DENDA KAFARAT JIKA MELANGGAR SUMPAH
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Macam macam ucapan.
Yang termasuk nazar.
Nazar atau kaul.
Yaitu janji pada diri sendiri.
Untuk berbuat sesuatu.
Jika maksud tercapai.
Sumpah.
Yaitu kata kata yang diucapkan dengan memakai nama Allah.
Sumpah
Dalam bahasa
Arab.
Disebut: al-yamin atau al-hilf.
Sumpah.
Yaitu kata-kata yang diucapkan.
Dengan memakai nama Allah.
Atau sifat Allah.
Untuk memperkuat suatu hal.
Contohnya.
1.
“Wallahi (Demi
Allah).
2.
“Wa ’azhamatillah (Demi
Keagungan Allah).
Sumpah tak boleh main-main.
Karena memakai nama Allah.
Syarat orang bersumpah, yaitu:
1.
Islam.
2.
Balig.
3.
Berakal.
4.
Suka rela
Tak
dipaksa.
Rukun sumpah, yaitu:
1.
Harus pakai lafaz Allah.
Atau
sifat Allah.
Dalam bahasa Arab
Ada huruf sumpah, yaitu:
1)
Huruf “wawu qosam”.
2)
Huruf “ta qosam”.
3)
Huruf “ba qosam”.
Misalnya:
1)
Wallahi.
2)
Tallahi.
3)
Billahi.
Dalam bahasa lndosesia.
Pakai kata “demi”.
Misalnya.
1.
Demi Allah, saya akan datang.
Demi.
Yaitu: kata khusus untuk bersumpah.
Allah.
Yaitu: sesuatu yang diagungkan.
Aku akan datang.
Yaitu: isi sumpah.
Ada
2 macam nazar, yaitu:
1.Nazar mutlak.
2.Nazar bersyarat.
Nazar
mutlak.
Yaitu
nazar yang diucapkan mutlak.
Tanpa
terkait hal lain.
Seperti:
“Demi Allah.
Saya akan sedekah 1 juta rupiah”.
Nazar
bersyarat.
Yaitu
nazar yang akan dilakukan.
Jika
mendapat nikmat.
Atau
terhindar dari bahaya.
Seperti:
“Jika
Allah menyembuhkan penyakitku.
Maka
akan puasa 3 hari”.
Nazar
wajib dipenuhi.
Jika
nazar (sumpah) tak dilaksanakan.
Maka
terkena kafarat (denda).
Kafarat
nazar (sumpah).
Berupa
pilihan, yaitu:
1.
Memberi makan 10 orang miskin.
2.
Memberi pakaian 10 orang miskin.
3.
Membebaskan budak.
4.
Puasa 3 hari.
Boleh berurutan.
Tapi
nazar maksiat kepada Allah.
Tak
boleh dilakukan.
(Sumber
suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment