Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tuesday, August 10, 2021

10835. ALAT MUSIK HUKUMNYA MUBAH SEPERTI ALAT YANG LAIN

 



ALAT MUSIK HUKUMNYA MUBAH SEPERTI ALAT LAIN

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 Umat Islam diharapkan dapat membedakan hukum dan sikap hukum.

 Hukum adalah aturan sesuai tuntunan aslinya.

  

Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya.

  

Dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri (golongannya) saja.

  

Sikap hukum adalah pilihan orang dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

 

Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .

  

 Terdapat 2 macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.

 

 1)         Hukum ke-1 (pendapat ke-1):

 

Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu.

  

Baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.

 

 2)         Hukum ke-2 (pendapat ke-2):

 

Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu.

 

Baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.

 

 Sikap hukum adalah pilihan orang terhadap salah 1 dari 2 model cara itu.

  

Sikap orang yang memilih 1 model dari 2 model itu disebut sikap hukum.

  

 

Sikap memilih salah 1 dari 2 model itu adalah benar.

 

Karena keduanya benar.

 

 Orang (kelompok) yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang (kelompok) yang memilih hukum ke-2.

 

 

Dan sebaliknya.

 

HUKUMNYA MUSIK

 Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.

 

Musik bisa dibagi 2 kelompok.

 a.    Musik tidak pakai alat.

b.    Musik pakai alat.

 

 

Syair termasuk musik tidak pakai alat.

 Dan hanya berupa suara manusia saja.

  

Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi dalam 2 golongan :

  

a.             Syair hukumnya halal.

 

Jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.

 

b.            Syair hukumnya haram.

 

Jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.

 

 

Para ulama membagi musik pakai alat dalam 2 kelompok:

  

1.             Musik tanpa nada.

 

Misalnya:

rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

c.             Musik dengan nada.

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

  

Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (boleh).

 

 Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang punya nada.

 

 

Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya MAKRUH.

  

Para ulama berpendapat semua alat manusia, hukum aslinya MUBAH (netral).

 

Tergantung penggunaannya.

 Misalnya: pisau, panah, senjata, dan alat musik.

 

 

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

  

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

  

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online

 

 

10834. IMAM MAZHAB MENERTAWAKAN BEDA PENDAPAT

 



IMAM MAZHAB MENERTAWAKAN BEDA PENDAPAT

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, MM

 

 

 

Berbeda pendapat karena berlainan sudut pandangnya.

 

 

Jangan menghina pendapat orang lain yang berbeda.

 

Hormati pendapat orang lain yang berlainan.

Hargai terjadinya perbedaan khlilafiah.

 

Guru dan murid menertawakan perbedaan pendapat tentang rezeki.

 

Imam Malik adalah gurunya Imam Syafii.

 

Imam Syafii adalah muridnya Imam Malik.

 

 Pendapat Imam Malik.

 

Imam Malik berkata,

 

 "Sesungguhnya rezeki itu datang tanpa sebab.

 

Cukup dengan tawakal yang benar kepada Allah.

 

Niscaya Allah akan memberi rezeki.

 

Lakukan yang menjadi bagianmu.

 

Selanjutnya Allah yang akan mengurus lainnya".

 

 

Pendapat Imam Syafii.

 

Imam Syafii berkata,

 

”Seandainya seekor burung tidak keluar dari sangkarnya.

 

Bagaimana mungkin ia akan mendapat rezeki".

 

 

Guru dan murid berbeda pendapat.

 

Pada suatu hari Imam Syafii keluar dari pondoknya.

 

Imam Syafii melihat serombongan orang memanen anggur.

 

Dia ikut membantu mereka.

 

Setelah selesai.

Imam Syafii mendapat imbalan beberapa ikat anggur sebagai balas jasa.

 

Imam Syafii girang.

 

Bukan hanya karena mendapat anggur.

 

Tetapi pemberian itu telah menguatkan pendapatnya.

 

 "Jika burung tak terbang dari sangkarnya.

 

Bagaimana ia akan mendapat rezeki" .

 

Seandainya dia tak membantu memanen.

 

Niscaya tidak akan mendapat anggur.

 

 Imam Syafii segera menjumpai Imam Malik.

 

Imam Syafii bergegas menjumpai Imam Malik, gurunya.

 

Sambil menaruh seluruh anggur yang didapatnya.

 Imam Syafii bercerita dengan sedikit mengeraskan bagian kalimat.

 

“Seandainya saya tidak keluar pondok.

 

Dan melakukan sesuatu dengan membantu memanen.

 

Tentu saja anggur itu tidak sampai di tangan saya”.

 

 

Mendengar cerita Imam Syafii, maka Imam Malik tersenyum.

 

 

Imam Malik mengambil sebutir anggur dan mencicipinya.

 

 

Imam Malik berucap pelan.

 

 “Seharian ini aku tidak keluar dari pondok.

 

 Hanya mengambil tugas sebagai guru.

 

Dan sedikit berpikir alangkah nikmatnya kalau dalam hari yang panas ini aku bisa menikmati anggur.

Tiba-tiba  engkau datang membawa beberapa ikat anggur untukku.

 

Bukankah ini juga bagian dari rezeki yang datang tanpa sebab.

 

Cukup dengan tawakal yang benar niscaya Allah akan memberi rezeki.

 

Lakukan yang menjadi bagianmu.

 

Selanjutnya Allah yang akan mengurus lainnya”

 

 

Imam Malik dan Imam Syafii menertawakan perbedaan pendapat.

 

 

Guru dan murid itu kemudian tertawa.

 

Dan 2 Imam mazhab mengambil 2 hukum berbeda dari hadis sama.

 

Saling menghormati perbedaan.

 

Begitulah cara ulama melihat perbedaan pendapat.

 

Bukan dengan cara menyalahkan orang lain.

 

Dan hanya membenarkan pendapatnya saja.

 

Alangkah indahnya, para ulama menyikapi perbedaan pendapat.

 

 

 Kesimpulan.

 

Kita boleh mengikuti salah satu mazhab yang disukai.

 

Dengan tetap menghormati.

 

Dan tidak menghina mazhab lainnya.

 

 

(Sumber Republika)