedih?
     Jangan bersedih, ketika anak kita gagal dalam ujian, lalu kita bersedih, apakah anak kita menjadi lulus? Saat keluarga kita ada yang meninggal dunia, apakah dia akan hidup kembali? Jika kita rugi dalam bisnis, apakah kita menjadi untung?
      Jangan bersedih, ketika kita berada di pagi hari, jangan menunggu datangnya sore hari. Hari ini yang kita jalani, bukan hari kemarin, juga bukan hari esok yang belum pasti datangnya. Mari kita nikmati dan syukuri hari ini, karena hari ini adalah milik kita.
      Jangan bersedih, mari kita jalani hari ini tanpa kesedihan, kegalauan, kemarahan, kedengkian, dan kebencian. Jika hari ini kita minum air jernih yang segar, mengapa kita harus bersedih dengan air asin yang kita minum kemarin, atau mengkhawatirkan air pahit esok hari yang belum tentu terjadi?
       Hal itu akan membuat kita bertekad dalam hati, hanya hari ini kesempatan saya, cuma saat ini waktu saya, dan akan saya manfaatkan dengan maksimal. Saya akan berbicara yang bermanfaat, berkata yang baik-baik saja, tidak berkata yang jelek dan kotor, tidak akan mencela dan menghardik, tidak membicarakan kejelekan orang lain, dan tidak berbuat yang sia-sia.
      Ya Allah, kami berlindung kepada-Mu dari kesedihan dan kecemasan, dari kemalasan dan kebakhilan, dari sifat pengecut, beban utang, dan tekanan orang jahat. Cukuplah Allah bagi kita, dan Allah sebaik-baik pelindung. Amin.
AYO TERTAWA YANG WAJAR
     Tertawa yang wajar itu bagaikan “obat” bagi kesedihan, dan laksana “pil kuat” untuk kegalauan.  Pengaruh tertawa yang wajar amat kuat, akan membuat hati bergembira dan berbahagia, serta lingkungan menjadi menyenangkan.
      Sahabat Nabi berkata, ”Nabi Muhammad kadang kala tertawa, sehingga tampak gigi gerahamnya.” Tertawa merupakan puncak kegembiraan, titik tertinggi keceriaan, dan ujung perasaan kesenangan.
      Nabi bersabda, “Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah.” Bahkan Nabi Sulaiman tertawa. Al-Quran surah An-Naml, surah ke-27 ayat 19. ”Maka Sulaiman tertawa karena mendengarkan perkataan semut.”
فَتَبَسَّمَ ضَاحِكًا مِنْ قَوْلِهَا وَقَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَدْخِلْنِي بِرَحْمَتِكَ فِي عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ
     “Maka Sulaiman  tersenyum dan tertawa karena (mendengarkan) perkataan semut itu, dan dia berdoa, “Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridai, dan masukkan aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-Mu yang saleh”.
     Salah satu nikmat Allah untuk penghuni surga adalah tertawa, seperti dalam  Al-Quran surah Al-mutaffifin, surah ke-83 ayat 34. “Maka pada hari ini, orang-orang beriman menertawakan orang-orang kafir.”
فَالْيَوْمَ الَّذِينَ آمَنُوا مِنَ الْكُفَّارِ يَضْحَكُونَ
      “Maka pada hari ini, orang-orang yang beriman menertawakan orang-orang kafir”.
      Namun, jangan tertawa berlebihan, karena  Nabi bersabda,“Jangan engkau banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.” Oleh karena itu, mari kita tertawa yang wajar saja.
      Jangan tertawa sinis dan penuh kesombongan, sebagaimana dilakukan orang-orang kafir dalam Al-Quran surah Azzukruf, surah ke-43 ayat 47. “Maka tatkala dia datang kepada mereka dengan membawa mukjizat Kami, dengan serta merta mereka menertawakannya.”
فَلَمَّا جَاءَهُمْ بِآيَاتِنَا إِذَا هُمْ مِنْهَا يَضْحَكُونَ
      “Maka tatkala dia datang kepada mereka dengan membawa mukjizat Kami, dengan serta merta mereka mentertawakannya”.
       Pada umumnya, semua orang senang wajah yang murah senyum, dan suka dengan wajah yang selalu tampak ceria. Hal itu merupakan cermin kemurahan hati dan kelapangan dada, serta kedermawanan.
      Pada dasarnya, Islam dibangun berdasarkan prinsip keseimbangan, serta moderat dalam hal akidah, ibadah, budi pekerti, dan perilaku. Islam mengajarkan pertengahan dalam bersikap, tidak mengenal kemuraman yang menakutkan, maupun tertawa lepas tidak beraturan.
      Islam senantiasa mengajarkan kesungguhan penuh wibawa dan ringan langkah yang terarah, serta menganjurkan perbuatan yang bermanfaat untuk diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
     Imam Gazali melontarkan humor, “Benda apakah yang paling tajam di dunia ini? Muridnya menjawab dengan berbagai jawaban, ada yang menjwab: pisau, silet, pedang dan semacamnya. Imam Gazali menjawab, “Betul, semua benda yang kalian sebutkan itu tajam, tetapi ada yang lebih tajam dari itu semua, yaitu Lidah”.
       Abu Hurairah bertanya, “Wahai Rasul, apakah engkau pernah bersenda gurau?” Nabi menjawab,” Benar, hanya saya selalu berkata benar.”
      Nabi bergurau, “Naikkan barang-barangmu ke punggung anak unta di sebelah sana!” Sahabat bingung, “Ya Rasul, bagaimana anak unta mampu memikul beban berat?” Nabi menjawab,”Saya tidak bilang anak unta itu kecil, karena semua unta pasti lahir dari ibu unta.”
     Seorang wanita tua bertanya, “Ya Nabi, apakah wanita tua seperti saya layak masuk surga?” Nabi menjawab, “Maaf, Bu, di surga tidak ada wanita tua”. Wanita itu langsung menangis, lalu Nabi menjelaskan,”Semua orang yang masuk surga, akan menjadi muda lagi.” Mendengar penjelasan Nabi, maka wanita tua itu tersenyum.
      Sungguh, manusia membutuhkan senyuman, dan memerlukan humor yang menghibur yang tidak menghina siapa pun, tidak merendahkan apa pun.
     Semua orang senang dengan wajah yang selalu berseri-seri, hati yang lapang dalam menerima perbedaan, budi pekerti yang luhur, dan perilaku yang lembut, serta pembawaan yang tidak kasar.
     Jadi, janganlah kita bersedih, mari kita lontarkan humor yang cedas, yaitu humor yang tidak menyinggung siapa pun, dan tidak menghina apa pun. Mari kita tersenyum dan tertawa yang wajar, maka kehidupan akan terasa lebih indah, ceria, dan memesona. Semoga.
Daftar Pustaka
1. Al-Qarni, Aidh. La Tahzan. Jangan Bersedih. Penerbit Qisthi Press. Jakarta 2007.