Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Friday, September 13, 2024

36281. SYARAT NIKAH SUAMI ISTERI DI ALQURAN

 



SYARAT NIKAH SUAMI ISTERI DI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

 Syarat (menurut KBBI V).

Yaitu peraturan harus dilakukan.

 

Persyaratan.

Yaitu hal-hal yang jadi syarat.

 

Rukun.

Yaitu sesuatu yang harus dipenuhi.

Untuk sahnya suatu pekerjaan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 232. 

 

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 

Jika kamu menalak isterimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, jika rela di antara mereka dengan cara makruf. Itu nasihat pada orang beriman di antaramu pada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

 

Para ulama jelaskan.

Sahnya suatu pernikahan.

 

Dirumuskan rukun  dan  syarat

Berdasar Al-Quran dan hadis Nabi.

 

Syarat sah pernikahan.

Yaitu adanya:



1)        Calon suami.

2)        Calon isteri.

 

3)        Wali.

4)        2  orang  saksi.

 

5)        Mahar.

6)        Terjadi ijab dan Kabul.

 

Rukun dan syarat lain.

Bisa berbeda  perincian.

Dalam  berbagai mazhab. 

 

Syarat lainnya.

Calon isteri:



1)        Bukan isteri pria lain.

 

2)        Tak masa “iddah” (masa  tunggu).

Sebab suaminya wafat atau bercerai.

 

3)        Tak hamil.

4)        Tak terlarang dinikahi. 

 

Para ulama berpendapat

1)        Calon suami tak perlu wali.

 

2)        Tapi izin dan wali dari pihak calon isteri.

Mutlak harus ada.

 

Nabi bersabda,

 

“Suatu pernikahan tak sah.

Jika tanpa izin walinya”.

 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 221.

 

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

 

 Dan jangan kamu nikahi wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Dan jangan kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak  mukmin lebih baik daripada orang musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) pada manusia agar  mereka ambil pelajaran.

 

  Sebagian ulama berpendapat.

Suatu pernikahan dianggap sah.

 

Syaratnya:
Pasangan “sekufu” atau “setara”.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 234.  

 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

 

  Orang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri (hendaklah isteri) tangguhkan dirinya (iddah) 4 bulan 10 hari. Kemudian jika telah habis iddahnya, maka tak berdosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

 

Berdasar ayat Al-Quran ini.

Sebagian ulama berpendapat

 

Wanita bebas untuk:

Melakukan apa pun yang dianggap baik.

 

Misalnya:

 

1)        Berhias.

2)        Bepergian.

 

3)        Terima lamaran dari pria.

 

 

4)        Menikahkan  diri  sendiri.

Tanpa  adanya wali. 

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 230.  

 

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

   

 Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak ke-2), maka wanita itu tak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain. Kemudian jika suami lain itu menceraikannya, maka tak ada dosa bagi keduanya (bekas suami ke-1 dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat dapat menjalankan hukum Allah. Itu hukum Allah, diterangkan-Nya pada kaum yang (mau) mengetahui.

 

Sebagian ulama lain berpendapat.

Ayat Al-Quran di atas.

 

Terkait pernikahan janda.

Sebaiknya tetap ada wali.

Dari calon pengantin wanita.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.

Perintah menikah atas  izin  keluarga  atau mereka.

 

Meskipun ayat  ini .

Terkait budak wanita boleh dikawini.  

 

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

 Dan barang siapa di antaramu (orang merdeka) yang tidak cukup belanjanya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, dia boleh mengawini wanita beriman, dari budak yang kamu miliki. Allah mengetahui imanmu; sebagian kamu dari sebagian lain, karena itu kawini mereka dengan izin tuan mereka dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita menjaga diri, bukan pezina dan bukan wanita yang mengambil pria lain sebagai piaraannya; dan jika mereka menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak), adalah bagi orang yang takut sulit jaga diri (dari zina) di antaramu, dan sabar lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.

 

Para ulama beda pendapat

Posisi hukum para saksi.

 

Apakah saksi itu

Syarat sempurna atau tidak.

 

Tapi semua ulama sepakat.

Pernikahan harus terbuka.

Tak boleh rahasia.

 

Dalam konteks di Indonesia.

Semua pernikahan harus dilakuan.

 

Secara sah.

Menurut:

 

1)        Ajaran Islam.

2)        Aturan Pemerintah.

 

Al-Quran perintahkan patuh ulil amri.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 59.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    

Hai orang-orang beriman, patuhi Allah dan patuhi Rasul, dan ulil amri di antaramu. Kemudian jika kamu beda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan pada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunah), jika kamu benar-benar beriman pada Allah dan hari kemudian. Yang demikian lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 

 

 

  Daftar Pustaka

1.                Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   

2.                Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.                Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.                Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.                Tafsirq.com online.       

36280. MENKOINFO DIGAJI NEGARA BUKAN JUBIR KELUARGA

 


MENKOINFO DIGAJI NEGARA BUKAN JUBIR KELUARGA

 Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Juru bicara PDIP

Chico Hakim ingatkan.

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Bahas jet pribadi atau private jet.

 

Ditumpangi putra Presiden Jokowi.

Kaesang Pangarep.

 

Menurut Chico.

Menkominfo digaji negara.

 

Tak digaji oleh Kaesang.

Untuk bahas isu pribadi.

 

"Budi Arie.

Bukan jubir Kaesang dan isterinya.

 

Dia digaji oleh negara.

Tak jadi jubir keluarga Presiden Jokowi.

 

Menkominfo kerja untuk rakyat Indonesia," katanya.

 

 Kamis (12/9/2024).

 

Chico anggap.

Alasan Budi Arie.

 

Soal private jet oleh Kaesang.

Tak masuk akal.

 

"Tak ada alasan khusus.

Alasan special.

 

Bagi siapa pun.

Di negara ini," lanjut dia.

 

Chico sebut.

Yang terpenting soal private jet.

 

Yaitu sumber dana biaya perjalanan.

Sebab Kaesang dan Erina Gudono.

 

Tak mampu biaya perjalanan.

Private jet ke Amerika Serikat.

 

"Kaesang anak pejabat negara tertinggi.

Patut dipertanyakan.

 

Yang beri dana perjalanan.

Punya kepentingan tertentu.

Lalu dibantu oleh pemerintah," kata Chico.

 

(Sumber jpnn)

36279. ORMAS MUDAH KETEMU PRESIDEN DARIPADA KPK

 


ORMAS MUDAH KETEMU PRESIDEN DARIPADA KPK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Ketua KPK.

Nawawi Pomolango katakan.

 

Bahwa pimpinan KPK.

Sulit ketemu Presiden Jokowi.

 

Ia sebut

Pimpinan KPK bertemu Jokowi.

Hanya 1 kali.

 

Nawawi singgung.

Ormas  lebih mudah ketemu Jokowi.

Ketimbang pimpinan KPK.

 

"Pak Alex, lebih mudah Ormas.

Ketemu Pak Presiden.

 

Daripada pimpinan KPK," ujar Nawawi Pomolango.

 

Kamis, 12 September 2024.

Nawawi sebut

Dia sudah 5 tahun.

Jadi pimpinan KPK.

 

Tak pernah diundang.

 

Bicara dengan Presiden Jokowi.

Terkait berantas korupsi.

 

"Sudah 5 tahun kami di sana.

Tak pernah diundang.

Untuk bicara KPK," ucap dia.

 

Dia sebut.

Hanya 1 kali bertemu Presiden Jokowi.

Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

 

"Bukan hanya diundang.

Kami sudah beberapa kali.

 

Mohon menghadap.

Tapi dipenuhi 1 kali.

 

Terkait penyelenggaraan Hakordia.

Pada waktu itu.

Hanya 1 kali," ucapnya.

 

Nawawi sebut

Koordinasi tak jalan.

Dalam hal ini.

 

Dia berharap

Menko Polhukam baru.

 

Jadi jembatan

Bertemu Presiden Jokowi.

 

(Sumber viva)