HUKUMNYA PAKAIAN
TERCIPRAT AIR NAJIS
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Terciprat.
Yaitu kena percikan
air atau lumpur.
Najis.
1)
Kotoran.
2)
Kotor yang menyebabkan terhalangnya seseorang untuk beribadah
kepada Allah.
Najis
Secara istilah sesuatu yang dianggap kotor.
Yang menghalangi sahnya salat.
Jika tidak ada “ruksah” (keringanan).
Saat mendapat “ruksah”.
Maka salatnya sah.
Meskipun terkena najis.
Dalam lslam.
Sangat penting.
Menjaga kebersihan dan kesucian.
Terutama saat ibadah.
Jika orang akan salat.
Maka pastikan tampak suci.
Yaitu:
1)
Tubuh.
2)
Pakaian.
3)
Tempat.
Ada 2 macam air
ghusalah, yaitu:
1)
Najis hakiki.
2)
Najis hukmi.
1.
Air ghusalah najis hakiki
Yaitu air basuhan
najis.
Yang berubah kondisinya.
Saat berpisah dari
tempat basuhan.
Yaitu berubah rasa,
warna, atau baunya.
2.
Air ghusalah najis hukmi.
Yaitu air mustakmal.
Atau air yang sudah
dipakai untuk bersuci.
Hadis riwayat Ahmad.
“Ibnu Abbas berkata.
Bahwa Rasulullah
bersabda:
Air tak bisa
dinajiskan oleh sesuatu pun.”
Hadis riwayat lbnu Majah.
“Pada zaman Rasulullah.
Kaum pria dan wanita
Wudu dari 1 bejana.”
Kesimpulan.
Para ulama berbeda pendapat.
Hukumnya terciprat air najis.
1.
Hukumnya suci.
2.
Hukumnya najis.
Sebaiknya pakaian terciprat air najis.
Dibersihkan dan dicuci.
Dan berganti pakaian suci.
Untuk dipakai salat.
(Sumber suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment