TAWAF KELILING
KAKBAH TERSENTUH KULIT LAWAN JENIS
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Tawaf.
Yaitu ibadah
keliling Kakbah.
Berputar berlawanan
arah jarum jam.
Saat tawaf hukumnya
seperti salat.
Yaitu harus
suci:
1.
Tubuh.
2.
Pakaian.
3.
Tempat.
Al-Quran sutah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ
عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang beriman, jika kamu hendak mengerjakan salat, maka
basuh mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapu kepalamu dan (basuh)
kakimu sampai dengan 2 mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika
kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayammum dengan
tanah yang baik (bersih); sapu mukamu dan tanganmu dengan tanah. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
Para sahabat
beda pendapat.
Tentang:
“Laa mastumun
nisa”.
1.
Umar bin Khattab dan lbnu Mas’ud.
Arti hakiki.
Yaitu:
Sentuhan kulit pria
dan wanita.
2.
Ali bin Abi Talib dan lbnu Abbas.
Arti majazi.
Yaitu:
Hubungan seksual
suami istri.
Muncul beda
hukum batal wudu.
1.
Mazhab Syafii dan Hanbali.
Jika sentuh kulit
pria dan wanita.
Maka batal wudu.
2.
Mazhab Hanafi.
Sentuh kulit pria
dan wanita.
Tak batal wudu.
3.
Mazhab Maliki.
Sentuh kulit pria
wanita dengan syahwat.
Batal wudu.
Jika tak syahwat.
Maka tak batal wudunya.
Muhammadiyah.
Ikut paham
majazi.
Yaitu bersetubuh.
Maka persentuhan
kulit lawan jenis.
Tidak
membatalkan wudu.
Hadis riwayat
Aisyah.
“Pada suatu
malam.
Saya
kehilangan Nabi dari tempat tidur.
Kemudian saya
merabanya.
Tanganku memegang telapak kaki Nabi.
Yang sedang
sujud.”
Hadis riwayat
Muslim.
Aisyah berkata,
“Nabi salat.
Dan aku
berbaring di depannya.
Melintang
seperti mayat.
Nabi salat menyentuhku
dengan kakinya.”
Hadis di
atas.
Menjelaskan sentuhan suami dan istri.
Tapi bisa dipahami
umum.
Yaitu sentuhan pria
dan wanita.
Tak membatalkan
wudu.
Bahkan Nabi
Muhammad.
Dalam kondisi
wudu.
Mencium istrinya.
(Sumber suaraMuhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment