Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Monday, June 26, 2023

18747. KULIT HEWAN DISAMAK JADI SUCI DALAM ISLAM

 


KULIT HEWAN DISAMAK JADI SUCI DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukum memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan.

 

Jika bangkai hewan dimakan.

Maka hukumnya haram.

 

Islam mengharamkan.

Manusia makan bangkai hewan.

 

Tapi boleh memanfaatkan kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan.

 

Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambutnya bangkai hewan.

Sangat dianjurkan.

 

Kulit, tanduk, tulang, dan rambut bangkai hewan.

Tak boleh disia-siakan.

 

Riwayat Ibnu Abbas.

 

Seorang budak telah merdeka.

Dia diberi hadiah  1 ekor kambing.

 

Kemudian kambing itu mati.

Rasulullah berjalan.

Melihat bangkai kambing itu.

 

Rasulullah bersabda,

”Mengapa tidak kamu ambil kulitnya.

Kemudian kamu samak dan memanfaatkannya?”

 

Para sahabat menjawab,

”Ya, Rasulullah, itu kan bangkai!"

 

Rasulullah bersabda,

”Yang diharamkan hanya makan bangkainya.”

 

Rasulullah bersabda,

”Menyamak kulit hewan.

Berarti menyembelihnya.”.

 

Artinya.

Menyamak kulit bangkai hewan.

 

Sama dengan menyembelihnya.

Sehingga jadi halal.

 

Rasulullah bersabda,

”Menyamak kulit bangkai hewan.

Bisa menghilangkan kotorannya”

 

Rasulullah bersabda,

 

”Kulit hewan apa saja.

Yang sudah disamak.

Maka jadi suci."

 

Sebagian ulama berpendapat.

Termasuk kulit anjing dan kulit babi.

Juga dibolehkan.

Saudah (istri Rasulullah) berkata,

”Kambing kami mati.

Kami samak kulitnya.

 

Untuk menyimpan korma.

Agar jadi manis.

Akhirnya kami jadikan  girbah.”

 

Girbah.

Wadah terbuat dari kulit hewan.

Untuk ambil air dan sebagainya.

 

Kesimpulan.

 

Makan bangkai hewan.

Hukumnya haram.

 

Memanfaatkan kulit, tulang, tanduk, dan rambut bangkai hewan.

Hukumnya boleh.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.



 

18746. BANGKAI SEMUA HEWAN LAUT HALAL DALAM ISLAM

 

 

BANGKAI SEMUA HEWAN LAUT HALAL DALAM ISLAM

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Bangkai ikan dan belalang hukumnya halal.

 

Ada 2 hewan dikecualikan.

Oleh syariat Islam.

Dari kategori bangkai.

 

Yaitu:

 

1)        Belalang.

2)        lkan.

3)        Semua hewan yang hidup dalam air.

Rasulullah bersabda,

”Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.”

 

Allah berfirman,

”Dihalalkan bagimu hewan laut dan makanannya.”

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.

 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

     Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

 

 

Rasulullah.

Kirim sekelompok sahabat keluar kota.

Para sahabat.

Temukan bangkai ikan besar.

 

Mereka makan ikan itu.

Selama 20 hari lebih.

 

Setelah tiba di Madinah.

Mereka ceritera pada Rasulullah.

 

Rasulullah bersabda,

”Makanlah rezeki yang telah Allah berikan untuk kalian.

Berilah aku jika ada sisanya.”

 

Sahabat memberi sisa ikan sedikit.

Kepada Rasulullah.

Dan beliau memakannya.

 

 Ibnu Abi Aufa berkata,

 

”Kami berperang 7 kali bersama Rasulullah.

Kami makan belalang bersama beliau.”.

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

18745. BANGKAI IKAN DAN BELALANG HALAL DALAM ISLAM

 

 

BANGKAI IKAN DAN BELALANG HALAL DALAM ISLAM

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Bangkai ikan dan belalang hukumnya halal.

 

Ada 2 hewan dikecualikan.

Oleh syariat Islam.

Dari kategori bangkai.

 

Yaitu:

 

1)        Belalang.

2)        lkan.

3)        Semua hewan yang hidup dalam air.

Rasulullah bersabda,

”Laut itu airnya suci dan bangkainya halal.”

 

Allah berfirman,

”Dihalalkan bagimu hewan laut dan makanannya.”

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.

 

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

     Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan lezat bagimu, dan bagi orang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

 

 

Rasulullah.

Kirim sekelompok sahabat keluar kota.

Para sahabat.

Temukan bangkai ikan besar.

 

Mereka makan ikan itu.

Selama 20 hari lebih.

 

Setelah tiba di Madinah.

Mereka ceritera pada Rasulullah.

 

Rasulullah bersabda,

”Makanlah rezeki yang telah Allah berikan untuk kalian.

Berilah aku jika ada sisanya.”

 

Sahabat memberi sisa ikan sedikit.

Kepada Rasulullah.

Dan beliau memakannya.

 

 Ibnu Abi Aufa berkata,

 

”Kami berperang 7 kali bersama Rasulullah.

Kami makan belalang bersama beliau.”.

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.