Wednesday, October 11, 2023

31262. PBB ISRAEL LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL KEPUNG GAZA

 


PBB ISRAEL LANGGAR HUKUM INTERNASIONAL KEPUNG GAZA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

iKantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tegaskan.

 

Bahwa pengepungan total.

Oleh Israel .

Di Jalur Gaza.

Dilarang berdasar hukum internasional.

 

Selasa (10/10/2023).

 

PBB sebut.

Pengepungan total.

Oleh Israel.

 

1)        Menutup pasokan bahan pokok.

2)        Menutup kebutuhan dasar warga sipil.

 

Melanggar hukum internadional.

Selasa (10/10/2023).

 

Volker Türk.

Komisioner Tinggi PBB.

 

Untuk HAM.

Katakan bahwa martabat .

 

Dan nyawa manusia.

Harus dihormati.

 

Sambil serukan semua pihak.

Meredakan situasi.

Yang "penuh potensi ledakan."

 

Kelompok Palestina Hamas.

Menculik sekitar 150 orang.

 

Dalam serangan mendadak.

Terhadap Israel.

 

Ancam eksekusi sandera.

Jika serangan udara Israel.

 

Terus “target” warga Gaza.

Tanpa peringatan.

 

Ancaman itu muncul.

Setelah Israel.

Senin (9/10/2023.

 

1)        Kepung total Gaza.

2)        Putus pasokan makanan.

 

3)        Putus pasokan makanan.

4)        Putus jaringan listrik.

 

Khawatir picu.

Kemanusiaan makin menyedihkan.

 

“Hukum Kemanusiaan Internasional.

sudah jelas:

 

1)        Wajib berhati-hati.

2)        Selamatkan penduduk sipil.

 

3)        Selamatkan benda sipil.

 

4)        Tetap berlaku selama serangan terjadi,” kata Turk.

 

Pengepungan oleh Israel.

Berisiko memperburuk.

 

Situasi HAM dan kemanusiaan.

Yang sudah terpuruk.

Di Gaza.

 

Termasuk kapasitas fasilitas medis.

Untuk beroperasi.

Terutama meningkatnya jumlah korban luka.

 

“Pengepungan bahayakan nyawa warga sipil.

Merampas barang penting.

Bagi kelangsungan hidup.

 

Tetap dilarang.

Berdasar hukum kemanusiaan internasional,” kata Turk.

 

Pembatasan apa pun.

Terhadap orang dan barang.

 

Mengepung harus dijustifikasi.

Bisa dihukum kolektif.

 

(sumber sindo)

0 comments:

Post a Comment