ADA 2 PENYAIR TERSESAT DAN BERIMAN DI ALQURAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Ada 2 macam halal haram
1)
Ibadah.
2)
Muamalah.
Ibadah
Yaitu hubungan manusia dengan Allah.
Muamalah.
Yaitu hubungan sesama manusia.
Prinsip ibadah.
1)
Sesuai perintah Allah.
2)
Teladan Rasulullah.
3)
Semua haram.
Selain perintah Allah
Teladan Rasulullah.
Prinsip mualamah.
1)
Semua boleh
Selain yang dilarang Allah.
Dilarang Rasulullah.
Ada 2 macam halal haram
1)
Benda.
2)
Perbuatan.
Benda haram.
Hukum haram melekat pada benda.
Meskipun berpindah tempat.
Tetap haram
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging
babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tapi barang siapa terpaksa (memakannya) sedangkan dia
tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Benda haram.
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan disembelih atas nama
selain Allah.
Hukumnya tetap haram.
Melekat pada bendanya.
Meskipun kondisinya.
1)
Bagaimana pun.
2)
Di mana pun.
3)
Kapan pun.
4)
Kecuali darurat terpaksa.
Maka hukumnya tetap haram
Perbuatan
haram.
Misalnya:
korupsi.
Uangnya
halal.
Tapi
perbuatannya haram.
Hukum
musik.
1)
Music.
2)
Bermusik.
Music.
Yaitu
urutan nada berirama.
Ada 2
macam music.
1)
Suara alam.
2)
Suara manusia.
Music
suara alam.
Misalnya.
1)
Suara alam berirama.
2)
Suara tetesan air hujan berirama.
3)
Suara deru angin berirama.
4)
Suara gesekan daun berirama.
5)
Suara gemericik air.
6)
Suara hewan.
Music
suara manusia.
Misalnya.
1)
Orang bicara irama tertentu.
2)
Orang baca syair irama tertentu.
3)
Orang baca puisi.
4)
Dan lainnya.
Manusia
membuat alat music.
1)
Gesek.
2)
Petik.
3)
Tiup.
4)
Alat music lainnya.
Berkembang
berbagai ilmu music.
Bermacam
genre, tipe, dan jenis musik.
Hukum asalnya.
Semua netral
Misalnya.
1)
Music.
2)
Ekonomi.
3)
Budaya.
4)
Sains.
5)
Politik
Semua alat
Hukum
asalnya netral.
Atau
boleh.
Atau
tak haram.
Musik
hukumnya netral.
Semua
alat music.
Hukumnya
netral.
Tidak
haram.
Gitar
netral.
Benda
tak haram.
Mubah.
Piano
hukumnya netral.
Benda
tak haram.
Organ
netral.
Benda
tak haram.
Angklung
netral.
Benda
tak haram.
Semua
alat manusia.
Berubah
jadi halal atau haram.
Tergantung
pemakaian.
Ketika
alat dipakai untuk sesuatu.
Bisa berubah
halal atau haram.
Misalnya:
Bermusik
Bisa
halal atau haram.
Berekonomi
baik atau buruk.
Bisa
halal atau haram.
Berpolitik
baik atau buruk.
Bisa
halal atau haram.
Alat
musik untuk berdakwah.
Maka hukumnya
baik.
Alat
music.
Untuk
ibadah syirik.
Maka
hukumnya haram.
Alat
music untuk:
1)
Ibadah.
2)
Muamalah.
Tergantung
penggunaan.
Bisa
halal atau haram.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 29.
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى
السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dia Allah menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya 7 langit. Dan Dia Maha Mengetahui
segala sesuatu.
Allah menciptakan semua
yang di bumi.
Untuk manusia.
Hukum asalnya semua
boleh.
Semua music dan alat
music.
Pada dasarnya mubah.
Atau boleh
Tak haram.
Al-Quran
surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 33.
قُلْ إِنَّمَا
حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ
وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ
بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Katakan: "Tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan keji, yang tampak atau tersembunyi, dan perbuatan
dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan benar, (mengharamkan) mempersekutukan
Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan
(mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".
Allah
haramkan perbuatan.
1)
Perbuatan keji yang tampak.
2)
Perbuatan keji tersembunyi.
3)
Perbuatan dosa.
4)
Melanggar hak manusia.
5)
Menyekutukan Allah.
6)
Mengada-adakan pada Allah tanpa ilmu.
Al-Quran
surah Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224-227.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang sesat.
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ
يَهِيمُونَ
Tidakkah kamu melihat bahwa mereka mengembara di tiap Lembah.
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا
يَفْعَلُونَ
Dan bahwa mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri
tidak mengerjakan(nya)?
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانْتَصَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا
ظُلِمُوا ۗ وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ
Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan
beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan
mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang zalim kelak
akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali.
Ada 2 grup penyair.
1)
Tersesat.
2)
Beriman.
Kesimpulan.
1)
Music
Hukum asalnya netral.
2)
Bermusic untuk kebaikan.
Hukumnya boleh.
3)
Bermusic untuk maksiat
Hukumnya haram.
(Sumber
Agus Mustofa)
0 comments:
Post a Comment