PROF DENNY PUTUSAN MK USIA CAPRES CACAT
DAN TAK SAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Prof Denny Indrayana.
Putusan 90 MK.
1)
Cacat
konstitusi mendasar.
2)
TIDAK
SAH.
Argumentasi hukum.
1.
UUD
45.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
”Mahkamah Konstitusi.
Berwenang adili tingkat pertama dan
terakhir.
Putusannya bersifat final.
Untuk uji UU terhadap UUD”.
Tak ada upaya hukum apa pun.
Atas putusan MK.
Langsung final dan berlaku.
Meskipun final dan langsung berlaku.
Putusan MK.
Tetap mungkin:
Dinyatakan;
”Tidak sah dan tidak punya kekuatan
hukum”.
1.
Dalam
hal putusan MK.
”Tak diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum” .
(Pasal 28 ayat (5) dan (6) UU MK).
UU Kekuasaan Kehakiman.
Nomor 48 Tahun 2009.
(UU Kekuasaan Kehakiman).
Tegaskan akibat hukumnya.
”Putusan batal demi hukum”.
2.
Hakim
tak mundur.
Sebab benturan
kepentingan.
UU Kekuasaan Kehakiman.
”seorang hakim wajib undur diri dari sidang.
Jika terkait langsung atau tidak
langsung.
Dengan perkara yang diperiksa”.
Jika hakim punya benturan kepentingan.
Maka:
”…putusan dinyatakan tidak sah”.
(Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan
Kehakiman).
MK berdasar Pasal 24A ayat (2) UUD 1945.
Tegas dinyatakan sebagai kekuasaan
kehakiman.
Maka ketentuan tak sah.
Putusan diatur UU Kekuasaan Kehakiman.
Juga mengikat MK.
Bahwa hakim konstitusi harus mundur.
Jika ada benturan kepentingan.
Dalam penanganan perkara.
Terkait keluarganya.
Juga diatur tegas.
Peraturan Mahkamah Nomor 9 Tahun 2006.
Prinsip Kedua Ketakberpihakan.
Butir 5 huruf b:
Hakim konstitusi harus mundur dari
pemeriksaan perkara.
Karena alasan di bawah ini:
b. Hakim konstitusi atau anggota
keluarganya.
Punya kepentingan langsung terhadap
putusan.
Mengacu hakim wajib mundur.
Jika perkara ditanganinya.
Ada benturan kepentingan.
Maka konsekwensi hukumnya.
Bahwa putusan MK.
Jadi TIDAK SAH.
Pendapat saya.
Jelas terang-benderang.
Bahwa Putusan 90.
Wajib tidak diperiksa, diadili,
apalagi diputus.
Oleh Ketua MK.
Anwar Usman.
Ipar Presiden Joko Widodo.
Keluarga Gibran Rakabuming Raka.
Terlebih Putusan 90.
Pemohon jelas dasarkan argumentasinya.
Kagum prestasi Gibran Rakabuming Raka.
(Butir 9, 16, dan 20 Permohonan).
Meskipun Gibran atau Jokowi.
Bukan Pemohon.
Berdasar penalaran logis, sehat, dan
wajar.
Putusan 90.
Punya dampak langsung.
Gibran Rakabuming Raka.
Maju Pilpres 2024.
Pada 27 Agustus 2023.
Saya resmi adukan.
Dugaan pelanggaran etik.
Oleh Ketua MK Anwar Usman.
Karena tak mundur.
Tangani perkara umur capres-cawapres.
Tapi tak ditanggapi.
Putusan 90.
Diperiksa, diadili, dan diputuskan.
Oleh Ketua MK Anwar Usman.
Maka konsekwensi hukumnya.
Putusan 90 harus dinyatakan TIDAK SAH.
Putusan 90.
Juga banyak cacat konstitusi.
1.
Pemohon
tak punya legal standing.
Maka permohonan.
Wajarnya tidak diterima.
2.
Jika
diterima legal standing.
Permohonan dinyatakan
gugur.
Sudah ditarik
Pemohon.
Meskipun tarikan
batal lagi.
Pemohon
mempermainkan MK.
3.
Jikata
tetap diperiksa.
Maka permohonan
ditolak seluruhnya.
Sebab syarat
umur capres-cawapres.
Open legal
policy.
4.
Jika
terima amar Putusan 90.
Putusan terang.
Hanya 3 hakim konstitusi.
1)
Anwar
Usman.
2)
Manahan
Sitompul.
3)
Guntur
Hamzah.
Ada 2 hakim konstitusi setuju .
Tapi beda dasar argumen (concurring).
1)
Enny
Nurbaningsih.
2)
Daniel
Yusmic Pancastaki Foekh,
Hanya beri peluang Gubernur.
Untuk jadi capres-cawapres.
Amar putusan.
Buka peluang semua level kepala daerah.
Cacat logika konstitusi.
Putusan 90.
1)
Cacat
konstitusi.
2)
TIDAK
SAH.
Saya rekomendasi.
1)
Putusan
90 yang TIDAK SAH.
Tak dijadikan
dasar.
Pada Pilpres
2024.
2)
Bahwa
pasangan Pilpres 2024.
Berdasar Putusan
90.
Risiko tidak penuhi
syarat.
Pilpres 2024.
Jika berhasil
terpilih.
Risiko
dimakzulkan.
3)
Mahkamah
Konstitusi.
Putusan 90.
Diproses melanggar
kode etik.
Tegakkan
kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan MK.
Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M..
Ph.D.
(Sumber
sumbawa)
.png)
0 comments:
Post a Comment