Friday, August 12, 2022

14385. HUKUM ANGSURAN RUMAH KPR

 




HUKUMNYA ANGSURAN RUMAH KPR KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

KREDIT

 

Yaitu cara menjual barang.

Dengan pembayaran tak tunai.

Atau pembayaran diangsur.

 

Kata “kredit”.

Berasal dari bahasa Yunani.

 

Yaitu “credere”.

Artinya “kepercayaan”.

 

Ada 3 jenis KPR, yaitu:

1)        KPR subsidi.

2)        KPR non subsidi.

3)        KPR syariah.

 

KPR subsidi.

Yaitu kredit untuk masyarakat.

Yang punya penghasilan menengah ke bawah.

 

Ada 3 macam subsidi, yaitu:

1.        Meringankan kredit.

2.        Menambah dana membangun.

3.        Perbaikan rumah.

 

Kredit subsidi.

Diatur oleh pemerintah.

 

KPR non subsidi.

Atau KPR konvensional.

Bagi masyarakat tanpa campur tangan pemerintah.

 

Aturan KPR ditetapkan oleh Bank.

Besarnya kredit dan suku bunga.

Sesuai kebijakan bank.

 

KPR syariah.

Salah satu produk Bank Syariah.

 

Bagi biaya nasabah.

Untuk punya rumah baru atau bekas.

 

 

Perbedaan KPR Bank Konvensional dan Bank Syariah.

 

Yaitu pada konsep:

1.        Bagi hasil.

2.        Kerugian.

 

KPR Konvensional.

Ada bunga yang unsur riba.

 

Riba hukumya haram.

 

Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3) ayat 130.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 275.

 

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

 

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

 

Hadis riwayat Abu Dawud.

Rasulullah bersabda,

 

“Tiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus.

Bagimu pokok hartamu.

 

Kamu tidak menzalimi.

Dan tidak dizalimi.”

 

 

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Tahun 2006  No 08.

Tentang bunga bank memutuskan.

 

Bahwa bunga (interest) termasuk riba.

 

Karena:

 

1)        Tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan.

 

2)        Tambahan bersifat mengikat dan diperjanjikan.

 

3)        Tambahan bersifat suka rela.

Dan tidak diperjanjikan.

Bukan riba.

 

KPR Syariah tidak menganut sistem riba.

 

Tapi sistem murabahah.

 

Murabahah.

Yaitu penjualan barang.

Ditambah keuntungan suka sama suka.

 

Persamaan Bank Konvensional.

Dan Bank Syariah.

 

1.        Syarat adminisitasi sama.

2.        Membantu punya rumah.

 

Perbedaan Bank Konvensional.

Dan Bank Syariah.

 

1.        Terlambat bayar angsuran.

2.        Ingin melunasi sebelum jatuh tempo.

 

Bank Konvensional.

1.        Pakai sistem bunga.

Dalam hitungan angsuran.

 

 Bank Syariah.

1.        Menetapkan margin keuntungan.

Sebelum nasabah tanda tangan.

 

Kredit rumah.

Bisa lewat sewa menyewa.

Berakhir jadi pemilik.

 

 

Misalnya.

 

Seseorang butuh rumah tipe tertentu.

Kemudian kerja sama dengan Bank Syariah.

 

Untuk jasa mencari rumah yang sesuai.

 

 

Kesimpulan.

1.        Bunga bank konvesional termasuk riba.

2.        Bank Syariah tak termasuk riba.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

0 comments:

Post a Comment