Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, May 7, 2021

9495. SALAT JAMAK TAKHIR ZUHUR DAN ASAR BOLEH ASAR DIDULUKAN

 


SALAT JAMAK TAKHIR ZUHUR DAN ASAR BOLEH ASAR DIDULUKAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

SALAT JAMAK

 

 

Salat jamak adalah salat yang dikerjakan dengan mengumpulkan 2 salat wajib dalam 1 waktu.

 

 

 Seperti salat Zuhur dan  Asar atau salat Magrib dan Isya (khusus perjalanan).

 

 

 SALAT JAMAK TAKDIM

 

 Salat jamak takdim adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu.

 

Dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya.

 

 

 Seperti menggabung salat Magrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Magrib.

 

 

 

SALAT JAMAK TAKHIR

 

 

Salat jamak takhir adalah penggabungan 2 salat dalam 1 waktu.

 

Dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat berikutnya.

 

 

 

Seperti menggabung salat Zuhur dan Asar yang dikerjakan pada waktu Asar.

 

 

  

Atau salat Magrib dan Isya yang dikerjakan pada waktu Isya.

 

 

 

SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR

 

1.      Berniat mengerjakan salat jamak takhir.

 

 

2.      Para ulama berbeda pendapat tentang urutan salatnya.

 

 

1)             Misalnya salat jamak takhir Zuhur dan Asar.

 

 

2)             Boleh memilih mendahulukan mengerjakan salat Zuhur terlebih dahulu kemudian salat Asar.

 

3)             Atau mengerjakan salat Asar terlebih dahulu kemudian salat Zuhur.

 

 

3.      Mengerjakan salat berurutan, seolah-olah mengerjakan 1 salat.

 

 

 

SYARAT SALAT JAMAK TAKHIR

 

1.           Dalam perjalanan bukan maksiat.

 

2.           Berjarak lebih dari 81 km.

 

 

 Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 101.

  

 

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

 

Dan jika kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir musuh yang nyata bagimu.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4)ayat 102.

  

 

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ ۖ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

 

  

Dan jika kamu berada di tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belumbersalat, lalu bersalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbukamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusaha nkarena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.

 

  

Daftar Pustaka.

1.      Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.

2.      Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.      Tafsirq.com online

 

9494. BEDANYA SIFAT AL-QURAN DAN HADIS NABI

 


BEDANYA SIFAT AL-QURAN DAN HADIS NABI

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hadis (menurut KBBI V) adalah sabda, perbuatan, dan takrir (ketetapan) Nabi Muhammad yang diriwayatkan atau diceritakan oleh para sahabat untuk menjelaskan hukum Islam.

 

Hadis adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad.’

 

Tentang ucapan, perilaku, perbuatan, dan ketetapan yang bersifat fisik dan psikis.

 

 

Sebelum menjadi Nabi dan sesudahnya.

 

 

 Ulama “Ushul Fiqih” membatasi pengertian:

  

1.      Hadis adalah “perkataan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.

 

 

 

2.      Sunah  adalah “perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad yang berkaitan dengan hukum Islam”.

 

  

Para ulama tafsir berpendapat tentang perintah patuh kepada Allah dan Rasul-Nya.

 

 

Ditemukan dalam Al-Quran dengan redaksi berbeda.

 

 

1.      Perintah ke-1:

 “Athi’u Allah wa Rasul” .

(Patuhi Allah dan Rasul).

 

 

2.      Perintah ke-2:

 

“Athi’u Allah wa athi’uRasul”.

 

(Patuhi Allah dan patuhi Rasul).

 

  

Perintah ke-1 mencakup kewajiban patuh kepada Nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah.

 

 

 

Karena redaksi yang dipakai mencukupkan sekali saja memakai kata “Athi’u”.

 

 Yang artinya “Taati” atau “Patuhi”.

 

 

 

Perintah ke-2 mencakup kewajiban patuh kepada Nabi.

 

 

Meskipun dalam hal yang tidak disebut secara eksplisit oleh Allah dalam Al-Quran.

 

  

 

Bahkan kewajiban patuh kepada Nabi dilakukan terlebih dahulu, dalam kondisi tertentu.

 

 

 Meskipun seseorang sedang melakukan perintah Allah.

 

 

 Misalnya, kasus Ubay bin Kaab.

 

  

Ketika Ubay bin Kaab mengerjakan salat.

 

  

 Ubay bin Kaab dipanggil oleh Rasulullah.

 

 

 

Ubay bin Kaab menghentikan salatnya dan  mendatangi Nabi.

 

Meskipun salatnya belum selesai.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 

 

  Hai orang-orang beriman, taati Allah dan taati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian  lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 65.

 

 

 

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا


 

 

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

 

  

Orang beriman menerima semua ketetapan Nabi dengan penuh kesadaran dan kerelaan.

 

 

Tanpa perasaan enggan.

 

 

Dan tanpa pembangkangan sedikit pun.

 

 

Itulah syarat keabsahan keimanan seseorang.

 

 

Tetapi, di sisi  lain ada perbedaan antara hadis dan Al-Quran.

 

 

Dalam redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya.

 

 WAHYU ALLAH

 

1.      Dalam redaksinya, diyakini wahyu Al-Quran disusun langsung oleh Allah.

 

 

2.      Malaikat Jibril hanya sekadar menyampaikan kepada Nabi Muhammad.

 

 

3.      Nabi Muhammad langsung menyampaikannya kepada umatnya.

 

 

4.      Demikian seterusnya dari satu ke generasi berikutnya.

 

 

5.      Redaksi wahyu Al-Quran dipastikan tidak mengalami perubahan apa pun.

 

 6.      Karena sejak diterima oleh Nabi,  kemudian disampaikan kepada para sahabat.

  

7.      Lalu ditulis dan dihafal oleh banyak sahabat.

 

 8.      Kemudian disampaikan secara mutawatir oleh banyak orang.

 

 

9.      Yang mustahil akan sepakat untuk berbohong.

 

 

10.               Atas dasar ini, wahyu dalam Al-Quran bersifat “Qath’i Wurud”.

  

11.               Artinya sebuah “dalil yang meyakinkan ”bahwa datangnya dari Allah berupa Al-Quran atau berasal dari Nabi berupa hadis mutawatir.

 

 

12.               Hadis mutawatir adalah sifat hadis yang punya banyak sanad, yang diriwayatkan oleh banyak perawi pada tingkat sanadnya.

 

 

 

13.               Sehingga para perawi mustahil sepakat berdusta atau memalsukan hadis.

 

 

 

HADIS NABI

 

 

1.      Pada umumnya hadis Nabi disampaikan secara orang per orang.

 

 

2.      Dan sering muncul dengan redaksi agak berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi.

 

 

3.      Para ulama hadis menjelaskan bahwa para sahabat sudah ada yang menuliskan teks hadis.

 

 

 

4.      Tetapi umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis yang ada sekarang hanya berdasar hafalan para sahabat dan tabiin.

 

 5.      Sahabat adalah para pemeluk Islam yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad.

 

 

6.      Tabiin adalah para penganut ajaran Nabi Muhammad generasi kedua setelah para sahabat.

 

 

7.      Hal ini membuat kedudukan hadis dalam autentiknya bersifat “Zhanni Wurud”.

 

 

8.      Artinya hanya memberi “kesan yang kuat” atau “perkiraan yang kuat” bahwa datangnya dari Nabi.

 

 

9.      Hal ini, tidak berarti ada keraguan terhadap keabsahan hadis.

 

 

10.               Karena banyak faktor dalam diri Nabi, para sahabat, dan kondisi sosial masyarakat ketika itu yang saling menopang.

 

 

 

11.               Sehingga membuat generasi berikutnya merasa tenang dan yakin bahwa hadis Nabi sangat terjaga keasliannya.

 

 

 

Daftar Pustaka

1.      Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisahdan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.      Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran