ISRAEL KEPUNG GAZA LANGGAR HUKUM
INTERNASIONAL
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
iKantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB)
tegaskan.
Bahwa pengepungan total.
Oleh Israel .
Di Jalur Gaza.
Dilarang berdasar hukum internasional.
Selasa (10/10/2023).
PBB sebut.
Pengepungan total.
Oleh Israel.
1)
Menutup
pasokan bahan pokok.
2)
Menutup
kebutuhan dasar warga sipil.
Melanggar hukum internadional.
Selasa (10/10/2023).
Volker Türk.
Komisioner Tinggi PBB.
Untuk HAM.
Katakan bahwa martabat .
Dan nyawa manusia.
Harus dihormati.
Sambil serukan semua pihak.
Meredakan situasi.
Yang "penuh potensi
ledakan."
Kelompok Palestina Hamas.
Menculik sekitar 150 orang.
Dalam serangan mendadak.
Terhadap Israel.
Ancam eksekusi sandera.
Jika serangan udara Israel.
Terus “target” warga Gaza.
Tanpa peringatan.
Ancaman itu muncul.
Setelah Israel.
Senin (9/10/2023.
1)
Kepung
total Gaza.
2)
Putus
pasokan makanan.
3)
Putus
pasokan makanan.
4)
Putus
jaringan listrik.
Khawatir picu.
Kemanusiaan makin menyedihkan.
“Hukum Kemanusiaan Internasional.
sudah jelas:
1)
Wajib
berhati-hati.
2)
Selamatkan
penduduk sipil.
3)
Selamatkan
benda sipil.
4)
Tetap
berlaku selama serangan terjadi,” kata Turk.
Pengepungan oleh Israel.
Berisiko memperburuk.
Situasi HAM dan kemanusiaan.
Yang sudah terpuruk.
Di Gaza.
Termasuk kapasitas fasilitas medis.
Untuk beroperasi.
Terutama meningkatnya jumlah korban
luka.
“Pengepungan bahayakan nyawa warga
sipil.
Merampas barang penting.
Bagi kelangsungan hidup.
Tetap dilarang.
Berdasar hukum kemanusiaan
internasional,” kata Turk.
Pembatasan apa pun.
Terhadap orang dan barang.
Mengepung harus dijustifikasi.
Bisa dihukum kolektif.
(sumber sindo)
0 comments:
Post a Comment