SALAT JAMAK TAKHIR
ZUHUR DAN ASAR BOLEH ASAR DIDULUKAN
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M
SALAT JAMAK
Salat jamak adalah
salat yang dikerjakan dengan mengumpulkan 2 salat wajib dalam 1 waktu.
Seperti salat
Zuhur dan Asar atau salat Magrib dan Isya (khusus perjalanan).
SALAT JAMAK TAKDIM
Salat jamak takdim
adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu.
Dengan cara memajukan
salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya.
Seperti menggabung
salat Magrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Magrib.
SALAT JAMAK TAKHIR
Salat jamak takhir
adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu.
Dengan cara
mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat berikutnya.
Seperti menggabung
salat Zuhur dan Asar yang dikerjakan pada waktu Asar.
Atau salat Magrib dan
Isya yang dikerjakan pada waktu Isya.
SYARAT SALAT JAMAK
TAKHIR
1. Berniat mengerjakan
salat jamak takhir.
2. Para ulama berbeda
pendapat tentang urutan salatnya.
1) Misalnya salat jamak
takhir Zuhur dan Asar.
2) Boleh memilih
mendahulukan mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Asar.
3) Atau mengerjakan salat
Asar terlebih dahulu kemudian salat Zuhur.
3. Mengerjakan salat
berurutan, seolah-olah mengerjakan 1 salat.
SYARAT SALAT JAMAK
TAKHIR
1. Dalam perjalanan bukan
maksiat.
2. Berjarak lebih dari 81
km.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4) ayat 101.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ
كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Dan jika kamu
bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika
kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir musuh
yang nyata bagimu.
Al-Quran surah An-Nisa
(surah ke-4)ayat 102.
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ
طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا
فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ
كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا
أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ
عَذَابًا مُهِينًا
Dan jika kamu berada
di tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama mereka,
maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belumbersalat,
lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap
senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbukamu dengan sekaligus. Dan
tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu
kesusaha nkarena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang
kafir itu.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman.
Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online




