HUKUMNYA ANGSURAN
RUMAH KPR KREDIT PEMILIKAN RUMAH
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Kredit Pemilikan
Rumah (KPR).
KREDIT
Yaitu cara menjual barang.
Dengan pembayaran tak tunai.
Atau pembayaran diangsur.
Kata “kredit”.
Berasal dari bahasa Yunani.
Yaitu “credere”.
Artinya “kepercayaan”.
Ada 3 jenis KPR,
yaitu:
1)
KPR subsidi.
2)
KPR non subsidi.
3)
KPR syariah.
KPR subsidi.
Yaitu kredit untuk masyarakat.
Yang punya
penghasilan menengah ke bawah.
Ada 3 macam subsidi,
yaitu:
1.
Meringankan kredit.
2.
Menambah dana membangun.
3.
Perbaikan rumah.
Kredit subsidi.
Diatur oleh
pemerintah.
KPR non subsidi.
Atau KPR
konvensional.
Bagi masyarakat
tanpa campur tangan pemerintah.
Aturan KPR
ditetapkan oleh Bank.
Besarnya kredit dan
suku bunga.
Sesuai kebijakan
bank.
KPR syariah.
Salah satu produk Bank
Syariah.
Bagi biaya nasabah.
Untuk punya rumah baru
atau bekas.
Perbedaan KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Yaitu pada konsep:
1.
Bagi hasil.
2.
Kerugian.
KPR Konvensional.
Ada bunga yang unsur
riba.
Riba hukumya haram.
Al-Quran surah Ali
lmran (surah ke-3) ayat 130.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.
Al-Quran surah Al-Baqarah
(surah ke-2) ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian karena mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.
Hadis riwayat Abu
Dawud.
Rasulullah bersabda,
“Tiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus.
Bagimu pokok hartamu.
Kamu tidak menzalimi.
Dan tidak dizalimi.”
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tahun 2006 No 08.
Tentang bunga bank memutuskan.
Bahwa bunga (interest) termasuk
riba.
Karena:
1)
Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan.
2)
Tambahan bersifat mengikat dan diperjanjikan.
3)
Tambahan bersifat suka rela.
Dan tidak diperjanjikan.
Bukan riba.
KPR Syariah tidak
menganut sistem riba.
Tapi sistem
murabahah.
Murabahah.
Yaitu penjualan
barang.
Ditambah keuntungan suka
sama suka.
Persamaan Bank
Konvensional.
Dan Bank Syariah.
1.
Syarat adminisitasi sama.
2.
Membantu punya rumah.
Perbedaan Bank
Konvensional.
Dan Bank Syariah.
1.
Terlambat bayar angsuran.
2.
Ingin melunasi sebelum jatuh tempo.
Bank Konvensional.
1.
Pakai sistem bunga.
Dalam hitungan angsuran.
Bank Syariah.
1.
Menetapkan margin keuntungan.
Sebelum nasabah tanda
tangan.
Kredit rumah.
Bisa lewat sewa menyewa.
Berakhir jadi pemilik.
Misalnya.
Seseorang butuh rumah tipe tertentu.
Kemudian kerja sama dengan Bank Syariah.
Untuk jasa mencari rumah yang sesuai.
Kesimpulan.
1.
Bunga bank konvesional termasuk riba.
2.
Bank Syariah tak termasuk riba.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment